TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan sudah ada kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sejak awal revitalisasi halte Transjakarta di kawasan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Bundaran HI.
“Iya, ada kajiannya, tapi tidak ada permasalahan dari hal kebutuhan ruangnya. Dihentikan itu maksudnya gimana? Pembangunan juga sudah mulai 100 persen,” kata Iwan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 30 September 2022.
Revitalisasi halte Transjakarta Bundaran HI, kata dia, tetap bisa dilanjutkan apabila memenuhi aturan pelestarian cagar budaya. Mengingat, dalam proses revitalisasi ini, sejumlah ahli terlibat pada saat rapat dengan tim ahli cagar budaya.
Pihaknya pun mengormati adanya revitalisasi halte Transjakarta di kawasan ODCB Bundaran HI. Sebab, ia mengakui bahwa pihaknya tidak bisa menghindari bertambahnya kebutuhan masyarakat.
“Kami sangat menghormati apa yang dimaksud dengan kawasan cagar budaya tapi kami juga tidak bisa menghindari perkembangan sebuah peradaban, teknologi maju, kemudian kebutuhan ruang masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga menghormati pendapat sejarahwan JJ Riza yang meminta Pemprov DKI dan Transjakarta menghentikan revitalisasi.
“Kami hormati setiap pendapat dari Pak JJ Rizal karena dia adalah salah satu anggota dari Tim Sidang Pemugaran (TSP) tapi sudah ada kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terkait kawasan itu,” katanya.
Revitalisasi Halte Transjakarta Dinilai Melanggar Prosedur
Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa menyatakan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) merevitalisasi Halte Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) tanpa persetujuan TSP ataupun Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Menurut dia, bangunan halte Bundaran HI telah menutupi Patung Selamat Datang. Padahal, Patung Selamat Datang merupakan objek diduga cagar budaya (ODCB). "Jadi visual objek cagar budaya itu tidak boleh ditutupi," kata dia saat dihubungi, Kamis, 29 September 2022.
Boy memaparkan pembangunan Halte Bundaran HI telah melanggar prosedur dan etika terhadap cagar budaya. PT Transjakarta seharusnya meminta persetujuan TSP dan TACB terlebih dulu sebelum menjalankan revitalisasi.
Sebab, halte tersebut berdiri di kawasan ODCB, yaitu Bundaran HI. Halte Bundaran HI juga dibangun bertingkat, sehingga menutupi Patung Selamat Datang. Padahal, tutur Boy, Patung Selamat Datang juga termasuk ODCB.
TACB telah mengusulkan Patung Selamat Datang dan kawasan Bundaran HI sebagai ODCB pada 2019. "Secara visual juga penghalangan itu menjadi kooptasi, penguasaan secara sepihak atau satu kelompok," jelsa Boy. "Secara etika terhadap cagar budaya, itu masalah," lanjut dia.
PT Transjakarta menargetkan revitalisasi 46 halte pada 2022. Revitalisasi ini terdiri dari 4 halte ikonik, 4 halte terintegrasi, dan sisanya halte biasa. Total anggarannya Rp 600 miliar.
Halte ikonik tersebut terdiri dari Halte Tosari, Halte Dukuh Atas, Halte Bundaran HI, dan Halte Sarinah. Proses revitalisasi tengah berlangsung dan ada beberapa yang sudah rampung.
MUTIA YUANTISYA | LANI DIANA
Baca juga: Dirut Transjakarta Irit Bicara soal Proyek Revitalisasi Halte Bundaran HI