Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Tolak Reklamasi, Tapi Bikin Pergub Boleh Perluasan Daratan, Apa Bedanya?

image-gnews
Pulau-pulau reklamasi Jakarta juga beresiko tenggelam karena jenis tanah yang paling cepat surut yang tanahnya mengendap dan menjadi padat seiring waktu. Satelit dan sensor berbasis darat mencatat sebagian Jakarta Utara mengalami penurunan puluhan milimeter per tahun. ANTARA
Pulau-pulau reklamasi Jakarta juga beresiko tenggelam karena jenis tanah yang paling cepat surut yang tanahnya mengendap dan menjadi padat seiring waktu. Satelit dan sensor berbasis darat mencatat sebagian Jakarta Utara mengalami penurunan puluhan milimeter per tahun. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Heru Hermawanto menjelaskan perluasan daratan di Kepulauan Seribu tak sama dengan reklamasi. Menurut dia, perluasan daratan tidak perlu menimbun tanah di perairan Kepulauan Seribu sebagaimana proses reklamasi dilakukan. 

"Kalau reklamasi itu menutup daratannya, airnya dikasih daratan. Kalau ini (perluasan daratan) kan tidak," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 21 September 2022. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Jakarta pada 27 Juni 2022. Isi Pergub itu salah satunya mengatur tentang pemanfaatan ruang di Kepulauan Seribu. 

Pemanfaatan ruang Kepulauan Seribu terdiri dari pemanfaatan ruang daratan pulau dan pemanfaatan ruang perairan pesisir. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pemanfaatan ruang perairan pesisir paling sedikit memenuhi ketentuan 14 poin. 

Salah satunya soal pengembangan pulau yang tertera pada Pasal 165 ayat 2 huruf l. "Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang," demikian bunyi Pergub Anies.

Heru mencontohkan perluasan daratan pulau di Kepulauan Seribu seperti membangun rumah apung. Sarana penunjang yang dapat dibangun di Kepulauan Seribu adalah cottage untuk kemudian disewakan. "Contoh di Maldives, bangunan di air," ucap dia. 

Wisatawan turun dari perahu di dermaga Pulau Semak Daun, Kepulauan Seribu, Jakarta, 18 November 2017. Dikabarkan, jumlah kunjungan wisatawan ke Kepulauan Seribu terus mengalami peningkatan. Meningkatnya jumlah wisawatan yang berkunjung otomatis akan mendorong peningkatan perekonomian bagi masyarakat. ANTARA FOTO/R. Rekotomo

Selama ini, menurut dia, Kepulauan Seribu tidak bisa berkembang sebagai daerah wisata. Sebab, regulasi lama tentang tata ruang Ibu Kota melarang pengembangan Kepulauan Seribu. "Karena tidak bisa diapa-apakan, aturannya melarang," terang Heru.

Anies Baswedan bilang tak ingkari janji kampanye tolak reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak mengingkari janji kampanyenya tentang penolakan atas proyek pulau reklamasi terkait perluasan kawasan di pantai Acol.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anies menyatakan proyek perluasan daratan di Ancol berbeda dengan proyek pembuatan 17 pulau reklamasi. "Sama sekali tidak mengingkari janji, justru ini menjadi pelengkap bahwa kita memang mengedepankan kepentingan umum, mengedepankan ketentuan hukum, mengedepankan keadilan sosial," ujar Anies dalam video di Youtube Pemprov DKI, Sabtu 11 Juli 2020.

Anies menyebutkan proyek 17 pulau reklamasi sudah dibatalkan untuk 13 pulau sesuai dengan janji kampanye, sedang empat pulau yang sudah terbentuk harus mengikuti semua ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat. "Itu janji kita dan alhamdulillah itu sudah dilaksanakan. Jadi alhamdulillah itu sudah tuntas," ujarnya.

Sedangkan untuk proyek reklamasi Ancol, kata Anies, merupakan salah satu dari program pengendalian banjir, karena daratan yang sudah terbentuk seluar 20 hektare di Ancol merupakan hasil pengerukan lumpur di sungai dan waduk yang ditimbun di sana. Kata dia, terdapat 3,4 juta kubik lumpur hasil dari pengerukan sejak 2009.

Anies menyebutkan karena sudah ada daratan yang terbentuk, maka lahan tersebut harus ada pemanfaatannya terutama untuk kepentingan publik. Dia kemudian menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020 tentang pemberian izin kepada Ancol dan Dufan untuk perluasan kawasan 155 hektare sebagai dasar hukum untuk pemanfaatan lahan yang sudah terbentuk 20 hektare di pantai Ancol itu.

Anies menyatakan bahwa program perluasan kawasan Ancol itu berbeda dengan proyek 17 pulau reklamasi, karena sudah berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan untuk kepentingan publik. Selain itu kata dia lokasi proyek itu berada di kawasan Ancol sehingga tidak akan merugikan para nelayan.

Menurut Anies Baswedan, sedangkan proyek 17 pulau reklamasi sebelumnya untuk komersil dan berpotensi menyebabkan banjir karena ada yang berhadapan dengan hilir sungai serta bermasalah secara hukum. "Jadi masalahnya bukan soal reklamasi atau tidak reklamasi, masalahnya kepentingan umumnya di mana keadilan sosialnya di mana, ketentuan hukum bagaimana," ujarnya.

Baca juga: Anies Bikin Pergub, DKI Bisa Perluas Daratan Pulau di Karang Mati atau Pulau Pasir di Kepulauan Seribu

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

12 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

13 jam lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

14 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

15 jam lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

PKS menyambangi NasDem sehari usai putusan MK. Mereka disambut jajaran petinggi NasDem, namun Surya Paloh tak nampak hadir.


Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

16 jam lalu

Mantan calon wakil presiden sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyambut kedatangan presiden terpilih Prabowo Subianto di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyambut kedatangan Presiden terpilih Prabowo Subianto di kantor DPP PKB siang ini.


Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

19 jam lalu

Capres dan Cawapres RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024) ANTARA/Rio Feisal.
Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

Anies dan Muhaimin hadir dalam acara penetapan presiden wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di KPU hari ini.


Anies Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Harus Hormati Proses Bernegara

21 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan (kedua kiri) bersama Muhaimin Iskandar (kedua kanan) tiba untuk menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anies Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Harus Hormati Proses Bernegara

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih hasil Pilpres 2024 di KPU RI sebagai proses bernegara.


Anies dan Muhaimin Bakal Hadiri Penetapan Hasil Pilpres di KPU

22 jam lalu

Anies dan Muhaimin Bakal Hadiri Penetapan Hasil Pilpres di KPU

Mantan paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, akan menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Pemilu 2024 di Gedung KPU RI hari ini.


Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Hadir?

22 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Diundang
Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Hadir?

KPU RI akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Akankah acara itu dihadiri Anies dan Ganjar?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

1 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

KPU RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih