"

Korupsi Potong Upah Tenaga Honorer Damkar Depok Masuk Meja Hijau, Ada Sidang Besok

Tenaga honorer petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok Sandi Butar Butar (kanan) didampingi kuasa hukum Razman Arif saat memenuhi panggilan penyidik di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Senin, 26 April 2021.  Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tenaga honorer petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok Sandi Butar Butar (kanan) didampingi kuasa hukum Razman Arif saat memenuhi panggilan penyidik di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Senin, 26 April 2021. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tubuh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok sudah berjalan di meja hijau. Terdakwa Acep (52) akan menjalani sidang pembuktian pada Rabu 28 September 2022 besok di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Acep merupakan terdakwa satu dari dua kluster kasus yang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Depok pada DPKP yakni dugaan pemotongan gaji pegawai.

Kepala Seksi Intelijen Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, pada sidang pembuktian ini ada tiga orang saksi yang bakal dihadirkan yakni Kepala (DPKP) Kota Depok Gandara Budiana, Kabid Pengendalian Operasional DPKP Welman Naipospos dan mantan Kabid Sarpras DPKP Kota Depok Fery Birowo.

“Ketiga saksi tersebut merupakan para atasan terdakwa dan akan dihadirkan di persidangan tindak pidana korupsi Bandung Rabu mendatang,” kata Rio kepada wartawan, Senin 26 September 2022.

Rio mengatakan, ada tujuh penuntut umum yang ditunjuk untuk melakukan proses penuntutan terhadap terdakwa di meja hijau dalam kasus ini yakni diantaranya Mohtar Arifin, Devi Ferdiani, Helia Shanti, Dimas Praja, Vinna Inka, Adhi Wisata dan Alfa Dera sebagaimana surat perintah P16 a Nomor Print -79 /M.2.20/Ft.1/08/2022.

“Pada persidangan sebelumnya, Acep didakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana surat dakwan,” kata Rio.

Acep merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pengendalian Operasional pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tahun 2016 s/d 2020. Selama menjabat itu, dirinya diduga melakukan pemotongan upah tenaga honorer pada dinas penjinak api tersebut dengan total kerugian negara hingga mencapai kurang lebih Rp 1,2 miliar.

Acep didakwa dengan Kesatu primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Atau Kedua Pasal 8 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dugaan korupsi terungkap berkat pekerja honorer

Dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok ini terungkap berkat seorang pekerja honorer pada dinas tersebut bernama Sandi Butar Butar.

Pada April 2021, Sandi viral setelah mengunggah foto dirinya yang sedang memegang poster berwarna kuning bertuliskan meminta pertolongan kepada Kemendagri dan Presiden RI atas dugaan praktik korupsi pada instansinya berdinas.

“Bapak Kemendagri, tolong untuk tindak tegas pejabat di Dinas Pemadaman Kebakaran Depok. Kami dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 100 persen, banyak digelapkan!” tulis unggahan foto pertama.

Sementara, unggahan foto kedua bertuliskan “Pak Presiden Jokowi, tolong usut tindak pidana korupsi Dinas Pemadaman Kebakaran Kota Depok. #StopKorupsiDamkar.”

Sejak Desember 2021, Kejaksaan Negeri Depok telah menetapkan tiga orang tersangka dengan dua klaster kasus yang berbeda yakni kluster pengadaan barang dan jasa serta kluster pemotongan gaji pegawai di DPKP.

Untuk kluster pengadaan barang dan jasa, tersangkanya yakni AS yang merupakan mantan Sekretaris Dinas dan WI, seorang ASN pada dinas tersebut dengan kerugian negara Rp 250 juta. Sedangkan pada kluster pemotongan gaji, yang menjadi tersangka adalah Acep.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Depok Selidiki Lagi Korupsi Damkar, Bakal Ada Tersangka Baru?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








PHRI Yogyakarta Kritik Arahan Presiden Jokowi Soal Larangan Buka Bersama

11 jam lalu

Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com
PHRI Yogyakarta Kritik Arahan Presiden Jokowi Soal Larangan Buka Bersama

PHRI Yogyakarta membeberkan, arahan larangan buka bersama itu tak hanya membuat hotel dan restoran mendapat hantaman paling keras.


Gara-gara ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Konsumsi di Acara Kemenhub Dibawa Pulang

14 jam lalu

Pejalan kaki melintas di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.Pasca instruksi Presiden RI agar PNS atau Aparatur Sipil Negara bekerja dari rumah, gedung Kemenhub terpantau sepi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gara-gara ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Konsumsi di Acara Kemenhub Dibawa Pulang

Konsumsi untuk peserta acara Kementerian Perhubungan terpaksa tidak diperkenankan dimakan di tempat karena ASN dilarang buka puasa bersama.


Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Sudah Dilimpahkan, PN Jaksel: Ditangani Hakim Tunggal

14 jam lalu

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy
Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Sudah Dilimpahkan, PN Jaksel: Ditangani Hakim Tunggal

PN Jaksel menyatakan telah menerima pelimpahan berkas AG (15), pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat terhadap D.


Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

16 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

KPK memeriksa manajer Perumda Sarana Jaya, Yadi Robby, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang


Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Larangan Bukber Pejabat: Tekankan Hidup Sederhana ASN

17 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka acara Integrated Technology Event (ITE) 2022 di Hall A Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Larangan Bukber Pejabat: Tekankan Hidup Sederhana ASN

Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama di antaranya pelarangan bukber pejabat


5 Respons Menpan RB atas Arahan Jokowi yang Larang Buka Puasa Bersama bagi Pejabat dan ASN

21 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas melambaikan tangannya saat pelantikan dirinya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Presiden Joko Widodo melantik Abdullah Azwar Anas yang sebelumnya menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai MenPAN RB menggantikan Tjahjo Kumolo yang wafat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
5 Respons Menpan RB atas Arahan Jokowi yang Larang Buka Puasa Bersama bagi Pejabat dan ASN

Menpan RB turut merespons arahan Jokowi yang larang buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN


Kemendagri Bakal Terbitkan Surat Edaran Larangan Buka Puasa Bersama Hari Ini

21 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.
Kemendagri Bakal Terbitkan Surat Edaran Larangan Buka Puasa Bersama Hari Ini

Kemendagri hari ini akan mengeluarkan surat edaran larangan buka puasa bersama bagi para ASN dan pejabat pemerintah di daerah.


Larangan Bukber ASN dan Pejabat, Pengamat Sebut Kebijakan Membingungkan

22 jam lalu

Presiden Jokowi (kedua kanan) berbincang dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kedua kiri) saat acara berbuka puasa bersama anggota dan pimpinan DPD di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019. Sejak hari pertama puasa Ramadan 1440 Hijriah, Jokowi telah berkali-kali berbuka puasa bersama bareng para pejabat negara. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Larangan Bukber ASN dan Pejabat, Pengamat Sebut Kebijakan Membingungkan

Pengamat kebijakan publik dari PH&H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio menilai kebijakan larangan buka bersama atau bukber untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat sebagai hal yang membingungkan.


Seskab Pastikan Larangan Bukber Tidak Berlaku Bagi Masyarakat Umum

1 hari lalu

Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Seskab Pastikan Larangan Bukber Tidak Berlaku Bagi Masyarakat Umum

Seskab Pramono Anung memastikan larangan buka puasa bersama atau bukber tidak berlaku bagi masyarakat umum.


Terpopuler: Sanksi Terhadap Pejabat dan ASN yang Ikut Buka Puasa Bersama, Motif Buruh Mogok Kerja Dipertanyakan

1 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas melambaikan tangannya saat pelantikan dirinya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Presiden Joko Widodo melantik Abdullah Azwar Anas yang sebelumnya menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai MenPAN RB menggantikan Tjahjo Kumolo yang wafat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terpopuler: Sanksi Terhadap Pejabat dan ASN yang Ikut Buka Puasa Bersama, Motif Buruh Mogok Kerja Dipertanyakan

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 23 Maret 2023, dimulai dari sanksi atas pejabat hingga ASN yang ikut dalam acara buka puasa bersama.