Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ogah Damai dengan Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E: Ini Orang Memalukan

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Kuasa hukum Ronny Talapessy, Herdiyan Saksono, memberi keterangan terkait sidang gugatan pemecatan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022. Sidang gugatan perdata yang diajukan Deolipa Yumara dan Burhanuddin atas pemecatannya sebagai kuasa hukum Bharada E ditunda karena Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tak hadir dalam persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada 28 September pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa hukum Ronny Talapessy, Herdiyan Saksono, memberi keterangan terkait sidang gugatan pemecatan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022. Sidang gugatan perdata yang diajukan Deolipa Yumara dan Burhanuddin atas pemecatannya sebagai kuasa hukum Bharada E ditunda karena Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tak hadir dalam persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada 28 September pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Herdiyan Saksono sebagai kuasa hukum Rony Talapessy yang merupakan pengacara Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J atau Nofriyansyah Yoshua Hutabarat menyatakan enggan berdamai dengan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

“Menurut saya pribadi sebagai kuasa hukumnya  Rony Talapessy, buat apa berdamai? Ini orang memalukan. Jadi, bagusnya kita selesaikan di persidangan,” katanya saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022.

Selain itu, ia mengatakan alasannya baru hadir di pemanggilan kedua pada sidang gugatan pencabutan surat kuasa oleh Bharada E secara sepihak lantaran kliennya ingin melihat keseriusan dari penggugat, yaitu Deolipa dan Burhanuddin.

“Panggilan kedua ini kalau dari kami, kuasa hukum Rony Talapessy dan Bharada E kami menyampaikan bahwa sebenarnya klien kami mempertimbangkan apakah gugatan ini masuk nalar apakah tidak? Kedua, dia memang melihat apakah penggugat ini serius atau main-main,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya harus meluruskan persoalan yang tengah terjadi agar publik mengetahui kebenarannya. “Terus terang untuk meluruskan sesuatu hal yang sudah melenceng agak jauh,” kata Herdiyan.

Deolipa Yumara diminta berkaca

Menurutnya, Deolipa dan Burhanuddin harus ‘berkaca’ terhadap gugatan yang dilayangkan kepada Rony dan Bharada E.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dari isi gugatan saja, kami sebagai kuasa hukum mempertanyakan sebetulnya apakah yang menggugat ini bener-bener mempunyai etika atau perfesionalitas sebagai advokat dan mengerti apakah yang diperkarakan ini memang patut atau bisa digugat di dalam keperdataan. Makanya sampai sidang kedua kami melihat, oh ini harus ditanggapi dengan serius,” ucapnya.

Sementara itu, soal tidak hadirnya Rony sebagai tergugat pada persidangan lantaran adanya kesibukan, sedangkan Bharada E fokus pada persidangan pidana.

Namun demikian, ia mengimbau Deolipa untuk hadir pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada Rabu, 28 September 2022.

“Kami juga mengimbau karena acaranya ini adalah untuk menentukan jadwal mediasi harusnya kalau ngumpul semua pihaknya, mudah-mudahan minggu depan bisa ditentukan, mediasinya,” katanya.

Baca juga: Deolipa Yumara Ingatkan Bharada E dan Kabareskrim, Jangan Sepelekan Advokat

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

1 hari lalu

Petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Sembilan sennjata api ilegelal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. TEMPO/Subekti.
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

10 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Anggi si Pembajak Paket Shopee Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

16 hari lalu

Dua pelaku pembajakan paket Shopee Express, Rembulan Fayza Putriku alias Anggi (kiri) dan Rajiv Gandhi (kanan), menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Anggi si Pembajak Paket Shopee Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

Perkara pembajakan paket Shopee Express yang menjerat Rayza Putriku alias Ebhi alias Anggi memasuki babak baru: pembacaan surat tuntutan oleh jaksa.


Gencatan Senjata antara Hamas Israel Belum Membuahkan Hasil

19 hari lalu

Warga Palestina berada dekat bangunan yang hancur akibat serangan udara Israel di tengah konflik Hamas dan Israel di Rafah, 9 Maret 2024. REUTERS/Mohammed Salem
Gencatan Senjata antara Hamas Israel Belum Membuahkan Hasil

Hamas sudah kurang berminat dengan negosiasi gencatan senjata karena Israel menolak menghentikan total serangan ke Gaza dan menarik pasukannya.


Sidang Praperadilan Perdana Crazy Rich Budi Said, Kuasa Kejaksaan Agung Belum Berikan Jawaban

23 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Praperadilan Perdana Crazy Rich Budi Said, Kuasa Kejaksaan Agung Belum Berikan Jawaban

Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Crazy Rich Surabaya, Budi Said, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung tidak sampai 20 menit.


Warga Ciputat Geruduk Rumah Diduga Tempat Praktik Dukun Santet, Temukan Foto Lawas Ditusuk Paku

25 hari lalu

Tim Gegana Polda Metro Jaya menggeledah rumah terduga dukun santet yang ditemukan puluhan foto dan dua pucuk senjata api. Rumah tersebut berada di wilayah Kelurahan Sawah Dalam, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 3 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Warga Ciputat Geruduk Rumah Diduga Tempat Praktik Dukun Santet, Temukan Foto Lawas Ditusuk Paku

Rumah diduga tempat praktek dukun santet digerebek warga, pemilik diminta buat pernyataan tidak akan mengulangi.


Kasus Bullying Pelajar SMP di BalikPapan Timur Berujung Mediasi, Tidak Ada Tuntutan Dari Pihak Korban

25 hari lalu

Momen mediasi kasus perundungan atau bullying di SMP 13 Balikpapan, di unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polsek Balikpapan, Kalimantan Timur pada Ahad, 3 Maret 2024. Instagram Polsek Balikpapan Timur.
Kasus Bullying Pelajar SMP di BalikPapan Timur Berujung Mediasi, Tidak Ada Tuntutan Dari Pihak Korban

Polsek Balikpapan Timur telah mengagendakan penyuluhan di SMPN 13 Teritip untuk mencegah bullying atau perundungan ini berulang.


Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

27 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

Polisi Andri Gustami divonis hukuman mati, karena ikut membantu peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama


Recep Tayyip Erdogan Siap Mediasi Rusia dan Ukraina

28 hari lalu

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, mengecam pernyataan Penasehat Keamanan AS, John Bolton, agar negaranya melindungi pasukan milisi Kurdi YPG pasca penarikan pasukan AS dari Kota Manbij, Suriah. Reuters.
Recep Tayyip Erdogan Siap Mediasi Rusia dan Ukraina

Recep Tayyip Erdogan mengutarakan kesiapan menjadi penengah konflik Rusia-Ukraina.