TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan pemerkosaan remaja putri di Cilincing, Jakarta Utara oleh empat orang anak masih menjadi topik yang banyak dibaca oleh pembaca kanal Metro Tempo.co
Berita terpopuler lainnya ihwal pertemuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan perwakilan 68 ormas se-Jakarta di rumah dinasnya. Baik Anies maupun pihak ormas menampik ada pembicaraan soal Pilpres 2024.
Artikel lain yang juga banyak dibaca adalah tentang masa penahanan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya di kasus dugaan penistaan agama diperpanjang lagi
Berikut tiga berita terpopuler kanal Metro Tempo.co sejak kemarin hingga pagi ini:
Penahanan Roy Suryo dalam Kasus Meme Budha Borobudur Mirip Jokowi Diperpanjang Lagi
Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Roy Suryo perihal kasus dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
"Perpanjangan 20 hari, kemudian diperpanjang lagi dua kali perpanjangan 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu, 21 September 2022.
Zulpan mengatakan saat ini kasus Roy Suryo masih berproses dan dalam tahap pemeriksaan berkas perkara oleh pihak kejaksaan.
"Sekarang sudah dikirim ke jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi berkas dinyatakan lengkap sehingga bisa melakukan tahap dua, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Zulpan.
Lebih lanjut dia juga mengatakan Roy Suryo saat ini juga dalam keadaan sehat dan mendapatkan pengawasan dari dokter di Polda Metro Jaya.
Baca selengkapnya di sini
Perwakilan Ormas yang Bertemu Anies: Tak Ada Teriakan-teriakan Presiden
Gubernur Anies Baswedan menerima kunjungan perwakilan dari 68 Organisasi Masyarakat (Ormas) se-DKI Jakarta di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 September 2022. Pertemuan ini digelar dari pukul 15.30 - 18.00 WIB.
"Saya menyambut teman-teman berbagai ormas yang mengajak silaturahmi. Ketika temen-teman menyampaikan ingin silaturahmi, ngobrol, ya, kami ngobrol di rumah, sehingga sore ini saya menyambut mereka," tutur Gubernur Anies Baswedan, Selasa, 20 September 2022.
Anies menyampaikan ormas-ormas ini ingin bersilaturahmi menjelang akhir masa jabatannya sebagai gubernur. "Mereka ingin silaturahmi menjelang akhir masa tugas. Ngobrol santai sebagai sebuah keluarga besar yang sama sama kemarin membantu di dalam berbagai macam kegiatan yang diselenggarakan pemprov DKI," katanya.
Syaiful Jihad, selaku perwakilan dari ormas-ormas tersebut, mengatakan tidak ada unsur-unsur selain silaturahmi dalam pertemuan itu. "Ini silaturahmi biasa tidak ada unsur lain. Di dalam sudah saya sampaikan tidak ada teriakan presiden dan lain-lain. Sudah saya larang dan tidak ada arah ke sana," ucap Syaiful.
Baca selengkapnya di sini
Proses Hukum Empat Anak Diduga Memperkosa Remaja di Jakut Berlanjut
Polres Jakarta Utara melanjutkan rekomendasi Komnas Perlindungan Anak (PA) dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) terhadap empat anak terduga pelaku pemerkosaan remaja putri ke pengadilan negeri setempat.
Satu dari empat anak berhadapan hukum (ABH) yang berusia di bawah 12 tahun mendapat rekomendasi dari Komnas PA, LPAI dan tim Kantor Pengacara Hotman Paris untuk menjalani proses hukum di luar persidangan (diversi) di Kantor Polres Jakarta Utara.
Namun, sesuai kesepakatan, polisi akan melanjutkan proses hukum tiga ABH lainnya yang sudah berusia di atas 12 tahun, karena tidak memenuhi batas usia yang ditetapkan dalam pasal 21 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta tidak memperoleh kesepakatan untuk berdamai dari pihak korban.
"Tadi kami sudah sepakat dengan tim bahwa anak yang di bawah 12 tahun ini akan kami berikan pelatihan pendidikan dasar pembinaan selama enam bulan dan nanti hasil kesepakatan akan kami ajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan," kata Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo di kantornya, Selasa, 20 September 2022 dikutip dari Antara.
Menurut Wibowo, pada pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa anak yang tidak bisa dipidana adalah anak yang berusia di bawah 12 tahun.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Anies Sebut Kampung Kota Tak Diakui pada 2014, Saat Itu DKI Dipimpin Jokowi - Ahok