TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memasukkan ketentuan soal jalur sepeda dalam regulasi tata ruang Ibu Kota. Ke depannya, pembangunan jalur sepeda harus terintegrasi dengan transportasi umum.
"Jalur sepeda paling sedikit memperhatikan ketentuan terintegrasi dengan angkutan umum massal," demikian bunyi Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022.
Pergub 31/2022 mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Jakarta yang diteken Anies pada 27 Juni 2022. Pergub ini menggantikan Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.
Selain terintegrasi dengan angkutan umum, ada empat ketentuan lainnya. Pertama, jalur sepeda memenuhi aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi penggunanya.
Kedua, menjamin keselamatan penggunaan jalur sepeda pada persimpangan dan pertemuan dengan jalur kendaraan. Caranya dengan menata jalur khusus dan menyediakan rambu-rambu lalu lintas.
Ketiga, "Jalur sepeda menerus, tidak terputus, rata dan aman, serta tidak turun ketika bersinggungan dengan akses keluar masuk kendaraan bermotor."
Keempat, menyediakan lahan parkir sepeda dan prasarana pendukung di sejumlah lokasi. Misalnya, titik transit angkutan umum massal, kawasan perkantoran, kawasan perdagangan jasa, serta fasilitas umum dan sosial.
"Paling jauh dengan radius 100 meter dari titik transit."
Baca juga: Tahun Ini Jalur Sepeda di Jakarta Tembus 309,5 Kilometer, Simak Lokasinya di 20 Ruas Jalan