TEMPO.CO, Jakarta - Kanit II Subdit Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Maulana Mukarom menjelaskan, pelaku pengeroyokan di Bintaro, Jakarta Selatan, tidak ada niat membunuh. Menurutnya murni karena ada masalah dendam asmara yang menyelimuti pelaku kepada korban.
"Kalau kita lihat luka dari korban lumayan cukup parah, terutama kepalanya hampir terbelah. Kalau sejauh ini memang tidak ada niat untuk membunuh," ujarnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 September 2022.
Ada dua korban dalam perkara ini, yaitu EYW, laki-laki umur 26 tahun dan FKT, laki-laki umur 27 tahun. Mereka berdua mengalami luka akibat hantaman benda tumpul dan senjata tajam.
Para pelaku adalah NP (laki-laki 19 tahun) yang berperan sebagai eksekutor dan menyiapkan alat berupa palu atau martil. Kemudian AMK (laki-laki 20 tahun) yang memukul korban dengan martil dan menyiapkan golok.
Kemudian MHR (laki-laki 19 tahun) yang berperan mengantar ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Terakhir adalah AB (perempuan 21 tahun) yang menjembatani pertemuan NP dan AMK untuk mengeksekusi korban.
Selain itu, kata Maulana, pelaku mengeroyok tidak karena diimingi suatu hal. Tetapi latar belakang dendam asmara ini belum bisa dipastikan.
"Masalahnya apa, ini yang sedang kita dalami," katanya.
Pada hari kejadian, korban membuat perjanjian bertemu dengan mantan pacarnya, AB, melalui telepon. Tujuannya adalah menyelesaikan persoalan pribadi.
"Secara tiba-tiba dari arah belakang AB, datang dua orang pelaku atas nama NP dan AMK langsung mengacungkan senjata tajam kepada korban dan mengenai korban dan saksi Kelvin (FKT)," tutur Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Polisi M. Hari Agung Julianto pada kesempatan yang sama.
Sebelum peristiwa terjadi, AB meminta korban untuk geser ke tempat yang dianggap pencahayaannya lebih terang. Namun sebelum datang ke titik yang dimaksud, korban seketika dianiaya dan AB melarikan diri.
Pada 22 September 2022 pukul 02.00 WIB, AB telah ditangkap di rumahnya di wilayah Setiabudi. "AB diamankan kemudian dikembangkan siapa aja pelaku-pelakunya. Dari situ lah kemudian Tim Opsnal Resmob yang mem-backup Pesanggrahan berhasil mengungkap para pelaku-pelaku tersebut pada jam-jam yang berbeda," kata Komisaris Polisi M. Hari Agung Julianto.
Karena perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama atau maksimal lima tahun.
Barang bukti yang disita polisi adalah satu unit golok yang digunakan NP, satu unit palu atau martil yang digunakan AMK, dua unit handphone milik AB, satu unit handphone milik NP, dan satu unit handphone milik AMK.
Ada juga satu unit handphone milik MHR, satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor B 6955 VVC milik MHR, dan satu buah jaket Shopee warna oranye milik AMK.
Baca juga: Pengeroyokan di Bintaro Karena Dendam yang Belum Tuntas, Pelaku Tak Dijanjikan Materi