TEMPO.CO, Jakarta - Sidang etik terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan alias ADG dilaksanakan, kemarin, Senin 26 September 2022. Namun sidang hanya diikuti setengah oleh AKBP Arif Rahman alias AR karena sakit. Sidang ini sebelumnya ditunda, pada Kamis 15 September 2022, karena ada salah seorang saksi sakit yakni AKBP AR.
Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan bahwa sidang ini dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB. "Sidang KKEP merupakan lanjutan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) sebelumnya dengan terduga pelanggar ADG yang semula belum selesai dilaksanakan karena salah satu saksinya dalam kondisi sakit," kata Nurul saat di Gedung TNCC Humas, Mabes Polri, Senin, 26 September 2022.
Pada sidang ini Arif Rahman hadir, namun kata Nurul karena kondisi kesehatan belum stabil Arif tidak bisa menyelesaikan sampai dengan selesai. "Namun demikian, sekitar 1 jam yang lalu sidang dilanjutkan kembali tanpa saksi AR. Jadi untuk sidang tetap berlanjut," kata Nurul.
Saksi-saksi yang hadir adalah AKBP AR yang tidak bisa melanjutkan sampai dengan selesai, kemudian AKBP Ridwan Soplanit, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RM. "Pada saat dimulainya sidang beliau (AR) hadir tetapi di tengah perjalanan kondisi beliau tidak stabil sehingga tidak bisa meneruskan sidang," kata Nurul.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang mendatangi TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pertama kali. "Tidak profesional di TKP, dia kan mendatangi TKP pertama kali, dia Kanit hampir sama dengan Kasat Reserse Polres Jakarta Selatan," kata Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri.
Sejumlah polisi telah dijatuhi sanksi beragam mulai dari saksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), saksi mutasi bersifat demosi dan saksi meminta maaf dalam kasus ini. Di antaranya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Selain itu, tiga orang telah dijatuhi sanksi mutasi demosi selama satu tahun. Mereka adalah AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sanksi demosi selama dua tahun dkjatuhkan pada Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.
Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan belum dipastikan
Polri masih belum memastikan kapan waktu pelaksanaan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan yang direncanakan pada pekan ini. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan, saat ini kepanitiaan sidang Komisi Kode Etik Polri tengah dibentuk.
"Karena di dalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk. Itu untuk kepantiaannya apakah sudah disetujui atau belum, nanti kami update," kata Nurul saat ditanya wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin 26 September 2022.
Selain perangkat sidang yang belum dibentuk, Nurul juga menegaskan bahwa sidang etik belum juga dilaksanakan karena adanya saksi yang sakit.
"Kalau kemarin kan salah satu saksinya masih belum bisa hadir, nah kemudian nanti kami tunggu beberapa hari ke depan seperti sudah disampaikan Pak Kadiv (Dedi) mudah-mudahan minggu ini bisa dilaksanakan," ujar dia.
Menurut Nurul, Polri akan menyampaikan kepastian pelaksanaan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan pada pekan ini. "Nanti kami umumkan selanjutnya bila sudah ada kepastian jadwalnya," ujar dia.
Polri sebelumnya mengatakan akan menggelar sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan pada pekan ini. Hendra diduga mengikuti skenario Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Belakangan mencuat kabar jika Hendra berangkat ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J menggunakan pesawat jet pribadi. Hendra saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal atau Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Dalam berkas berita acara pemeriksaan atau BAP yang sempat Tempo lihat, Hendra bersama Kepala Biro Provos Polri Brigjen Benny Ali mengaku mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk menangani kasus ini di Biro Paminal.
Dia dan Benny juga mendapatkan perintah untuk mengamankan saksi-saksi, yaitu: Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Hendra juga sempat mendapat perintah dari Sambo agar kasus pembunuhan Yosu itu tak menyentuh peristiwa yang terjadi di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa ini sebelumnya sempat ditutupi oleh polisi.
Tak hanya itu, Hendra juga mendapatkan tugas untuk mengamankan CCTV di kediaman Ferdy Sambo. Pencopotan CCTV itu dilakukan oleh anak buah Hendra, Kombes Agus Nurpatria bersama AKP Irfan Widyanto yang merupakan Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Polri: Nanti Kami Update
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.