TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap pelaku pengeroyokan yang terjadi di Bintaro, Jakarta Selatan. Kanit II Subdit Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Maulana Mukarom menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengusutan sampai saat ini, pelaku tidak diimingi materi untuk mengeksekusi korban.
Menurutnya dari keterangan tersangka dan bukti CCTV memang menganiaya secara brutal. "Murni ada permasalahan antar mereka, ada dendam yang belum diselesaikan," ujar Maulana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 September 2022.
Para pelaku adalah NP (laki-laki 19 tahun) yang berperan sebagai eksekutor dan menyiapkan alat berupa palu atau martil. Kemudian AMK (laki-laki 20 tahun) yang memukul korban dengan martil dan menyiapkan golok.
Lalu MHR (laki-laki 19 tahun) yang berperan mengantar ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Terakhir adalah AB (perempuan 21 tahun) yang menjembatani pertemuan NP dan AMK untuk mengeksekusi korban.
Sedangkan korbannya ada dua, yaitu EYW, laki-laki umur 26 tahun dan FKT, laki-laki umur 27 tahun. Mereka dua mengalami luka akibat hantaman senjata tajam dan benda tumpul.
Maulana mengatakan NP dan korban adalah mantan kekasih dari AB. Selain itu sempat ada keributan oleh AMK di media sosial untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Namun latar belakang dendam asmara antara korban dan pelaku pada kasus ini belum dipastikan. "Masalahnya apa, ini yang sedang kita dalami," katanya.
Barang bukti yang disita polisi adalah satu unit golok yang digunakan NP, satu unit palu atau martil yang digunakan AMK, dua unit handphone milik AB, satu unit handphone milik NP, dan satu unit handphone milik AMK.
Ada juga satu unit handphone milik MHR, satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor B 6955 VVC milik MHR, dan satu buah jaket Shopee warna oranye milik AMK.
Atas perbuatan pelaku, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. "Pasal yang disangkakan, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama atau maksimal lima tahun," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Polisi M. Hari Agung Julianto pada kesempatan yang sama.
Pengeroyokan Saat Janji Bertemu
Kejadian disebabkan persoalan asmara bermotif dendam yang dimiliki pelaku berinsial AMK kepada korban. Pada hari kejadian, korban membuat perjanjian bertemu dengan mantan pacarnya, AB, melalui telepon.
Tujuannya adalah menyelesaikan persoalan pribadi. "Secara tiba-tiba dari arah belakang AB, datang dua orang pelaku atas nama NP dan AMK langsung mengacungkan senjata tajam kepada korban dan mengenai korban dan saksi Kelvin (FKT)," tutur Komisaris Polisi M. Hari Agung Julianto.
Sebelum pengeroyokan terjadi, AB meminta korban untuk geser ke tempat yang lebih terang. Namun sebelum datang ke titik yang dimaksud, korban langsung dianiaya dan AB melarikan diri.
Kemudian pada 22 September 2022 pukul 02.00 WIB, AB berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Setiabudi. "AB diamankan kemudian dikembangkan siapa aja pelaku-pelakunya. Dari situ lah kemudian Tim Opsnal Resmob yang mem-backup Pesanggrahan berhasil mengungkap para pelaku-pelaku tersebut pada jam-jam yang berbeda," kata Komisaris Polisi M. Hari Agung Julianto.
Baca juga: Pengeroyokan di Bintaro Dilatari Dendam Asmara, Mantan Kekasih Korban Terlibat