TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Farid Okbah digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 26 September 2022. Sidang dilaksanakan di ruang sidang Ali Said pada pukul 9.00 WIB. Wartawan dan pengunjung sidang dilarang memasuki ruang sidang.
Sidang hari ini merupakan sidang pemeriksaan terhadap saksi.
"Persidangan nomor 574/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim dengan jenis perkara Kejahatan Terhadap Keamanan Negara atas nama FARID AHMAD OKBAH. M.A. BIN ACHMAD OKBAH .Alm diselengagrakan dengan agenda pemeriksaan saksi," tulis Pengadilan Negeri Jakarta Timur seperti dikutip dalam jadwal sidang di laman resminya.
Di sidang hari ini, pengadilan menghadirakan 8 saksi. 2 orang narapidana terorisme, dan 6 orang masyarakat. Para saksi dimintai keterangannya pada saat menyaksikan penggerebekan terhadap terdakwa.
Kemudian, 2 orang narapidana terorisme dimintai keterangannya tentang dikirimnya mereka ke Afghanistan oleh Jamaah Islamiyah.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Patorgi mengatakan bahwa sidang dilakukan secara tertutup untuk mempertimbangkan kerahasiaan identitas dari saksi.
"Untuk kerahasiaan identitas. Hakim juga meminta ruang sidang di LPSK steril. Saya juga tidak boleh masuk ruang sidang. Yang ada diruang sidang hanya saksi dan seorang tenaga IT," tutur Edwin.
Selain Farid Okbah, sidang hari ini juga menghadirkan Anung Al-Hamat sebagai terdakwa kasus terorisme dengan nomor 575/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim. Sidang atas Anung digelar dengan perkara dan agenda yang sama.
Farid Okbah merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Ia ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror pada Selasa, 16 November 2021 dengan dugaan terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah.
Densus 88 menangkap Farid Okbah di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 04.30 WIB. Dia diduga berperan sebagai petinggi di Dewan Syuro Jamaah Islamiyah.
Selain Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia itu, pada hari yang sama Densus juga menangkap Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain an-Najah, dan dosen Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Anung Al-Hamat. An Najah Dan Anung juga telah ditetapkan menjadi tersangka teroris dari jaringan yang sama.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: BNPT Jelaskan Alasan Densus 88 Tangkap Farid Okbah