TEMPO.CO, Jakarta - Polres Bogor menangkap Suhendra Abdul Halim, pria berjuluk Ayah Sejuta Anak, atas dugaan tindak pidanan perdagangan orang (TPPO). Pejabat desa di tempat tinggalnya yang lama menyebut Suhendra dalam kesehariannya berprofesi sebagai petugas pemasaran.
"Dulu pelaku menikahi warga Desa Cibentang, kemudian cerai dan pindah ke Desa Kuripan karena bekerja di salah satu perumahan sebagai marketing di wilayah sana,” ucap Sekdes Cibentang, Kabupaten Bogor, Endang dikonfirmasi. Kamis, 29 September 2022.
Pria berusia 32 tahun itu disebut sebagai Ayah Sejuta Anak karena memiliki Yayasan dengan nama tersebut. Melalui yayasan ini, Suhendra membantu proses lahiran wanita yang mayoritas tidak bersuami. Belakangan status yayasan Ayah Sejuta Anak ini diketahui illegal.
Kepala Desa Kuripan, Kabupaten Bogor, Siti Aswat Nurlita alias Ita, membenarkan jika Suhendra tinggal di salah satu perumahan di wilayahnya. Namun, Ita mengatakan baik Suhendra atau wanita yang ditampungnya merupakan pendatang atau dari luar desa.
"Di sini juga orangnya gak bersosialisasi dengan warga lainnya, banyak yang gak kenal. Tapi kami pastikan, mereka bukan warga Kuripan. Pelaku dan wanita hamilnya itu merupakan warga dari luar, bahkan dari luar Bogor," ucap Ita menjelaskan.
Pelaksana Tugas Camat Ciseeng Agus Sopian mengatakan pernah menegur aktivitas Suhendra sebelum polisi menangkapnya. Ia menyebut aktivitas Suhendra membuat risih warga sekitar tempat tinggalnya.
Agus pernah mengecek status yayasan Ayah Sejuta Anak ke Dinas Sosial setempat. Ternyata yayasan tersebut tidak terdaftar alias ilegal.
Karena mendapat laporan tentang risihnya warga terhadap yayasan Sejuta Anak milik Suhendra, Satreskrim Polres Bogor pun menyelidikinya.
Kepala Polisi Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin menyebut modus operandi pelaku mengaku membiayai persalinan ibu hamil tanpa bapak. Lalu, ketika ada yang mau mengadopsi anak yang dilahirkan si pelaku meminta biaya persalinan diganti sebesar 15 juta rupiah. Padahal, proses persalinan menggunakan jaminan proses persalinan atau Jampersal dan BPJS.
"Pelaku diduga atau disangkakan melakukan TPPO, sebagai mana diatur dalam UUD nomor 35 tahun 2014 perubahan dari UUD nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku dijerat pasal 83 dan 76 hurup F, dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda 300 juta rupiah," kata Iman.
M.A MURTADHO
Baca juga: Praktek Perdagangan Anak di Balik Modus Adopsi Yayasan Ayah Sejuta Anak