TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta memberikan pendampingan hukum psikologi terhadap NAT, remaja yang disekap dan dijadikan PSK di Jakarta Barat.
"Pada tanggal 13 Juni 2022 sudah kami berikan pendampingan, yaitu pendampingan hukum dan siang tadi juga sudah ketemu dengan NAT itu terkait dengan pendampingan psikologis," kata Ketua P2TP2A Provinsi DKI Jakarta Tri Palupi di Jakarta, Rabu, 21 September 2022 dikutip dari Antara.
Tri Palupi mengatakan fungsi keluarga penting sebagai garis depan perlindungan terhadap anak agar tidak terjebak bujuk rayu pihak yang mencoba mengeksploitasinya.
"Keluarga adalah yang utama dan pertama. Karena tanpa keluarga, anak-anak kita itu kadang terabaikan. Delapan fungsi keluarga ini tentunya sering didengung-dengungkan terutama oleh BKKBN bagaimana cinta kasih, agama, kemudian perlindungan itu yang perlu kita tingkatkan terhadap anak-anak kita," ujarnya.
Tri Palupi mengapresiasi jajaran Polda Metro yang berhasil mengungkap kasus ini dan akan terus berkoordinasi dalam pendampingan terhadap anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan dan tindak pidana.
Sebelumnya Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kasus penyekapan dan eksploitasi seksual anak yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat.
Kasus tersebut terbongkar setelah salah satu korban yang berinisial NAT melarikan diri dari muncikarinya dan melapor ke orang tuanya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya, yang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang tersangka berinisial EMT yang berperan sebagai muncikari dan RR yang berperan mencari pria hidung belang.
Keduanya dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Modus tersangka mencari perempuan dan dijanjikan pekerjaan dengan bayaran besar, tapi malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Kedua tersangka pada awalnya membelikan korban banyak hal seperti pakaian, kosmetik, makanan, dan sebagainya. Namun, hal itu dicatat sebagai hutang dan dijadikan alat untuk mengancam serta memaksa korban bekerja sebagai PSK.
"Jadi mereka dijanjikan akan diberikan pekerjaan yang mendatangkan uang banyak, kemudian diberi modal dan dicatat sebagai hutang. Apakah untuk membeli bajunya untuk penampilan bagus, terus pulsa. Tapi ternyata mereka disekap di apartemen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
Baca juga: Kasus Remaja Disekap dan Dijadikan PSK, Polisi Sebut Muncikari Punya 8 Korban Lain