TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik pengadaan karangan bunga senilai Rp1,1 miliar oleh Pemerintah Kota Bekasi. Ketua DPD PSI Kota Bekasi Tanti Herawati mengatakan pemerintah kota semestinya tidak menghambur-hamburkan uang rakyat karena perekonomian belum pulih akibat pandemi Covid-19.
“Apalagi masyarakat baru saja dihantam kenaikan harga BBM. Pemkot seharusnya lebih punya empati pada penderitaan rakyat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 September 2022.
Hera mengatakan nilai pengadaan barang itu juga tengah viral di media sosial. Selain itu, anggaran yang dikeluarkan lebih besar dari Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi, anggaran pengadaan karangan bunga dengan nilai pagu sebesar Rp1.139.790.000, sedangkan nilai harga perkiraan (HPS) diprediksi sejumlah Rp1.138.229.761.
Tender pengadaan yang dimaksud diketahui bernomor 19841359 dan tahap tender sudah selesai. Tanggal pembuatan tercatat 30 November 2021 dan peserta tender yang mengikuti sebanyak 14 perusahaan.
Hera mencontohkan Pemerintah Kota Bogor yang menganggarkan Rp104 juta untuk karangan bunga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022. Kemudian Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya menganggarkan Rp148 juta untuk periode yang sama.
Menurutnya anggaran besar dan tidak masuk akal itu mestinya ditolak oleh DPRD Kota Bekasi saat pembahasan RAPBD 2022. “Ini membuktikan wakil-wakil rakyat kita di DPRD juga tidak punya sensitivitas pada penggunaan uang rakyat,” tutur Hera.
Apabila PSI Kota Bekasi masuk ke DPRD, dia mengklaim partainya berkomitmen mengawal uang rakyat agar digunakan sesuai kepentingan publik. Pihaknya akan memastikan setiap rupiah dari pajak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
PSI, kata Hera, Pemerintah Kota Bekasi seharusnya tidak menggunakan seluruh anggaran tersebut walau sudah dianggarkan dalam RAPBD. “Sisanya bisa dialihkan untuk hal-hal yang lebih menyentuh kebutuhan rakyat banyak,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini