TEMPO.CO, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Ciledug menangkap dua dari empat komplotan perampasan motor dengan modus Leasing.
“Komplotan ini berjumlah 4 orang, 2 ditangkap, 2 pelaku masih diburu," ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho , Rabu 28 Oktober 2022.
Adapun dua pelaku yang ditangkap T alias A 26 tahun dan WM 26 tahun, sementara dua pelaku lain berinisial R dan GH menjadi DPO atau daftar pencarian orang.
Zain mengungkap, empat pelaku beraksi merampas sepeda motor laporan korban A 24 tahun di Jalan Anggaran, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten pada Selasa, 20 September 2022 lalu.
Saat itu, korban yang akan berangkat bekerja melintas di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah, tiba-tiba dipepet empat pelaku menggunakan dua sepeda motor.
Menurut Zain, para pelaku menuduh kendaraan korban bermasalah dan menunggak angsuran. Mereka juga mengatakan bahwa surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) motor milik korban telah digandakan.
Selanjutnya salah satu pelaku meminta kunci kontak dan STNK milik korban, kemudian membonceng korban menuju lokasi kejadian di jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah. Lalu pelaku berpura pura mengecek kendaraan korban menggunakan aplikasi handphone miliknya.
"Korban yang merasa memiliki BPKB dan menyimpannya dirumah berusaha menghubungi orang tuanya. Namun pembicaraan diambil alih pelaku kepada orang tua korban dengan cara menjauh, hingga korban tidak mengetahui percakapan itu," kata Kapolres.
Setelah itu, salah satu pelaku menyodorkan surat Berita acara serah terima kendaraan sebagai barang jaminan (BASTJB) untuk ditandatangani. Korban tidak mau menandatangani surat tersebut. Lalu pelaku mengatakan agar korban segera mengurus permasalahan itu di kantor.
Pelaku pergi membawa motor korban. Orang tua korban saat dihubungi kembali A, mengatakan bahwa BPKB motor tersebut tidak pernah di gadaikan kepada siapapun. "Sadar dirinya menjadi korban perampasan ia pun melapor ke Polsek Ciledug," kata Zain.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut Kapolsek Kompol Noor Maghantara dan Kanit Reskrim Polsek Ciledug langsung melakukan penyelidikan. Kemudian berdasarkan informasi didapat kawanan ini akan melakukan aksinya kembali di lokasi semula.
"Pada tanggal 26 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB 2 pelaku berhasil ditangkap, dua berhasil melarikan diri, namun akan tetap kami buru," kata Zain.
Polisi menyita barang bukti motor dan STNK korban berhasil diselamatkan. Zain mengatakan, para pelaku perampasan motor dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Perampasan Motor oleh Mata Elang, Polisi: Kalau Ketemu Kami Tangkap