TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang gugatan Deolipa Yumara terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto hingga pekan depan.
"Memberi kesempatan kepada jurusita untuk melakukan pemanggilan kepada tergugat 3, maka sidang ditunda satu minggu, 28 September 2022 dengan peringatan panggilannya," kata Hakim Ketua Siti Hamidah di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022.
Sebab, ini merupakan panggilan kedua, kata dia, untuk tergugat tiga akan dilakukan pemanggilan satu kali lagi dengan peringatan.
"Apabila panggilan besok untuk sidang yang akan datang tidak hadir, maka akan ditinggal dan dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingannya di pengadilan tingkat pertama ini," ujarnya.
Sidang gugatan Deolipa Yumara terhadap Bharada E dan Kabareskrim dijawalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Namun, sidang baru dilaksanakan sekira pukul
14: 20 WIB.
Dalam sidang ini, Deolipa tidak hadir dan diwakilkan oleh Burhanuddin bersama tim kuasa hukumnya. " Ada kerjaan lain," kata Deolipa saat dikonfirmasi Tempo.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy (Pengacara Bharada E), dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menghadiri sidang yang digelar hari ini.Ketiganya merupakan pihak tergugat dalam permohonan yang diajukan oleh Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin.
Ketiganya merupakan pihak tergugat dalam permohonan yang diajukan oleh Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin.
Sidang yang digelar pada Rabu, 14 September 2022 merupakan penjadwalan ulang setelah pekan lalu ditunda lantaran berkas gugatan yang diajukan para pemohon ke majelis hakim belum memenuhi syarat. Adapun agenda sidang ini adalah pemeriksaan berkas permohonan.
Baca juga: Top 3 Metro: Putri Candrawathi Disebut Lebih Berbahaya, Anies Baswedan Siap Nyapres
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.