TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri dengan sopir truk Ahmad Misbah sepakat berdamai dan menghentikan segala proses hukum yang telah berjalan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, kedua belah pihak yakni Tajudin Tabri dan Ahmad Misbah menempuh jalur restorative justice atas tindak penganiayaan yang dilakukan oelh wakil rakyat tersebut.
“Hari ini mereka melapor ke kami dengan membawa surat pernyataan bersama yang menyatakan bahwa kasus ini sudah selesai, tidak saling menuntut,” kata Yogen di Mapolres Depok, Senin 26 September 2022.
Yogen mengatakan, dengan ditempuhnya jalur restorative justice tersebut laporan kepolisian yang telah dilayangkan oleh Ahmad Misbah dicabut dan kasus dihentikan.
“Pelapor (Ahmad Misbah) tadi mencabut laporan, dan keduanya berdamai,” kata Yogen.
Sebelumnya ramai aksi Tajudin Tabri menghardik sopir truk berusia 26 tahun itu. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi lebih dari satu menit pada Jumat 23 September 2022.
Ahmad Misbah dihardik dengan cara menyuruhnya push up hingga berguling-guling di jalan. Bahkan kaki kanan Tajudin sempat diletakkan pada leher sang sopir saat sedang melakukan push up.
Menurut pengakuan Tajudin, aksi itu dilakukan karena dirinya emosi sering mendapatkan laporan dari warga ada truk besar melintasi jalan tersebut. Padahal, di jalan tersebut telah dipasang portal batas ketinggian, karena ada sebuah pipa gas bertekanan tinggi melintang di atas jalan tersebut.
"Saya emosi, ini kejadian sudah ketiga kalinya, saya selalu disindir oleh warga katanya anggota dewan kerjanya ngapain aja," kata Tajudin kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.
Atas kejadian itu, pada hari itu juga Ahmad Misbah pun membuat laporan kepolisian bernomor STLP/B/2267/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Depok Injak Leher Sopir Truk, Petang Ini Dipanggil Tim Khusus Golkar