TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga tersangka narkoba di Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap adalah SY (48), AT (35), dan FF (27).
Ia mengatakan dari ketiga tersangka, SY merupakan penyandang disabilitas. “Ini modus baru. Ini untuk menghilangkan kecurigaan, maka digunakan orang-orang catatan khusus seperti saudara kita yang disabilitas yang memang berpenampilan terlihat tidak mencolok,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.
Kapolres Metro Jakarta Pusat itu mengatakan bahwa ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. SY berperan sebagai kurir, AT menerima narkoba dari SY, sementara FF yang memerintahkan AT.
Tersangka penyandang disabilitas, SY dimanfaatkan, kata dia, agar tidak terlihat mencolok. SY membawa narkoba hanya menggunakan tas yang diselempangkan ke badannya.
“Dan proses pembawaan pun sangat lazim, hanya pakai tas yang diselempangkan. Ini juga pembelajaran baru untuk kita semua sehingga kita meminimalkan ruang gerak pengedar-pengedar narkoba,” kata Komarudin.
Namun demikian, Kombes Komarudin memastikan penindakan hukum tidak pandang bulu. “Nanti ranahnya pengadilan menentukan dengan berbagai pertimbangan,” ujarnya.
Tangkap 9 pelaku
Selain itu, Kombes Komarudin mengatakan selama sepuluh hari terakhir pihaknya telah mengungkap lima kasus peredaran narkoba dan telah menangkap sembilan pelaku.
“Dalam kurun waktu 10 hari, kami berhasil mengembangkan, serta mengungkap lima kasus peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Dari 10 hari yang kami lakukan, pengamatan, pemantauan, kami berhasil mengamankan sembilan orang pelaku,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang disita dari kelima TKP, di antaranya 6,7 kg sabu; 3,1 kg ganja; 40 butir ekstasi; dan 1,95 gram serbuk ekstasi.
Polisi mengklaim total kerugian negara yang bisa diselamatkan dari kasus peredaran narkoba ini, yaitu Rp 9 miliar dan jumlah jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba adalah 58 ribu orang.
Para tersangka dijerat Pasal 114 2 Subpasal 112 (2) juncto 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: 31 Kelurahan dan 34 Kawasan di Jakarta Utara Rawan Ulah Pengedar Narkoba
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.