TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dilanjutkan hari ini ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mengingat mereka menggugat Bharada E alias Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tergugat I, Ronny Berty Talapessy selaku tergugat II, dan Kapolri cq Kabareskrim sebagai tergugat III.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang dimulai pukul 11.00 WIB di ruang 05. “Untuk panggil tergugat III dengan peringatan,” tulis SIPP tersebut, dikutip pada Rabu, 28 September 2022.
Persidangan sebelumnya ditunda beberapa kali sejak awal digelar pada Rabu, 7 September 2022. Penundaan pertama kali karena kesalahan alamat milik tergugat II, sehingga perlu dipastikan kembali.
Kemudian alamat sudah diperbaiki oleh penggugat dan dilakukan pemanggilan. Namun semua tergugat kembali tidak hadir pada sidang kedua.
Lalu pada sidang ketiga, Ronny Berty Talapessy yang diwakili pengacaranya hadir di persidangan. Pada hari ini diagendakan pemanggilan terhadap tergugat III atau Kabareskrim.
Deolipa Yumara sebut pencabutan kuasa hukum Bharada E tak sesuai mekanisme
Sebelumnya, Muhammad Burhanuddin mengatakan penempuhan upaya hukum ini memiliki dasar yang kuat. Menurutnya pencabutan kuasa hukum saat mendampingi Bharada E tidak sesuai mekanisme.
“Karena pencabutan itu, kan tidak sesuai mekanisme yang diharapkan, tanpa konfirmasi dari Bharada E ke kuasa hukum yang lama. Kuasa hukum yang baru juga tanpa konfirmasi kepada kuasa hukum yang lama bahwa ada proses cabut-mencabut kuasanya,” katanya saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022.
Dalam gugatan ini, para tergugat ingin pencabutan surat kuasa atas nama Bharada E tanggal 10 Agustus 2022 dibatalkan. Selain itu agar tergugat I dan III dalam membuat surat pencabutan kuasa tersebut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Kemudian penggugat ingin pengadilan menyatakan batal setiap bentuk surat kuasa kepada pengacara Bharada E saat ini. Sehingga Deolipa dan Burhanuddin bisa dinyatakan sebagai penasehat hukum yang sah terhadap tergugat I.
Mereka berdua menuntut para tergugat berjumlah Rp15 miliar sebagai pembayaran jasa selama mendampingi Bharada E. Lalu agar semua yang digugat dalam perkara ini bisa mematuhi putusan.
Cerita Bharada E ke Kapolri
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menulis cerita tentang perintah Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Dia juga menyampaikan bahwa FS ikut menembak," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Linda Trianita dari majalah Tempo.
Keterangan ini didapat dari Bharada E saat menyampaikan cerita itu secara tertulis pada 5 Agustus 2022 lalu. Tulisan tangan itu dibuat Richard selama enam jam.
Menurut pengakuan Richard, Irjen Sambo mengakhiri eksekusi dengan menembak dua kali bagian belakang kepala Brigadir J. (Baca selengkapnya di Majalah Tempo)
Adapun perintah Sambo kepada Bharada E untuk menembak Yosua disampaikan di rumah pribadinya Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dari rangkaian peristiwa tersebut, Listyo yakin penembakan terhadap Yosua memang direncanakan. "Mengarah ke pembunuhan berencana sudah jelas," kata dia.
Sebelumnya Komnas HAM mengungkapkan jika Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua. “Kami memeriksa ada satu ruang khusus. Dia mengakui sebagai aktor utama dari peristiwa ini,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Ferdy Sambo, katanya, mengakui sejak awal merekayasa dan mendistorsi informasi agar peristiwa pembunuhan Brigadir J kasus tembak-menembak. “Beliau tadi mengakui itu adalah rancangan dia sendiri dan bersalah dalam tindakan itu,” ujarnya.
Baca juga: Ogah Damai dengan Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E: Ini Orang Memalukan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.