TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati turut prihatin soal kasus pemerkosaan remaja di Hutan Kota Rawa Malang, Semper, Cilincing, Jakarta Utara oleh empat orang anak.
“Tentu kami sangat sedih, ya, adanya kasus kekerasan seksual yang dilakukan anak-anak tapi di bawah 14 tahun” kata Rita Pranawati saat dihubungi Rabu, 21 September 2022.
Menurut Rita, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, walau sekalipun pelakunya adalah anak di bawah umur. “Nah, ini, kan menjadi keprihatinan kami bersama, karena pelakunya adalah anak kami” tuturnya.
Rita menuturkan meski melakukan Tindakan kejahatan, pelaku tetaplah korban. Alasannya anak di bawah umur sudah bisa melakukan gang rape, tentu karena ada situasi yang tidak ideal. “Misalnya siatuasi pengasuhannya, situasi paparan medianya atau mungkin pengaruh teman,” ucap dia.
Rita menuturkan penyelesaian kasus ini harus berlandaskan pada Undang-Undang Peradilan Pidana Anak. Ia berharap pelaku anak ini bisa direhabilitasi. "Fungsi-fungsi sosialnya terpenuhi sekaligus hak anak, hak pendidikan, dan seterusnya akan terus terjaga dan sekaligus anak terlihat dengan baik," kata dia.
Polisi Lanjutkan Proses Hukum Terhadap Empat Anak Terduga Pemerkosa
Polres Jakarta Utara melanjutkan rekomendasi Komnas Perlindungan Anak (PA) dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) terhadap empat anak terduga pelaku pemerkosaan remaja putri ke pengadilan negeri setempat.
Satu dari empat anak berhadapan hukum (ABH) yang berusia di bawah 12 tahun mendapat rekomendasi dari Komnas PA, LPAI dan tim Kantor Pengacara Hotman Paris untuk menjalani proses hukum di luar persidangan (diversi) di Kantor Polres Jakarta Utara.
Namun, sesuai kesepakatan, polisi akan melanjutkan proses hukum tiga ABH lainnya yang sudah berusia di atas 12 tahun, karena tidak memenuhi batas usia yang ditetapkan dalam pasal 21 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta tidak memperoleh kesepakatan untuk berdamai dari pihak korban.
"Tadi kami sudah sepakat dengan tim bahwa anak yang di bawah 12 tahun ini akan kami berikan pelatihan pendidikan dasar pembinaan selama enam bulan dan nanti hasil kesepakatan akan kami ajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan," kata Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo di kantornya, Selasa, 20 September 2022 dikutip dari Antara.
Menurut Wibowo, pada pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa anak yang tidak bisa dipidana adalah anak yang berusia di bawah 12 tahun.
Sementara tiga ABH lain yang terlibat dalam kasus pemerkosaan ada yang sudah berusia di atas 12 tahun. "Maka proses hukumnya bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, jika para pihak , yakni dari korban dan pelaku tidak bersepakat untuk berdamai," katanya.
Saat memeriksa keempat terduga pemerkosa itu, polisi tidak melakukan penahanan sebagaimana amanat Pasal 32 Undang-Undang tentang SPPA terkait usia keempatnya belum genap 14 tahun.
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan keluarga korban, yakni kakaknya tidak bersedia berdamai dan tetap ingin melanjutkan proses hukum ketiga pelaku pemerkosaan tersebut. "Tidak ada kesepakatan, yang tiga orang itu hukum harus jalan terus," kata Hotman.
Wibowo mengatakan ketiga terduga pelaku iini bisa lanjut proses hukumnya. "Hukumannya nanti terserah putusan hakim karena ancaman pidananya ini di atas tujuh tahun dan dianya umurnya di atas 12 tahun," katanya.
Polres Jakarta Utara telah menangkap empat anak yang diduga memperkosa remaja perempuan berusia 13 tahun di Hutan Kota Rawa Malang, Jakarta Utara, pada 6 September.
Polisi sudah memeriksa keterangan dari keempat ABH yang masih berumur di rentang usia 11 hingga 14 tahun dan mengungkap motif pemerkosaan, yaitu karena korban menolak penyataan cinta salah seorang di antara empat ABH.
Setelah ditangkap, keempat ABH tidak dipulangkan namun dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur, sembari proses hukum berjalan, karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU SPPA.
ALIYYU MEDYATI
Baca juga: Kasus Empat Anak Perkosa Remaja di Jakut, Hotman Paris Nilai Polisi Bersikap Setara