Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deolipa Yumara Ingatkan Bharada E dan Kabareskrim, Jangan Sepelekan Advokat

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Deolipa Yumara saat menghadiri sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Bharada E, Cs, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Deolipa Yumara saat menghadiri sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Bharada E, Cs, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Burhanuddin bersama tim kuasa hukum Deolipa Yumara berharap pihak tergugat, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto hadir dalam persidangan gugatan di PN Jakarta Selatan pada pekan depan.

“Masih mengharapkan kehadiran dari pihak Bharada E atau kuasanya, Ronny Talapessy atau kuasanya, kemudian dari pihak Bareskrim,” katanya saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022.

Ia berharap proses hukum soal pencopotan kuasa terhadap pihaknya oleh Bharada E yang dilakukan tanpa konfirmasi ini segera menemukan titik terang. “Jadi, mudah-mudahan secepatnya supaya proses pencabutan kuasa yang dilakukan Bharada E ini bisa terang benderang,” ujarnya.

Ia bersama Deolipa ingin publik juga mengetahui alasan dibalik pencabutan kuasa yang dilakukan secara sepihak itu. “Apa, sih yang sebenarnya terjadi, sehingga bisa dicabut karena ini juga terkait posisi sebagai advokat. Advokat itu dilindungi UU, ada kode etik, mereka sejajar dengan hakim, jaksa, dengan penyidik,” kata Burhanuddin.

Gugatan ini, kata dia, orientasinya jangan menyepelekan provesi advokat. Sebab, langkah yang ia dan Deolipa tempuh ini memiliki dasar yang kuat, sehingga pantas untuk dibawa ke ruang persidangan.

“Terkait permasalah pencopotan kuasa, dasar kami kuat, kenapa? Karena pencabutan itu, kan tidak sesuai mekanisme yang diharapkan, tanpa konfirmasi dari Bharada E ke kuasa hukum yang lama. Kuasa hukum yang baru juga tanpa konfirmasi kepada kuasa hukum yang lama bahwa ada proses cabut-mencabut kuasanya,” ucapnya.

Jangan anggap sepele profesi advokat

Dari gugatan ini, kata dia, pihaknya mencoba memberi pendidikan kepada semua pihak bahwa profesi advokat harus dihargai, jangan dianggap remeh, jangan dipandang sebelah mata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan pihak Bareskrim Polri tidak berhak mengatur kerja advokat yang mendampingi Bharada E meskipun yang menunjuk adalah Bareskrim Polri.

“Begitu principalnya dalam hal ini Bharada E sudah memberikan kuasa kepada pengacaranya walaupun pengacara ini ditunjuk oleh Bareskrim tapi tidak serta-merta advokatnya harus manut (nurut) kepada penyidik Bareskrim, tidak karena ada mekanisme yang dianut advokatnya sendiri, dia harus bekerja secara kode etik, secara UU Advokat,” katanya.

Secara UU Advokat, ujarnya, dalam hal ini bagaimana mengkonfirmasikan apa yang terjadi kepada Bharada E ke publik, bagaimana membuat terang-benderang tindak pidana, dan membantu proses-proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim.

“Jadi, intinya di sana. Jangan dianggap sepele karena advokat ini ditunjuk oleh Tim Penyidik Bareskrim tiba-tiba dengan sendirinya bisa dicabut kuasanya, bisa diperintah untuk mundur,” ucapnya.

Baca juga: Deolipa Yumara Gugat Kabareskrim, Sidang Kembali Ditunda karena Agus Andrianto Absen

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Enik Waldknig, Bos SHB Tersangka Dugaan TPPO Magang Jerman Asal Madiun, Diduga Tukang Atur Mahasiswa

23 jam lalu

Enik Waldkonig, WNI tinggal di Jerman tersangka dugaan  TPPO, FOTO: istimewa
Enik Waldknig, Bos SHB Tersangka Dugaan TPPO Magang Jerman Asal Madiun, Diduga Tukang Atur Mahasiswa

Tersangka kasus TPPO berkedok program magang di Jerman Enik Waldknig bernama lahir Enik Rutita merupakan perempuan kelahiran Madiun, Jawa Timur.


Tidak Ditahan, 3 Tersangka Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman Dikenakan Wajib Lapor

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. ANTARA/Rio Feisal
Tidak Ditahan, 3 Tersangka Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman Dikenakan Wajib Lapor

Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan tiga tersangka TPPO dalam program magang ferienjob di Jerman. Dua tersangka lain berada di Jerman.


Polisi Periksa Dua WNI di Jerman Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Ferienjob Besok

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Periksa Dua WNI di Jerman Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Ferienjob Besok

Dua WNI di Jerman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang ferienjob.


Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

1 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.


Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.


Guru Besar Tersangka TPPO Berkedok Magang di Jerman Bakal Tempuh Jalur Hukum, Merasa Namanya Dicemarkan

3 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Guru Besar Tersangka TPPO Berkedok Magang di Jerman Bakal Tempuh Jalur Hukum, Merasa Namanya Dicemarkan

Sihol Situngkir akan mengambil jalur hukum atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri soal kasus TPPO bermodus magang di Jerman.


Profil Sihol Situngkir, Guru Besar yang Diduga Terlibat TPPO Berkedok Pengiriman Magang Mahasiswa ke Jerman

3 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Profil Sihol Situngkir, Guru Besar yang Diduga Terlibat TPPO Berkedok Pengiriman Magang Mahasiswa ke Jerman

Guru Besar Universitas Jambi Sihol Situngkir diduga terlibat program magang mahasiswa ferienjob di Jerman yang diduga sebagai TPPO.


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

4 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.


Polri Gandeng Kemendikbud dan KBRI untuk Ungkap TPPO Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman

5 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Polri Gandeng Kemendikbud dan KBRI untuk Ungkap TPPO Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman

Hasil sementara dari penyelidikan kasus TPPO ini adalah ada 33 universitas di Indonesia yang terlibat.


Cerita Mahasiswi Korban Ferienjob Jerman: Gaji Dipotong 600 Euro

5 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Cerita Mahasiswi Korban Ferienjob Jerman: Gaji Dipotong 600 Euro

Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan perdagangan orang di balik program ferienjob, magang mahasiswa ke Jerman.