TEMPO.CO, Jakarta - Lesti Kejora alias Lestiani melaporkan suaminya Muhammad Rizky alias Rizky Billar atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam laporan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, Rizky Billar diancam dengan jeratan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“KDRT Pasal 44 UU RI No. 23 th 2004,” tulis dalam laporan yang dibuat pada Rabu malam, 28 September 2022.
Berikut isi dari Pasal 44 ayat (1) sampai ayat (4):
Pasal 44 ayat (1):
“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”
Pasal 44 ayat (2):
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).”
Pasal 44 ayat (3):
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).”
Pasal 44 ayat (4):
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).”
Kemudian pada Pasal 51 menjelaskan bahwa tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.
Perkara ini diduga berawal sekitar pukul 01.51 WIB ketika Rizky Billar kedapatan selingkuh di belakang Lesti Kejora. Kemudian perempuan kelahiran 1999 itu meminta untuk dikembalikan kepada orang tuanya, namun suaminya emosi.
Rizky Billar diduga berusaha mendorong dan membanting istrinya ke kasur dan mencekik leher hingga terjatuh ke lantai secara berulang kali. Lalu pada pukul 10.00 WIB, Rizky ditengarai berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting Lesti ke lantai berulang-ulang.
Tindakan itu menyebabkan tangan kanan dan kiri, leher, serta bagian tubuh Lesti yang lain merasa sakit. “Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti,” tulis dalam laporan tersebut.
Dalam perkara ini, Lesti Kejora juga menyebut dua orang saksi bernama Novitasari dan Firda. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi belum menjelaskan soal posisi saksi saat kejadian.
Namun alat bukti untuk laporan ini berupa visum et repertum atas dugaan luka yang didapat. “Buktinya ya visum, kita pasti visum kalo KDRT. Kemudian dia sudah diperiksa semalem,” tuturnya kepada wartawan, Rabu, 28 September 2022.
Baca juga: Lesti Kejora Tuding Rizky Billar Selingkuh dan KDRT, Novitasari dan Firda Jadi Saksi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.