TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian segera melakukan pemeriksaan psikologi terhadap artis Lestiani alias Lesti Kejora atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan psikologis terhadap Lesti Kejora akan dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Zulpan mengatakan Kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan fokus memberikan keadilan bagi korban."Kita akan melakukan penegakan hukum sesuai fakta yang ada," ujarnya seperti dilansir dari Antara, Jumat, 30 September 2022.
Kronologi kekerasan terhadap Lesti
Kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik, terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Setelah peristiwa tersebut, Lesti membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi telah meminta Lesti untuk melakukan visum guna melengkapi laporannya tersebut.
Polisi periksa dua saksi
Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa dua saksi yang menyaksikan kejadian KDRT tersebut, yakni satu asisten rumah tangga Lesti dan satu karyawan di perusahaan milik Lesti dan Rizky.
Zulpan mengatakan, langkah selanjutnya dari pihak Kepolisian adalah menjadwalkan pemanggilan terhadap Rizky Billar. Meski demikian Zulpan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kapan Rizky akan dipanggil. "Nanti dijadwalkan segera," tutur Zulpan.
Baca juga: Lesti Kejora Laporkan KDRT Suami, Polisi Segera Panggil Rizky Billar