TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Burhanuddin bersama tim kuasa hukum Deolipa Yumara berharap pihak tergugat, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto hadir dalam persidangan gugatan di PN Jakarta Selatan pada pekan depan.
“Masih mengharapkan kehadiran dari pihak Bharada E atau kuasanya, Ronny Talapessy atau kuasanya, kemudian dari pihak Bareskrim,” katanya saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022.
Ia berharap proses hukum soal pencopotan kuasa terhadap pihaknya oleh Bharada E yang dilakukan tanpa konfirmasi ini segera menemukan titik terang. “Jadi, mudah-mudahan secepatnya supaya proses pencabutan kuasa yang dilakukan Bharada E ini bisa terang benderang,” ujarnya.
Ia bersama Deolipa ingin publik juga mengetahui alasan dibalik pencabutan kuasa yang dilakukan secara sepihak itu. “Apa, sih yang sebenarnya terjadi, sehingga bisa dicabut karena ini juga terkait posisi sebagai advokat. Advokat itu dilindungi UU, ada kode etik, mereka sejajar dengan hakim, jaksa, dengan penyidik,” kata Burhanuddin.
Gugatan ini, kata dia, orientasinya jangan menyepelekan provesi advokat. Sebab, langkah yang ia dan Deolipa tempuh ini memiliki dasar yang kuat, sehingga pantas untuk dibawa ke ruang persidangan.
“Terkait permasalah pencopotan kuasa, dasar kami kuat, kenapa? Karena pencabutan itu, kan tidak sesuai mekanisme yang diharapkan, tanpa konfirmasi dari Bharada E ke kuasa hukum yang lama. Kuasa hukum yang baru juga tanpa konfirmasi kepada kuasa hukum yang lama bahwa ada proses cabut-mencabut kuasanya,” ucapnya.
Jangan anggap sepele profesi advokat
Dari gugatan ini, kata dia, pihaknya mencoba memberi pendidikan kepada semua pihak bahwa profesi advokat harus dihargai, jangan dianggap remeh, jangan dipandang sebelah mata.
Dia mengatakan pihak Bareskrim Polri tidak berhak mengatur kerja advokat yang mendampingi Bharada E meskipun yang menunjuk adalah Bareskrim Polri.
“Begitu principalnya dalam hal ini Bharada E sudah memberikan kuasa kepada pengacaranya walaupun pengacara ini ditunjuk oleh Bareskrim tapi tidak serta-merta advokatnya harus manut (nurut) kepada penyidik Bareskrim, tidak karena ada mekanisme yang dianut advokatnya sendiri, dia harus bekerja secara kode etik, secara UU Advokat,” katanya.
Secara UU Advokat, ujarnya, dalam hal ini bagaimana mengkonfirmasikan apa yang terjadi kepada Bharada E ke publik, bagaimana membuat terang-benderang tindak pidana, dan membantu proses-proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim.
“Jadi, intinya di sana. Jangan dianggap sepele karena advokat ini ditunjuk oleh Tim Penyidik Bareskrim tiba-tiba dengan sendirinya bisa dicabut kuasanya, bisa diperintah untuk mundur,” ucapnya.
Baca juga: Deolipa Yumara Gugat Kabareskrim, Sidang Kembali Ditunda karena Agus Andrianto Absen
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.