"

Kabupaten Bogor Janji Dukung Pemenuhan Hak Anak

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Anak-anak berlindung di pusat evakuasi pasca banjir akibat Topan Super Noru, di Marikina City, Metro Manila, Filipina, 26 September 2022. REUTERS/Lisa Marie David
Anak-anak berlindung di pusat evakuasi pasca banjir akibat Topan Super Noru, di Marikina City, Metro Manila, Filipina, 26 September 2022. REUTERS/Lisa Marie David

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) berkomitmen untuk mendukung pemenuhan hak-hak anak.

"Kami ingin membuktikan keseriusan kita semua dalam mendukung dan memenuhi hak-hak anak, serta kepentingan terbaik untuk anak," ucap Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Nurhayati di Cibinong, Bogor, Rabu, 28 September 2022.

Menurutnya, salah satu komitmen itu ia wujudkan melalui workshop dan evaluasi Kabupaten Bogor Layak Anak (KLA) tahun 2022 yang digelar pada Senin (26/9).

Nurhayati menerangkan, langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan peran aktif dan sinergi antara Pemkab Bogor, dunia usaha dan media dalam mendukung serta memenuhi hak anak di Kabupaten Bogor.

Ia menyebutkan bahwa keseriusan Pemkab Bogor dalam memenuhi hak-hak dan perlindungan anak di antaranya dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak.

Selain itu, telah tersedianya Keputusan Bupati Nomor 463/143/Kpts/PerUU/2021 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak dan Surat Keputusan tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor.

Kabupaten Bogor penuhi syarat kabupaten layak anak

Menurutnya, Pemkab Bogor juga memenuhi lima klaster Kabupaten Layak Anak. Klaster pertama, yaitu hak sipil dan kebebasan bukti komitmennya dengan terbitnya Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan, seperti akta kelahiran, informasi layanan anak, dan partisipasi anak.

Klaster kedua yakni lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dengan adanya Perbup Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Kluster ketiga yakni kesehatan dasar dan kesejahteraan dengan telah terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Kesehatan Ibu dan Anak, juga Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang KTR.

Klaster keempat dengan telah terbitnya Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

"Untuk klaster kelima perlindungan anak khusus. Kami telah terbitkan Perda Nomor 5 tanun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan," papar Nurhayati.

Baca juga: Bogor Tiga Kali Raih Penghargaan Kota Layak Anak

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








Puluhan Warga Jasinga Sempat Keracunan Makanan: Ini Cara Mengatasi Keracunan Makanan

10 hari lalu

Ilustrasi Keracunan
Puluhan Warga Jasinga Sempat Keracunan Makanan: Ini Cara Mengatasi Keracunan Makanan

Sebanyak 117 warga Jasinga, Bogor mengalami keracunan makanan setelah menyantap hidangan pada pengajian. Inilah cara menangani keracunan makanan.


Lebih Detil Penyebab Keracunan Makanan

10 hari lalu

Ilustrasi keracunan makanan. Freepik
Lebih Detil Penyebab Keracunan Makanan

Keracunan makanan dapat terjadi pada siapa saja. Di Jasinga, Bogor, puluhan warga yang jadi korbannya. Apa saja penyebab keracunan makanan?


KLB Campak Jabar Ditemukan Paling Banyak di Bogor dan Bekasi, Bergejala Panas dan Ruam

10 hari lalu

Imunisasi Campak
KLB Campak Jabar Ditemukan Paling Banyak di Bogor dan Bekasi, Bergejala Panas dan Ruam

Kasus kejadian luar biasa atau KLB campak di Jawa Barat paling banyak ditemukan di daerah sekitar Jakarta.


Puluhan Warga Jasinga Keracunan Usai Hadiri Pengajian, Ini Penyebabnya

12 hari lalu

Ilustrasi keracunan makanan. Freepik
Puluhan Warga Jasinga Keracunan Usai Hadiri Pengajian, Ini Penyebabnya

Camat Jasinga minta aparat kepolisian mendalami kasus keracunan massal ini dengan memeriksa sampel makanan.


Siswa SMK Bina Warga Bogor yang Tewas Disabet Pedang Adalah Penerima Dana Hibah Pendidikan

13 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Siswa SMK Bina Warga Bogor yang Tewas Disabet Pedang Adalah Penerima Dana Hibah Pendidikan

Banyak tetangga Arya yang syok karena siswa SMK Bina Warga Bogor itu tewas ditebas senjata tajam usai pulang dari sekolah.


Siswa SMK Kabupaten Bogor Tewas Disabet Pedang, Ketua DPRD: Jangan Dendam dan Ada Lagi Korban

14 hari lalu

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Siswa SMK Kabupaten Bogor Tewas Disabet Pedang, Ketua DPRD: Jangan Dendam dan Ada Lagi Korban

Ketua DPRD Kabupaten Bogor berharap perilaku kekerasan di kalangan siswa tidak lagi terulang apalagi menimbulkan dendam antarsekolah.


Pilkades Kabupaten Bogor Hari ini, 1.096 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga 583 TPS

14 hari lalu

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menunggangi motor Royal Enfield blusukan tinjau Pilkades Serentak/Antara
Pilkades Kabupaten Bogor Hari ini, 1.096 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga 583 TPS

Pilkades Bogor pada 12 Maret 2023 dilaksanakan di 36 desa di 26 kecamatan Kabupaten Bogor.


Selama Ramadan, Semua Tempat Hiburan Malam di Bogor Dilarang Beroperasi

15 hari lalu

Operasi tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan menjelang Ramadan, Kamis, 9 Maret 2023. Foto: Istimewa
Selama Ramadan, Semua Tempat Hiburan Malam di Bogor Dilarang Beroperasi

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan juga minta pengusaha rumah makan dan sejenisnya tidak buka di siang hari selama Ramadan.


Perda Baru, Gibran Minta Pemilik Mobil di Solo Wajib Punya Garasi Mobil

26 hari lalu

Pengendara motor melintas di bawah spanduk imbauan larangan parkir mobil di sembarang tempat, di kawasan RW 22 Harapan Jaya, Bekasi,  Rabu, 15 Januari 2020. Warga setempat melarang parkir mobil di sembarang jalan serta mengharuskan pemilik kendaraan menyediakan garasi sebelum membeli. ANTARA/Risky Andrianto
Perda Baru, Gibran Minta Pemilik Mobil di Solo Wajib Punya Garasi Mobil

Apabila ada warga yang memiliki keterbatasan lahan untuk membangun garasi mobil, Pemkot Solo akan membuatkan pusat lokasi parkir.


STB Meledak, 2 Unit Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran Rumah

27 hari lalu

Ilustrasi Kebakaran (rft.be)
STB Meledak, 2 Unit Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran Rumah

Sebanyak 11 personel damkar Parungpanjang dikerahkan untuk pemadaman kebakaran yang disebabkan STB meledak itu.