Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPAI Minta Empat Anak Terduga Pelaku Pemerkosaan Dapat Rehabilitasi Maksimal

image-gnews
(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati turut prihatin soal kasus pemerkosaan remaja di Hutan Kota Rawa Malang, Semper, Cilincing, Jakarta Utara oleh empat orang anak.

“Tentu kami sangat sedih, ya, adanya kasus kekerasan seksual yang dilakukan anak-anak tapi di bawah 14 tahun” kata Rita Pranawati saat dihubungi Rabu, 21 September 2022.

Menurut Rita, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, walau sekalipun pelakunya adalah anak di bawah umur. “Nah, ini, kan menjadi keprihatinan kami bersama, karena pelakunya adalah anak kami” tuturnya.

Rita menuturkan meski melakukan Tindakan kejahatan, pelaku tetaplah korban. Alasannya anak di bawah umur sudah bisa melakukan gang rape, tentu karena ada situasi yang tidak ideal. “Misalnya siatuasi pengasuhannya, situasi paparan medianya atau mungkin pengaruh teman,” ucap dia.

Rita menuturkan penyelesaian kasus ini harus berlandaskan pada Undang-Undang Peradilan Pidana Anak. Ia berharap pelaku anak ini bisa direhabilitasi. "Fungsi-fungsi sosialnya terpenuhi sekaligus hak anak, hak pendidikan, dan seterusnya akan terus terjaga dan sekaligus anak terlihat dengan baik," kata dia.

Polisi Lanjutkan Proses Hukum Terhadap Empat Anak Terduga Pemerkosa

 

Polres Jakarta Utara melanjutkan rekomendasi Komnas Perlindungan Anak (PA) dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) terhadap empat anak terduga pelaku pemerkosaan remaja putri ke pengadilan negeri setempat.

Satu dari empat anak berhadapan hukum (ABH) yang berusia di bawah 12 tahun mendapat rekomendasi dari Komnas PA, LPAI dan tim Kantor Pengacara Hotman Paris untuk menjalani proses hukum di luar persidangan (diversi) di Kantor Polres Jakarta Utara.

Namun, sesuai kesepakatan, polisi akan melanjutkan proses hukum tiga ABH lainnya yang sudah berusia di atas 12 tahun, karena tidak memenuhi batas usia yang ditetapkan dalam pasal 21 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta tidak memperoleh kesepakatan untuk berdamai dari pihak korban.

"Tadi kami sudah sepakat dengan tim bahwa anak yang di bawah 12 tahun ini akan kami berikan pelatihan pendidikan dasar pembinaan selama enam bulan dan nanti hasil kesepakatan akan kami ajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan," kata Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo di kantornya, Selasa, 20 September 2022 dikutip dari Antara.

Menurut Wibowo, pada pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa anak yang tidak bisa dipidana adalah anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara tiga ABH lain yang terlibat dalam kasus pemerkosaan ada yang sudah berusia di atas 12 tahun. "Maka proses hukumnya bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, jika para pihak , yakni dari korban dan pelaku tidak bersepakat untuk berdamai," katanya.

Saat memeriksa keempat terduga pemerkosa itu, polisi tidak melakukan penahanan sebagaimana amanat Pasal 32 Undang-Undang tentang SPPA terkait usia keempatnya belum genap 14 tahun.

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan keluarga korban, yakni kakaknya tidak bersedia berdamai dan tetap ingin melanjutkan proses hukum ketiga pelaku pemerkosaan tersebut. "Tidak ada kesepakatan, yang tiga orang itu hukum harus jalan terus," kata Hotman.

Wibowo mengatakan ketiga terduga pelaku iini bisa lanjut proses hukumnya. "Hukumannya nanti terserah putusan hakim karena ancaman pidananya ini di atas tujuh tahun dan dianya umurnya di atas 12 tahun," katanya.

Polres Jakarta Utara telah menangkap empat anak yang diduga memperkosa remaja perempuan berusia 13 tahun di Hutan Kota Rawa Malang, Jakarta Utara, pada 6 September.

Polisi sudah memeriksa keterangan dari keempat ABH yang masih berumur di rentang usia 11 hingga 14 tahun dan mengungkap motif pemerkosaan, yaitu karena korban menolak penyataan cinta salah seorang di antara empat ABH.

Setelah ditangkap, keempat ABH tidak dipulangkan namun dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur, sembari proses hukum berjalan, karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU SPPA.

ALIYYU MEDYATI

Baca juga: Kasus Empat Anak Perkosa Remaja di Jakut, Hotman Paris Nilai Polisi Bersikap Setara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kampanye Hari Pertama di Kampung Tanah Merah Jakut, Begini Kedekatan Anies Baswedan dengan Warga

1 jam lalu

Calon presiden dari koalisi perubahan Anies Baswedan memulai rangkain kampanye perdananya di Tanah Merah, Jakarta, Selasa 28 November 2023. Terkait pemilihan Tanah Merah menjadi titik awal kampanye, Anies mengatakan bahwa saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dirinya membawa pesan keadilan sosial dan itu juga yang akan kami teruskan dalam perjuangan di tingkat nasional. TEMPO/Subekti.
Kampanye Hari Pertama di Kampung Tanah Merah Jakut, Begini Kedekatan Anies Baswedan dengan Warga

Calon presiden, Anies Baswedan, menyambangi warga Kampung Tanah Merah di hari pertama kampanye. Begini kedekatannya dengan warga.


Kampanye Anies Baswedan Hari Pertama di Jakarta Utara, Relawan Bikin Tembok Harapan di Koja

4 jam lalu

Relawan Anies Rasyid Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) menulis keluh kesah dan harapannnya di tembok harapan yang dipasang di Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Selasa, 28 November 2023. ANTARA/ Donny Aditra
Kampanye Anies Baswedan Hari Pertama di Jakarta Utara, Relawan Bikin Tembok Harapan di Koja

Seorang relawan Yani berharap keluhannya bisa diselesaikan oleh pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin.


Melibatkan Anak-anak dalam Kampanye Pemilu 2024 Bisa Disemprit Bawaslu, Begini Aturannya

8 jam lalu

Anggota Bawaslu provinsi mengikuti apel siaga pengawasan kampanye Pemilu 2024 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu, 26 November 2023. Bawaslu menggelar apel tersebut untuk menyiapkan kesiagaaan pengawas Pemilu menjelang tahapan kampanye pada penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dimulai pada 28 November 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Melibatkan Anak-anak dalam Kampanye Pemilu 2024 Bisa Disemprit Bawaslu, Begini Aturannya

Kampanye Pemilu 2024 hanya boleh diikuti warga yang punya hak pilih, itu sebabnya anak-anak dilarang terlibat. JIka dilakukan Bawaslu siap menyemprit


Hotman Paris Berharap Hakim Vonis Mati Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur

1 hari lalu

Tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Hotman Paris Berharap Hakim Vonis Mati Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur

Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarga Imam Masykur berharap hakim memvonis mati Paspampres dan 2 TNI yang membunuh Imam.


Sopir Mobil Dinas Satpol PP yang Tabrak Pengendara Motor di Sunter Jadi Tersangka

2 hari lalu

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Sopir Mobil Dinas Satpol PP yang Tabrak Pengendara Motor di Sunter Jadi Tersangka

Kecelakaan berawal saat mobil dinas Satpol PP kehilangan kendali di Flyover Yos Sudarso, Jakarta Utara, dan menabrak dua sepeda motor


Korban Kekerasan Seksual, Kepada Siapa Harus Mengadu?

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Korban Kekerasan Seksual, Kepada Siapa Harus Mengadu?

Psikolog meminta korban kekerasan seksual untuk menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang yang tepat. Ini alasannya.


Lapangan Utama JIS Becek, Bos Jakpro: Debit Air Sangat Tinggi

2 hari lalu

Suasana lapangan Jakarta International Stadium menjelang laga Brasil U-17 vs Argentina U-17 dalam lanjutan perempat final Piala Dunia U-17 2023, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Randy
Lapangan Utama JIS Becek, Bos Jakpro: Debit Air Sangat Tinggi

Direktur Utama PT Jakpro menyampaikan alasan lapangan utama JIS tergenang air kemarin.


Kris Wu Tetap Divonis 13 Tahun Penjara Setelah Banding Ditolak

3 hari lalu

Kris Wu. Foto: Instagram/@kriswu.
Kris Wu Tetap Divonis 13 Tahun Penjara Setelah Banding Ditolak

Pengadilan menyatakan Kris Wu terbukti melakukan pemerkosaan terhadap sejumlah perempuan yang sedang mabuk.


Axl Rose Guns N' Roses Dituntut atas Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Seksual

4 hari lalu

Axl Rose Guns N' Roses. Wikipedia
Axl Rose Guns N' Roses Dituntut atas Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Vokalis Guns N' Roses, Axl Rose membantah tuduhan kekerasan dan pelecehan seksual 34 tahun lalu yang dilaporkan oleh Sheila Kennedy.


8 Tersangka Penganiayaan Sesama Tahanan Sel Polres Metro Depok Diserahkan ke Kejaksaan

6 hari lalu

Rekonstruksi penganiayaan yang menewaskan AR, 50 tahun, tahanan kasus pencabulan anak di sel Polres Metro Depok, Kamis, 21 September 2023.  Foto : Humas Polres Metro Depok
8 Tersangka Penganiayaan Sesama Tahanan Sel Polres Metro Depok Diserahkan ke Kejaksaan

Sebanyak 6 tahanan Polres Metro Depok menganiaya tersangka pemerkosaan terhadap anak kandung hingga tewas pada Juli 2023 lalu.