TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan NAT, remaja 17 tahun yang disekap dan dijadikan PSK, selalu ditempatkan di tiga apartemen oleh terduga muncikari.
“Untuk TKP, tempatnya adalah cukup lama temponya antara 2021 sampai dengan 2022 di beberapa apartemen. Ada apartemen A di Tangerang, kemudian apartemen B di Jakarta, dan apartemen G di Jakarta,” ujar Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 21 September 2022.
EMT-perempuan 44 tahun-selaku muncikari diduga memaksa korban sejak umur 16 tahun untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Kejadian itu berlangsung selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 sampai Juni 2022.
Modus kejahatan, kata Zulpan, menempatkan NAT sebagai perempuan booking out atau BO dengan dijanjikan mendulang banyak uang. Namun, selama melayani tamu, uang yang didapatkan korban selalu diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar utang yang dimiliki oleh korban.
Saat ingin keluar dari perlakuan tersebut, korban dihalangi pelaku dengan alasan kepemilikan utang. “Daftar utangnya adalah Rp32.290.000, ini menurut catatan dari pada sang muncikari,” tutur Zulpan.
Ketika bertemu EMT, awalnya korban dijanjikan ditemui beberapa orang dengan pekerjaan yang menghasilkan banyak uang. Lalu pelaku memberikan modal seperti pakaian, pulsa, dan lain-lain, namun dicatat sebagai utang.
Pada kasus ini, EMT telah ditetapkan sebagai tersangka bersma RR alias Ivan-laki-laki 19 tahun. RR disebut ikut membantu mencari tamu melalui aplikasi Michat dengan nama akun Qwerty.
Korban diminta melayani laki-laki hidung belang dengan upah Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. “Kemudian dia juga menggunakan korban untuk kebutuhan seksualnya, ini si RR kelakuannya seperti itu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kasus ini berdasarkan laporan bernomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA, yang disampaikan oleh MRT selaku ayah kandung NAT pada tanggal 14 Juni 2022. Terlapor merupakan EMT dan kawan-kawan dengan waktu kejadian pada 2021 sampai 2022 di daerah Jakarta Barat.
Lalu penangkapan terhadap EMT dan RR alias Ivan dilakukan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, pada pukul 22.00 WIB, Senin, 19 September 2022. Polda Metro Jaya telah menetapkan mereka sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan.
Barang bukti yang disita, kata Zulpan, berupa tangkapan layar percakapan dalam WhatsApp, transfer penyewaan kamar, dan satu buah handphone milik korban. Lalu hasil pemeriksaan visum et repertum dari Rumah Sakit Polri, serta KTP para tersangka dan korban.
“Kemudian beberapa unit handphone dengan berbagai merek. Ada Oppo, Vivo, Xiaomi, IPhone, dan sebagainya,” katanya.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya adalah maksimal penjara 10 tahun dan atau denda sebesar Rp200 juta.
Kemudian diancam juga dengan Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda uang sebesar Rp1 miliar,” tutur Endra Zulpan.
Polda Metro Jaya mengimbau apabila ada korban-korban lain untuk segera melapor kepada kepolisian. Zulpan menyatakan pihaknya prihatin atas adanya kasus ini di tengah masyarakat.
Baca juga: Kronologi Penyekapan Remaja Perempuan Dipaksa Jadi PSK di Jakarta Barat