TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) mendirikan Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak di enam lokasi permukiman warga.
“Keberadaan pos-pos tersebut selama ini sangat membantu warga. Setiap bulan rata-rata jumlah pengaduan yang kami terima kurang lebih mencapai 10,” kata Kasudin PPAPP Jakarta Barat, Sikah Winarni, Senin, 26 September 2022.
Sikah Winarni mengatakan pihaknya membangun pos pengaduan di tengah permukiman agar mudah dijangkau warga yang ingin melaporkan tindak kekerasan.
Enam pos pengaduan, kata dia, tersebar di RPTRA Utama, serta RPTRA Rusun di Pesakih Cengkareng; RPTRA Kalijodo Tambora; RPTRA Kembangan Utara; RPTRA Jati Pulo Akur Kecamatan Palmerah; dan RPTRA Alur Kemuning Kecamatan Kalideres.
Menurut Sikah, masing-masing pos dijaga dua petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Mereka ada yang bertugas mendampingi masalah legal hukum dan melakukan pendampingan psikologi,” kata dia.
Berikan layanan psikolog hingga konsultasi hukum
Dia mengatakan layanan yang diberikan berupa layanan psikolog, konsultasi hukum, mediasi, serta pendampingan pelayanan medis dan rujukan rumah aman. “Semua tergantung kebutuhan korban, kami siap untuk mendampingi,” tuturnya.
Dengan adanya Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak, ia berharap dapat menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta Barat, sekaligus menjadi bentuk edukasi ke warga untuk tidak melakukan kekerasan.
“Harapan saya, ini dapat menjadi langkah awal membentuk rasa aman nyaman di lingkungan,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus remaja disekap dan dijadikan PSK atau pekerja seks komersial di Jakarta Barat.
“Tersangka ada dua orang. Pertama adalah seorang wanita inisialnya EMT, umur 44 tahun perannya muncikari. Kedua, laki-laki inisial RR, usianya 19 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam keterangannya di Polda Metro, Kamis, 22 September 2022.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Pelaku Pemaksaan Anak Perempuan Jadi PSK sebagai Tersangka
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.