TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tubuh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok sudah berjalan di meja hijau. Terdakwa Acep (52) akan menjalani sidang pembuktian pada Rabu 28 September 2022 besok di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Acep merupakan terdakwa satu dari dua kluster kasus yang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Depok pada DPKP yakni dugaan pemotongan gaji pegawai.
Kepala Seksi Intelijen Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, pada sidang pembuktian ini ada tiga orang saksi yang bakal dihadirkan yakni Kepala (DPKP) Kota Depok Gandara Budiana, Kabid Pengendalian Operasional DPKP Welman Naipospos dan mantan Kabid Sarpras DPKP Kota Depok Fery Birowo.
“Ketiga saksi tersebut merupakan para atasan terdakwa dan akan dihadirkan di persidangan tindak pidana korupsi Bandung Rabu mendatang,” kata Rio kepada wartawan, Senin 26 September 2022.
Rio mengatakan, ada tujuh penuntut umum yang ditunjuk untuk melakukan proses penuntutan terhadap terdakwa di meja hijau dalam kasus ini yakni diantaranya Mohtar Arifin, Devi Ferdiani, Helia Shanti, Dimas Praja, Vinna Inka, Adhi Wisata dan Alfa Dera sebagaimana surat perintah P16 a Nomor Print -79 /M.2.20/Ft.1/08/2022.
“Pada persidangan sebelumnya, Acep didakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana surat dakwan,” kata Rio.
Acep merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pengendalian Operasional pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tahun 2016 s/d 2020. Selama menjabat itu, dirinya diduga melakukan pemotongan upah tenaga honorer pada dinas penjinak api tersebut dengan total kerugian negara hingga mencapai kurang lebih Rp 1,2 miliar.
Acep didakwa dengan Kesatu primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Atau Kedua Pasal 8 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dugaan korupsi terungkap berkat pekerja honorer
Dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok ini terungkap berkat seorang pekerja honorer pada dinas tersebut bernama Sandi Butar Butar.
Pada April 2021, Sandi viral setelah mengunggah foto dirinya yang sedang memegang poster berwarna kuning bertuliskan meminta pertolongan kepada Kemendagri dan Presiden RI atas dugaan praktik korupsi pada instansinya berdinas.
“Bapak Kemendagri, tolong untuk tindak tegas pejabat di Dinas Pemadaman Kebakaran Depok. Kami dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 100 persen, banyak digelapkan!” tulis unggahan foto pertama.
Sementara, unggahan foto kedua bertuliskan “Pak Presiden Jokowi, tolong usut tindak pidana korupsi Dinas Pemadaman Kebakaran Kota Depok. #StopKorupsiDamkar.”
Sejak Desember 2021, Kejaksaan Negeri Depok telah menetapkan tiga orang tersangka dengan dua klaster kasus yang berbeda yakni kluster pengadaan barang dan jasa serta kluster pemotongan gaji pegawai di DPKP.
Untuk kluster pengadaan barang dan jasa, tersangkanya yakni AS yang merupakan mantan Sekretaris Dinas dan WI, seorang ASN pada dinas tersebut dengan kerugian negara Rp 250 juta. Sedangkan pada kluster pemotongan gaji, yang menjadi tersangka adalah Acep.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Depok Selidiki Lagi Korupsi Damkar, Bakal Ada Tersangka Baru?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.