TEMPO.CO, Jakarta - Tomy Tampatty Ketua RW 06 06, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat secara resmi mengirimkan surat ke Presiden Presiden Joko Widodo atau Jokowi perihal kasus sengketa tanah wakaf Masjid Al Hurriyah atau Masjid Kebon Sirih.
"Bapak Presiden yang kami hormati, pada kesempatan ini kami sangat memohon kiranya bapak Presiden Joko Widodo dapat memberikan perlindungan hukum atas permasalahan ini, karena penolakan yang kami lakukan semata mata demi menjaga kepentingan umat muslim/tempat ibadah umat muslim khususnya Warga Kebon Sirih," demikian isi salinan surat nomor: 03-rw-06/V/2022 tersebut.
Tomy yang telah ditetapkan sebagai tersangka, meminta perlindungan hukum kepada Jokowi setelah penyidik Polres Jakarta Pusat menyatakan berkas lengkap (P21) dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan. " Atas penetapan kami selaku Ketua RW 06 sebagai tersangka, terkesan pihak Kepolisian/Penyidik tidak profesional dan kami yang memperjuangkan aspirasi warga menolak pembongkaran masjid, kami dikriminalisasi demi kepentingan kelompok tertentu," ujar Tomy dalam keterangan tertulis, Selasa 27 September 2022.
Selain ke Presiden Jokowi, surat meminta perlindungan hukum juga disampaikan Menko Pulhukam, Kapolri dan Jaksa Agung. Tomy menyatakan pengurus RW 06 tidak melakukan pencemaran nama baik siapapun tetapi hanya melakukan upaya menjaga rumah ibadah, masjid Al Hurriyah.
"Kami melakukan protes keras atas perusakan dan tukar guling tanah wakaf masjid Al Hurriyyah Kebon Sirih yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Al Hurriyah ( orang orang tersebut bukan warga Kebon Sirih)," kata Tomy.
Menurut Tomy, tukar guling tersebut dilakukan pihak pengembang PT GLD Property atau MNC Group untuk kepentingan bisnis.
Aksi penolakan itu berbuah surat laporan pengembang ke Polres Jakarta Pusat. Pada tanggal 29 Maret 2022 pengurus RW 06 menerima Surat Panggilan Nomor: B/2015/III/Res.1.14/2022/Restro JP Polres Jakarta Pusat. "Kami dilaporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 2 Undang Undang No.1 Tahun 1946," kata Tomy.
Tuding pembongkaran masjid dilakukan sepihak
Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak demi kepentingan sebuah perusahaan properti.
"Sekarang ini masjid tersebut telah dirusak dan dibongkar dengan alasan tanah dan bangunan masjid telah dilakukan tukar guling atau ruislag," kata Tomy.
Menurut Tomy, lahan masjid di ruilslag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. "Tukar guling tersebut sulit bisa diterima akal sehat karena masjid Al Hurriyah berada di wilayah Kebon Sirih Jakarta Pusat dan ditukar dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan dan dijadikan lahan untuk kepentingan bisnis MNC group," kata Tommy.
Selama ini, kata Tommy, masjid itu digunakan warga RW 06 juga warga di sekeliling yaitu warga RW05, RW 07, RW 09 juga masyarakat umum yang melakukan kegiatan usaha di wilayah itu.
Menurut Tommy, proses tukar guling itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Baca juga: Aliansi Umat Muslim Minta MNC Group Bangun Kembali Masjid Kebon Sirih
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.