Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengeroyokan di Bintaro Karena Dendam yang Belum Tuntas, Pelaku Tak Dijanjikan Materi

Reporter

Konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 23 September 2022 soal kasus pengeroyokan yang terjadi di Bintaro, Jakarta Selatan. Tempo/M. Faiz Zaki
Konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 23 September 2022 soal kasus pengeroyokan yang terjadi di Bintaro, Jakarta Selatan. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap pelaku pengeroyokan yang terjadi di Bintaro, Jakarta Selatan. Kanit II Subdit Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Maulana Mukarom menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengusutan sampai saat ini, pelaku tidak diimingi materi untuk mengeksekusi korban.

Menurutnya dari keterangan tersangka dan bukti CCTV memang menganiaya secara brutal. "Murni ada permasalahan antar mereka, ada dendam yang belum diselesaikan," ujar Maulana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 September 2022.

Para pelaku adalah NP (laki-laki 19 tahun) yang berperan sebagai eksekutor dan menyiapkan alat berupa palu atau martil. Kemudian AMK (laki-laki 20 tahun) yang memukul korban dengan martil dan menyiapkan golok.

Lalu MHR (laki-laki 19 tahun) yang berperan mengantar ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Terakhir adalah AB (perempuan 21 tahun) yang menjembatani pertemuan NP dan AMK untuk mengeksekusi korban.

Sedangkan korbannya ada dua, yaitu EYW, laki-laki umur 26 tahun dan FKT, laki-laki umur 27 tahun. Mereka dua mengalami luka akibat hantaman senjata tajam dan benda tumpul.

Maulana mengatakan NP dan korban adalah mantan kekasih dari AB. Selain itu sempat ada keributan oleh AMK di media sosial untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Namun latar belakang dendam asmara antara korban dan pelaku pada kasus ini belum dipastikan. "Masalahnya apa, ini yang sedang kita dalami," katanya.

Barang bukti yang disita polisi adalah satu unit golok yang digunakan NP, satu unit palu atau martil yang digunakan AMK, dua unit handphone milik AB, satu unit handphone milik NP, dan satu unit handphone milik AMK.

Ada juga satu unit handphone milik MHR, satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor B 6955 VVC milik MHR, dan satu buah jaket Shopee warna oranye milik AMK.

Atas perbuatan pelaku, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. "Pasal yang disangkakan, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama atau maksimal lima tahun," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Polisi M. Hari Agung Julianto pada kesempatan yang sama.

Pengeroyokan Saat Janji Bertemu

Kejadian disebabkan persoalan asmara bermotif dendam yang dimiliki pelaku berinsial AMK kepada korban. Pada hari kejadian, korban membuat perjanjian bertemu dengan mantan pacarnya, AB, melalui telepon.

Tujuannya adalah menyelesaikan persoalan pribadi. "Secara tiba-tiba dari arah belakang AB, datang dua orang pelaku atas nama NP dan AMK langsung mengacungkan senjata tajam kepada korban dan mengenai korban dan saksi Kelvin (FKT)," tutur Komisaris Polisi M. Hari Agung Julianto.

Sebelum pengeroyokan terjadi, AB meminta korban untuk geser ke tempat yang lebih terang. Namun sebelum datang ke titik yang dimaksud, korban langsung dianiaya dan AB melarikan diri.

Kemudian pada 22 September 2022 pukul 02.00 WIB, AB berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Setiabudi. "AB diamankan kemudian dikembangkan siapa aja pelaku-pelakunya. Dari situ lah kemudian Tim Opsnal Resmob yang mem-backup Pesanggrahan berhasil mengungkap para pelaku-pelaku tersebut pada jam-jam yang berbeda," kata Komisaris Polisi M. Hari Agung Julianto.

Baca juga: Pengeroyokan di Bintaro Dilatari Dendam Asmara, Mantan Kekasih Korban Terlibat

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Maling Motor di Bekasi Dikeroyok Massa usai Gagal Kabur karena Motor Korban Habis Bensin

13 jam lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Maling Motor di Bekasi Dikeroyok Massa usai Gagal Kabur karena Motor Korban Habis Bensin

Pria yang diduga maling motor dikeroyok usai gagal melarikan diri karena motor yang dicurinya kehabisan bensin.


Warga Pondok Aren Resah Balap Liar Marak di Bintaro, Polisi Diminta Bikin Pos Pantau

2 hari lalu

Ilustrasi balap liar. Antaranews.com
Warga Pondok Aren Resah Balap Liar Marak di Bintaro, Polisi Diminta Bikin Pos Pantau

Warga Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan resah. Pasalnya, aksi balap liar kerap kali terjadi di wilayah tersebut.


Tawuran di Yogya, Polisi Masih Berjaga dan Jalin Koordinasi di Perbatasan dengan Jateng

3 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Tawuran di Yogya, Polisi Masih Berjaga dan Jalin Koordinasi di Perbatasan dengan Jateng

Satu kelompok massa tawuran dievakuasi menggunakan 16 truk. Ternyata terkait pengeroyokan di Bantul.


Video Viral Perempuan Ditabrak Kekasihnya di Jaksel, Diduga akibat Terbakar Cemburu

3 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
Video Viral Perempuan Ditabrak Kekasihnya di Jaksel, Diduga akibat Terbakar Cemburu

Beredar video viral di akun instagram @jakartaselatan24jam menjelaskan seorang perempuan yang bersimbah darah karena ditabrak pacarnya.


Daftar Kantong Parkir Formula E 2023 Berdasarkan Jenis Tiket: Jarak dari Sirkuit Ancol dan Kapasitasnya

4 hari lalu

Akses pejalan kaki Sirkuit Jakarta E-Prix 2023. (Ilustrasi: ABB FIA Formula E)
Daftar Kantong Parkir Formula E 2023 Berdasarkan Jenis Tiket: Jarak dari Sirkuit Ancol dan Kapasitasnya

Polisi bekerja sama dengan Pemprov DKI telah menyediakan tiga lokasi kantong parkir Formula E 2023. Simak informasi lengkapnya berikut ini.


Kapolda Metro Dapat Info Tawuran Dijadikan Modus Transaksi Narkoba, Polres Jaksel: Biasanya Sistem Tempel

5 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Kapolda Metro Dapat Info Tawuran Dijadikan Modus Transaksi Narkoba, Polres Jaksel: Biasanya Sistem Tempel

Polres Jaksel belum menemukan transaksi narkoba saat tawuran seperti informasi yang diperoleh Kapolda Metro Jaya.


Libur Nasional Cuti Waisak, Aturan Ganjil-genap Ditiadakan Hari Ini

5 hari lalu

Petugas Satpol PP mengatur laku lintas pada titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021. Mulai hari ini 26 Agustus sampai 30 Agustus ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Libur Nasional Cuti Waisak, Aturan Ganjil-genap Ditiadakan Hari Ini

Polda Metro meniadakan aturan ganjil-genap di Jakarta hari ini.


Setelah di Bantul, Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Ditangkap di Sidrap Sulsel

5 hari lalu

Dua tersangka diperlihatkan saat konferensi pers kasus penipuan tiket konser Coldplay di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023. Kedua tersangka diduga telah menipu 60 orang dengan kerugian Rp 257 juta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Setelah di Bantul, Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Ditangkap di Sidrap Sulsel

Polda Metro kembali menangkap pelaku penipuan tiket Coldplay, kali ini dua orang diringkus di Sidrap Sulsel. Masih ada kemungkinan pelaku lain.


Polisi Tangkap 2 Orang di Sulawesi Selatan, Diduga Pelaku Baru Penipuan Tiket Coldplay

6 hari lalu

Petugas menata barang bukti saat konferensi pers kasus penipuan tiket konser Coldplay di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023. Dua tersangka diduga telah menipu 60 orang dengan kerugian Rp 257 juta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Tangkap 2 Orang di Sulawesi Selatan, Diduga Pelaku Baru Penipuan Tiket Coldplay

Polda Metro menangkap dua orang di Sulawesi Selatan sehubungan dengan pengungkapan kasus baru dugaan penipuan tiket Coldplay.


Empang yang Kini Jadi Kawasan Komersial PIK 2 Disengketakan, Agung Sedayu Lapor ke Polda Metro

6 hari lalu

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Empang yang Kini Jadi Kawasan Komersial PIK 2 Disengketakan, Agung Sedayu Lapor ke Polda Metro

Seorang bernama Charlie Chandra mempersoalkan lahan seluas 8,7 hektare yang kini menjadi kawasan komersial PIK 2. PT Agung Sedayu melapor ke polisi.