Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Berkaitan Ferdy Sambo, Saksi AKBP Arif Rahman Tak Stabil

Anggota Polisi memainkan ponsel dekat monitor yang menyiarkan Sidang Kode Etik Polri atas pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo ditampilkan pada layar monitor di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Senin, 19 September 2022. Sidang yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto tersebut, menyatakan menolak pengajuan banding dan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anggota Polisi memainkan ponsel dekat monitor yang menyiarkan Sidang Kode Etik Polri atas pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo ditampilkan pada layar monitor di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Senin, 19 September 2022. Sidang yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto tersebut, menyatakan menolak pengajuan banding dan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSidang etik terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan alias ADG dilaksanakan, kemarin, Senin 26 September 2022. Namun sidang hanya diikuti setengah oleh AKBP Arif Rahman alias AR karena sakit. Sidang ini sebelumnya ditunda, pada Kamis 15 September 2022, karena ada salah seorang saksi sakit yakni AKBP AR.

Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan bahwa sidang ini dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB. "Sidang KKEP merupakan lanjutan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) sebelumnya dengan terduga pelanggar ADG yang semula belum selesai dilaksanakan karena salah satu saksinya dalam kondisi sakit," kata Nurul saat di Gedung TNCC Humas, Mabes Polri, Senin, 26 September 2022.

Pada sidang ini Arif Rahman hadir, namun kata Nurul karena kondisi kesehatan belum stabil Arif tidak bisa menyelesaikan sampai dengan selesai.  "Namun demikian, sekitar 1 jam yang lalu sidang dilanjutkan kembali tanpa saksi AR. Jadi untuk sidang tetap berlanjut," kata Nurul.

Saksi-saksi yang hadir adalah AKBP AR yang tidak bisa melanjutkan sampai dengan selesai, kemudian AKBP Ridwan Soplanit, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS,  dan Briptu RM. "Pada saat dimulainya sidang beliau (AR) hadir tetapi di tengah perjalanan kondisi beliau tidak stabil sehingga tidak bisa meneruskan sidang," kata Nurul.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang mendatangi TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pertama kali. "Tidak profesional di TKP, dia kan mendatangi TKP pertama kali, dia Kanit hampir sama dengan Kasat Reserse Polres Jakarta Selatan," kata Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri.

Sejumlah polisi telah dijatuhi sanksi beragam mulai dari saksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), saksi mutasi bersifat demosi dan saksi meminta maaf dalam kasus ini. Di antaranya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Selain itu, tiga orang telah dijatuhi sanksi mutasi demosi selama satu tahun. Mereka adalah AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sanksi demosi selama dua tahun dkjatuhkan pada Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.

Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan belum dipastikan

Polri masih belum memastikan kapan waktu pelaksanaan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan yang direncanakan pada pekan ini. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan, saat ini kepanitiaan sidang Komisi Kode Etik Polri tengah dibentuk.

"Karena di dalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk. Itu untuk kepantiaannya apakah sudah disetujui atau belum, nanti kami update," kata Nurul saat ditanya wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin 26 September 2022.

Selain perangkat sidang yang belum dibentuk, Nurul juga menegaskan bahwa sidang etik belum juga dilaksanakan karena adanya saksi yang sakit.

"Kalau kemarin kan salah satu saksinya masih belum bisa hadir, nah kemudian nanti kami tunggu beberapa hari ke depan seperti sudah disampaikan Pak Kadiv (Dedi) mudah-mudahan minggu ini bisa dilaksanakan," ujar dia.

Menurut Nurul, Polri akan menyampaikan kepastian pelaksanaan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan pada pekan ini. "Nanti kami umumkan selanjutnya bila sudah ada kepastian jadwalnya," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polri sebelumnya mengatakan akan menggelar sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan pada pekan ini. Hendra diduga mengikuti skenario Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

Belakangan mencuat kabar jika Hendra berangkat ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J menggunakan pesawat jet pribadi. Hendra saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal atau Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Dalam berkas berita acara pemeriksaan atau BAP yang sempat Tempo lihat, Hendra bersama Kepala Biro Provos Polri Brigjen Benny Ali mengaku mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk menangani kasus ini di Biro Paminal.

Dia dan Benny juga mendapatkan perintah untuk mengamankan saksi-saksi, yaitu: Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Hendra juga sempat mendapat perintah dari Sambo agar kasus pembunuhan Yosu itu tak menyentuh peristiwa yang terjadi di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa ini sebelumnya sempat ditutupi oleh polisi.

Tak hanya itu, Hendra juga mendapatkan tugas untuk mengamankan CCTV di kediaman Ferdy Sambo. Pencopotan CCTV itu dilakukan oleh anak buah Hendra, Kombes Agus Nurpatria bersama AKP Irfan Widyanto yang merupakan Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Polri: Nanti Kami Update

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

1 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

Mahfud MD sebut alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum berawal dari kasus hakim MA. Selain itu, tim ini juga dibentuk karena kasus-kasus lain.


Street Race Polda Metro Jaya Kembali Digelar Juni 2023, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

2 jam lalu

Peserta memacu kecepatan sepeda motornya dalam Street Race Polda Metro Jaya di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta, Jumat 27 Januari 2023. Polda Metro Jaya kembali menggelar ajang balap motor jalanan atau street race yang diikuti lebih dari 1.000 pembalap dan kegiatan tersebut akan berlangsung hingga 29 Januari 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Street Race Polda Metro Jaya Kembali Digelar Juni 2023, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Untuk bisa ikut serta dalam ajang street race ini, peserta bisa melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi REKOR.


La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

8 jam lalu

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

Kasus Ferdy Sambo hingga penangkapan dua Hakim Agung di kasus korupsi menjadi latar belakang terbentuknya tim reformasi hukum yang digagas Mahfud Md.


Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

2 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua dan Mario Dandy Pangondian menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

Kejari Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa untuk mengawal sidang Mario Dandy Satriyo. Ada yang pernah bertugas di kasus Ferdy Sambo


Satgassus Korupsi Bareskrim Polri Pantau Distribusi Pupuk Bersubsidi di Aceh Besar

2 hari lalu

Ilustrasi pertanian.
Satgassus Korupsi Bareskrim Polri Pantau Distribusi Pupuk Bersubsidi di Aceh Besar

Pemda diminta menindaklanjuti aktivasi dengan melakukan perbaikan data kependudukan petani penerima yang berhak atas pupuk bersubsidi.


26 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Tiba di Jakarta

2 hari lalu

Empat WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan disekap di Myanmar akan dilepaskan melalui Thailand. [istimewa]
26 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Tiba di Jakarta

Jumlah korban perdagangan orang ini bertambah dari 20 menjadi 26, setelah polisi memeriksa dua tersangka agen penyalur WNI ke Myanmar.


Dugaan Indikasi Duit Narkoba Dipakai di Pemilu 2024 Ternyata Terungkap dari Sini

4 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Dugaan Indikasi Duit Narkoba Dipakai di Pemilu 2024 Ternyata Terungkap dari Sini

Dugaan penggunaan uang hasil penjualan narkoba bakal dipakai di Pemilu 2024 ditemukan berdasarkan temuan ini.


Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

4 hari lalu

Presiden KH Abdurrahman Wahid/ Gus Dur bersama Wakil Presiden Megawati Sukarno dan ajudan di Binagraha, Jakarta  Juni 2000. TEMPO/ Rully Kesuma
Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

Kilas balik sejarah pemisahan Polri dari ABRI, sekarang TNI. Selain Megawati, simak pula peran besar BJ Habibie, Gus Dur dan Amien Rais.


Polri Raih Predikat Ketiga Terbaik Kinerja Anggaran 2022

5 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 12 April 2023. Foto: Istimewa
Polri Raih Predikat Ketiga Terbaik Kinerja Anggaran 2022

Sani mengatakan, meski telah meraih predikat terbaik ketiga, Polri tidak akan berpuas diri. Ia menegaskan Polri terus berkomitmen memperbaiki diri.


Polisi Kini Harus Memiliki Sertifikasi untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas

6 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Polisi Kini Harus Memiliki Sertifikasi untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Tidak semua polisi lalu lintas bisa melakukan tilang manual terhadap pengguna jalan.