TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara Roy Suryo telah dinyatakan selesai tahap II oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan dokumen sudah diterima dan pakar telematika itu kembali ditahan.
"Sudah dinyatakan bisa diterima tahap II-nya, kemudian sekarang sudah diserahterimakan. RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ujarnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 29 September 2022.
Ade mengatakan berkas Roy Suryo sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Rabu, 28 September 2022. Kemudian pada hari ini dilakukan prosedur tahap II. "Tahap II artinya penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa di Kejari Jakarta Barat," tuturnya.
Roy Suryo tampak mengenakan rompi merah sambil mengacungkan jempol. Namun dia enggan berkomentar kepada awak media yang hadir.
Setelah diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu memasuki mobil tahanan warna hijau. Roy langsung dibawa ke rumah tahanan.
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Jumat, 22 Juli 2022. Penetapan itu pasca diperiksa oleh penyidik Sub Direktorat Siber sejak pukul 10.30 WIB sampai sekitar 22.20.
Penyidik telah memeriksa 13 saksi ahli dan delapan orang saksi terkait. Saksi ahli terdiri dari dua orang ahli bahasa, tiga orang ahli agama, satu orang ahli media sosial, dua orang ahli sosilogi hukum, dua orang ahli pidana, dan dua orang ahli ITE.
Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Ancaman maksimal dalam pasal tersebut enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Kemudian Roy juga dikenakan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Selain itu Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman setinggi-tingginya dua tahun kurungan.
Pakar telematika itu telah ditahan sejak awal Agustus 2022 lalu dan penahanannya diperpanjang. Sebagaimana diketahui, kasus Roy Suryo ini berawal dari unggahan meme patung Buddha Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Berkas Kasus Roy Suryo Sudah P21, Hari Ini Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan