TEMPO.CO, Jakarta - Berkas milik Roy Suryo soal kasus penistaan agama sudah dinyatakan lengkap. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengonfirmasi bahwa berkas telah P21 sejak Rabu kemarin.
“Sudah P21 tanggal 28 kemarin,” ujarnya singkat saat dihubungi, Kamis, 29 September 2022.
Kemudian berkas akan dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pelimpahan akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB hari ini, dan menunggu dari penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus Eks Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
“Masih menunggu temen-temen Polda Metro Jaya datang untuk tahap II,” tuturnya.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti yang disita penyidik kepolisian. Namun Ade belum memastikan berapa lama berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Yang penting hari ini jadi tahap II dulu,” tuturnya.
Roy Suryo tersangka pada Juli lalu
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Jumat, 22 Juli 2022. Penetapan itu pasca diperiksa oleh penyidik Sub Direktorat Siber sejak pukul 10.30 WIB sampai sekitar 22.20.
Penyidik telah memeriksa 13 saksi ahli dan delapan orang saksi terkait. Saksi ahli terdiri dari dua orang ahli bahasa, tiga orang ahli agama, satu orang ahli media sosial, dua orang ahli sosilogi hukum, dua orang ahli pidana, dan dua orang ahli ITE.
Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Ancaman maksimal dalam pasal tersebut enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Kemudian Roy juga dikenakan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Selain itu Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman setinggi-tingginya dua tahun kurungan.
Pakar telematika itu telah ditahan sejak awal Agustus 2022 lalu dan penahanannya diperpanjang. Sebagaimana diketahui, kasus Roy Suryo ini berawal dari unggahan meme patung Buddha Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Berkas Perkara Masih Diteliti Kejaksaan, Penahanan Roy Suryo Diperpanjang