TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bharada E alias Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu mempertanyakan alasan kliennya digugat R p15 miliar oleh Deolipa Yumara. Ronny Berty Talapessy mengungkapkan bahwa Bharada E memiliki keterbatasan ekonomi.
“Masalah gugatan perdatanya Rp 15 miliar, gak ada uang. Terus kalau seandainya sidang perdata ini, mau eksekusi bagaimana?” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022.
Dia bertanya-tanya apakah perlu Bharada E mengeksekusi rumah kontrakannya di Manado jika kalah dalam gugatan perdata. Selain itu, kata Ronny, pekerjaan orang tua Bharada E juga hanya sebagai sopir.
“Mau eksekusi itu rumah kontrakan, itu pun juga masih ngontrak. Inget loh orang tuanya cuma sopir. Masak digugat Rp15 miliar? Di mana pikirannya itu?” tuturnya.
Ronny juga mengklaim bahwa Bharada E tidak ingin lagi memberi kuasa kepada Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Alasannya adalah sudah tidak nyaman lagi meskipun dipaksa.
Sebelumnya, Muhammad Burhanuddin menuturkan upaya hukum ini memiliki dasar yang kuat. Menurutnya pencabutan kuasa saat mendampingi Bharada E tidak sesuai mekanisme.
“Karena pencabutan itu, kan tidak sesuai mekanisme yang diharapkan, tanpa konfirmasi dari Bharada E ke kuasa hukum yang lama. Kuasa hukum yang baru juga tanpa konfirmasi kepada kuasa hukum yang lama bahwa ada proses cabut-mencabut kuasanya,” katanya saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022.
Burhanuddin meragukan surat pencabutan kuasa yang diterima atas nama Bharada E, karena surat tersebut diketik dan tidak ada tanggal di samping tanda tangan. Dia mengindikasikan bukan mantan kliennya yang menandatangani itu dan hanya untuk sekedar formalitas.
Dalam gugatan ini, para tergugat ingin pencabutan surat kuasa atas nama Bharada E tanggal 10 Agustus 2022 dibatalkan. Selain itu agar tergugat I dan III dalam membuat surat pencabutan kuasa tersebut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Kemudian penggugat ingin pengadilan menyatakan batal setiap bentuk surat kuasa kepada pengacara Bharada E saat ini. Sehingga Deolipa dan Burhanuddin bisa dinyatakan sebagai penasehat hukum yang sah terhadap tergugat I.
Mereka berdua menuntut para tergugat berjumlah Rp15 miliar sebagai pembayaran jasa selama mendampingi Bharada E. Lalu agar semua yang digugat dalam perkara ini bisa mematuhi putusan.
Baca juga: Deolipa dan Pengacara Bharada E Cekcok di Ruang Sidang Bikin Hakim Ketok Palu Berulang Kali