TEMPO.CO, Jakarta - Deolipa Yumara menanggapi pernyataan dari tim pengacara Ronny Talapessy yang menyebut gugatannya yang dilayangkan mengada-ada. Eks Pengacara Bharada E alias Bhayangkara Dua Richard Pudihang Lumiu mengatakan bahwa pernyataan tersebut pasti dianggap demikian oleh tergugat.
"Semua gugatan kalau dari pihak tergugat akan selalu bilang mengada-ada, namanya juga gugatan. Emang ada gugatan yang gak mengada-ada? Semua gugatan tuh mengada-ada, mengadakan ini, mengadakan itu, mengadakan ono. Itu yang namanya gugatan," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Ronny Berty Talapessy menilai gugatan Deolipa dan rekannya, Muhammad Burhanuddin, adalah mengada-ada. Akhirnya kehadiran kuasa hukum dari pengacara Bharada E yang baru tersebut juga diklaim untuk meluruskan apa yang sudah melenceng.
Agenda sidang gugatan perdata hari ini untuk memastikan semua tergugat datang, setelah beberapa kali sidang ditunda karena absen. Pihak yang tergugat adalah Bharada E sebagai tergugat I, Ronny Berty Talapessy selaku tergugat II, dan Kapolri cq Kabareskrim sebagai tergugat III.
Deolipa Yumara berharap Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto hadir atau dihadiri dalam persidangan. Namun berdasarkan pantauan Tempo terkini, baru ada Ronny sebagai tergugat yang datang.
Harapan Deolipa Yumara
Sidang terjadwal pukul 11.00 WIB di ruang 05. Sempat ada penundaan pada waktu tersebut karena Deolipa belum hadir, akhirnya sidang ditunda setelah istirahat makan siang.
Eks pengacara Bharada E berharap Kabareskrim bisa hadir di persidangan. "Semua orang punya harapan, saya juga punya harapan, semua manusia punya harapan. Jadi kita semua punya harapan," tutur Deolipa.
Dalam gugatan ini, para penggugat ingin pencabutan surat kuasa atas nama Bharada E tanggal 10 Agustus 2022 dibatalkan. Selain itu agar tergugat I dan III dalam membuat surat pencabutan kuasa tersebut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu penggugat ingin pengadilan menyatakan batal setiap bentuk surat kuasa kepada pengacara Bharada E saat ini. Sehingga Deolipa dan Burhanuddin bisa dinyatakan sebagai penasehat hukum yang sah terhadap tergugat I.
Mereka berdua menuntut para tergugat berjumlah Rp15 miliar sebagai pembayaran jasa selama mendampingi Bharada E. Lalu agar semua yang digugat dalam perkara ini bisa mematuhi putusan.
Baca juga: Bharada E Ladeni Deolipa Yumara, Pengacara: Cuma Ingin Tahu Maunya Apa Sih
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.