TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pelajar berinisial MRA tewas dalam sebuah tawuran di Jalan Kasuari, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Korban tewas akibat luka bacok di bagian tubuhnya.
Wakapolres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra mengatakan, penyidik telah menangkap tiga orang tersangka, masing-masing AS, 15 tahun; S, 14 tahun; dan RP, 17 tahun. "Satu lagi AR masih DPO," kata Rama, Kamis, 29 September 2022.
Rama menuturkan tawuran terjadi pada Senin, 26 September 2022 menjelang tengah malam. Kedua kelompok membuat janji tawuran lewat media sosial. Setelah sepakat, kedua kelompok bertemu di lokasi kejadian. "Kedua kelompok berpapasan pada saat iring-iringan sepeda motor," kata Rama.
Tawuran tak terhindarkan. Korban terluka akibat sabetan celurit di tubuhnya. Kawannya lalu membawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat. Namun, petugas medis di rumah sakit menyatakan kalau korban sudah tewas.
Polisi yang menerima laporan segera menyelidiki kasus tawuran tersebut. Hasilnya, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku. Tiga berhasil ditangkap, sedangkan satu lagi masih diburu.
Akibat perbuatannya tersangka sekarang mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua buah senjata tajam jenis celurit, satu set pakaian korban dan satu sepeda motor.
ADI WARSONO
Baca juga: Anak Muda Jangan Tawuran dan Narkoba, Main Tinju Saja, Polres Cilandak Buka Sasana