TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengklarfikasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa pulau reklamasi, Pulau G telah ditetapkan sebagai wilayah permukiman.
Heru mengatakan bahwa status Pulau G masih dalam zona ambang, yaitu zona yang belum ditentukan peruntukannya secara definitif. Sehingga belum diputuskan sebagai permukiman.
Karena itu, kata Heru, peruntukan Pulau G masih harus dibahas dan ditentukan dalam Perda RTRW yang saat ini belum ditetapkan.
"Bisa saja, nantinya apakah jadi industri atau diarahin untuk apa, tergantung pada RTRW yang akan ditetapkan," katanya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 27 September 2022.
Karena itu, Ia menegaskan bahwa pulau G hasil reklamasi teluk Jakarta belum ditetapkan sebagai kawasan pemukiman.
"Nah, itu kan, makanya suka melintir berita. Bukan pemukiman. Itu kan perluasan daratan belum terjadi makanya di Pulau G itu, sifatnya kita ambangin, zona ambang bahasanya,” ujarnya.
Heru menyebutkan bahwa peruntukan pulau G akan dirinci pada Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Memang dulu di dalam ketentuan pernah disebut (sebagai pemukiman). Sebab, dulu ada pulau-pulau banyak tuh, salah satunya kepulauan yang di tengah itu diarahkan pemukiman, termasuk Pulau G," katanya.
Lantaran belum ditetapkan, kata Heru, maka pulau G disebut sebagai zona ambang. "Makanya di RDTR, kan bahasanya zona ambang karena memang belum bisa (diarahkan sebagai pemukiman) sebenarnya. Arahan lebih lanjut ditentukan di perda nanti RTRW gitu,” ujar Heru.
Namun demikian, menurut dia, apabila diarahkan untuk pemukiman, pemukiman yang dibangun bisa berupa apartemen maupun rumah tapak.
“Pemukiman macam-macam. Apartemen pemukiman, rumah landed permukiman. Intinya yang namanya permukiman itu kan hunian, bisa landed (tapak), bisa susun,” ujar Heru.
Selain diarahkan menjadi pemukiman, ujar dia, keputusan peruntukkan lainnya akan ditetapkan dalam perda RTRW. “Pemukiman kan enggak mungkin lah kita bangun semua untuk pemukiman. Pasti campuran, kan ada pemukiman, ada macem-macemnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pulau G hasil reklamasi teluk Jakarta sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kawasan permukiman. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Dalam pasal 192 disebutkan bahwa: Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: Alasan DKI Tetapkan Pulau Reklamasi, Pulau G, sebagai Zona Ambang Permukiman