Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Remaja yang Disekap dan Dijadikan PSK Ditempatkan Berpindah-pindah di Tiga Apartemen

image-gnews
Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK). starsexwork.org
Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK). starsexwork.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan NAT, remaja 17 tahun yang disekap dan dijadikan PSK, selalu ditempatkan di tiga apartemen oleh terduga muncikari.

“Untuk TKP, tempatnya adalah cukup lama temponya antara 2021 sampai dengan 2022 di beberapa apartemen. Ada apartemen A di Tangerang, kemudian apartemen B di Jakarta, dan apartemen G di Jakarta,” ujar Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 21 September 2022.

EMT-perempuan 44 tahun-selaku muncikari diduga memaksa korban sejak umur 16 tahun untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Kejadian itu berlangsung selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 sampai Juni 2022.

Modus kejahatan, kata Zulpan, menempatkan NAT sebagai perempuan booking out atau BO dengan dijanjikan mendulang banyak uang. Namun, selama melayani tamu, uang yang didapatkan korban selalu diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar utang yang dimiliki oleh korban.

Saat ingin keluar dari perlakuan tersebut, korban dihalangi pelaku dengan alasan kepemilikan utang. “Daftar utangnya adalah Rp32.290.000, ini menurut catatan dari pada sang muncikari,” tutur Zulpan.

Ketika bertemu EMT, awalnya korban dijanjikan ditemui beberapa orang dengan pekerjaan yang menghasilkan banyak uang. Lalu pelaku memberikan modal seperti pakaian, pulsa, dan lain-lain, namun dicatat sebagai utang.

Pada kasus ini, EMT telah ditetapkan sebagai tersangka bersma RR alias Ivan-laki-laki 19 tahun. RR disebut ikut membantu mencari tamu melalui aplikasi Michat dengan nama akun Qwerty.

Korban diminta melayani laki-laki hidung belang dengan upah Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. “Kemudian dia juga menggunakan korban untuk kebutuhan seksualnya, ini si RR kelakuannya seperti itu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kasus ini berdasarkan laporan bernomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA, yang disampaikan oleh MRT selaku ayah kandung NAT pada tanggal 14 Juni 2022. Terlapor merupakan EMT dan kawan-kawan dengan waktu kejadian pada 2021 sampai 2022 di daerah Jakarta Barat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu penangkapan terhadap EMT dan RR alias Ivan dilakukan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, pada pukul 22.00 WIB, Senin, 19 September 2022. Polda Metro Jaya telah menetapkan mereka sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan.

Barang bukti yang disita, kata Zulpan, berupa tangkapan layar percakapan dalam WhatsApp, transfer penyewaan kamar, dan satu buah handphone milik korban. Lalu hasil pemeriksaan visum et repertum dari Rumah Sakit Polri, serta KTP para tersangka dan korban.

“Kemudian beberapa unit handphone dengan berbagai merek. Ada Oppo, Vivo, Xiaomi, IPhone, dan sebagainya,” katanya.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya adalah maksimal penjara 10 tahun dan atau denda sebesar Rp200 juta.

Kemudian diancam juga dengan Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda uang sebesar Rp1 miliar,” tutur Endra Zulpan.

Polda Metro Jaya mengimbau apabila ada korban-korban lain untuk segera melapor kepada kepolisian. Zulpan menyatakan pihaknya prihatin atas adanya kasus ini di tengah masyarakat.

Baca juga: Kronologi Penyekapan Remaja Perempuan Dipaksa Jadi PSK di Jakarta Barat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

5 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan antan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini profil dan sejumlah kontroversinya


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

15 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

17 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

18 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

19 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

19 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

20 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

Satu anggota Polres Metro Jakarta Timur yang ikut ditangkap bersama empat polisi dari Polda Metro Jaya karena pesta narkoba di Depok dilepas.