Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dulu JPO Dirobohkan Demi Patung Selamat Datang, Sekarang Dihalangi Halte Transjakarta

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berswafoto di depan Patung Selamat Datang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Juli 2018, tak jauh dari titik Pelican Crossing. TEMPO/M Yusuf Manurung
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berswafoto di depan Patung Selamat Datang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Juli 2018, tak jauh dari titik Pelican Crossing. TEMPO/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, JakartaRevitalisasi halte Transjakarta di Bundaran HI menuai polemik. Bangunan halte yang berukuran besar dan bertingkat dua itu dinilai mengganggu pemandangan terhadap Patung Selamat Datang yang berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB).

Desakan agar Pemprov DKI menghentikan revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI bermunculan, salah satunya dari sejarawan JJ Rizal. "Mohon pak gubernur @aniesbaswedan setop pembangunan halte @PT_Transjakarta yang arogan di kawasan cagar budaya penanda sejarah perubahan kota kolonial jadi kota nasional warisan Sukarno," kata dia dikutip dari cuitan Twitter @JJRizal, Kamis, 29 September 2022. 

JJ Rizal telah mengizinkan Tempo untuk mengutip cuitan tersebut. Dia menjelaskan Patung Selamat Datang adalah warisan Presiden pertama RI, Soekarno dan Gubernur Jakarta periode 1964-1965, Hendrik Hermanus Joel Ngantung alias Henk Ngantung. 

Transjakarta Dinilai Langgar Prosedur

Kecaman terhadap proyek ini datang juga dari Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jakarta, kata dia, telah mengusulkan Patung Selamat Datang dan kawasan Bundaran HI sebagai ODCB pada 2019. Namun, hingga kini pemerintah DKI belum menetapkan objek-objek tersebut sebagai cagar budaya.

ODCB, menurut Boy, harus diperlakukan sebagai cagar budaya. Dia menganggap ODCB yang terhalangi secara visual, misalnya tertutup bangunan, merupakan bentuk penguasaan secara sepihak atau oleh kelompok tertentu.

Boy menjelaskan PT Transjakarta seharusnya meminta dengar pendapat publik atau public hearing melalui TSP dan TACB. "Ini sebenarnya menjadi masukkan oleh gubernur untuk membuat keputusan," ucap dia.

Kendaraan melintas di dekat proyek Revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI, di Jakarta, Jumat, 23 September 2022. PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan revitalisasi 46 halte bus, diantaranya; 4 halte ikonik, 4 halte terintegrasi antar moda angkutan dan peremajaan 38 halte biasa yang ditargetkan rampung akhir tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TSP dan TACB berada dalam naungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Jika ada permohonan dari PT Transjakarta, maka TSP dan TACB akan menggelar sidang yang membahas revitalisasi Halte Bundaran HI. Hasil sidang akan menjadi dasar pertimbangan Dinas Kebudayaan untuk menerbitkan rekomendasi pembangunan halte di kawasan ODCB. 

Masalahnya PT Transjakarta langsung membangun Halte Bundaran HI tanpa meminta rekomendasi dari TSP ataupun TACB. Alhasil, BUMD DKI itu dinilai telah melanggar prosedur terkait cagar budaya yang seharusnya dilalui. 

Beda Sikap Pemprov DKI pada Patung Selamat Datang Dulu dan Sekarang

 

Pembangunan Halte Transjakarta yang menghalangi pandangan warga terhadap Patung Selamat Datang di Bundaran HI seperti kebalikan dari sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat meninjau proyek pengerjaan trotoar Sudirman-Thamrin untuk kesiapan Asian Games 2018, Anies Baswedan memutuskan untuk merobohkan jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan Hotel Pullman, Jakarta Pusat.

Alasan orang nomor satu di DKI itu merubuhkan JPO tersebut, karena dia ingin mengulang momentum Asian Games 1962, yakni saat Indonesia pertama kali menjadi tuan rumah. "Jadi tidak ada yang menghalangi Patung Selamat Datang. Persis saat dulu," ujar Anies di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad, 22 Juli 2018.

Anies mengatakan sejarah Patung Selamat Datang dulu dibuat untuk perhelatan Asian Games 1962. Saat itu, patung yang terletak di tengah air mancur tersebut menjadi simbol selamat datang untuk para tamu perhelatan olahraga terbesar se-Asia itu.

Presiden Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mencoba pelican crossing di Bundaran Hotel Indonesia. Saat mencobanya Anies turut mengajak ibunya yang duduk di kursi roda, Jakarta, 2 Agustus 2018. TEMPO/Ahmad Faiz

Kini sikap Pemprov DKI Jakarta tak lagi memihak pada Patung Selamat Datang. Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan sudah ada kajian dari TACB sejak awal revitalisasi halte Transjakarta di kawasan ODCB Bundaran HI.

“Iya, ada kajiannya, tapi tidak ada permasalahan dari hal kebutuhan ruangnya. Dihentikan itu maksudnya gimana? Pembangunan juga sudah mulai 100 persen,” kata Iwan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Adapun Direktur Utama PT Transjakarta Yana Aditya enggan berkomentar banyak soal polemik revitalisasi halte Transjakarta Bundaran HI yang menghalangi pemandangan terhadap objek cagar budaya, yaitu Patung Selamat Datang.

Yana mengklaim pihaknya menjalankan proyek sesuai aturan yang ada. "Kalau cagar budaya, ya, kami sudah koordinasi dengan semua pihak. Intinya, nanti kami akan sesuai aturan," katanya kepada wartawan di Kantor Pusat Transjakarta, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2022.

Baca juga: Dirut Transjakarta Irit Bicara soal Proyek Revitalisasi Halte Bundaran HI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

23 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?