TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan mengatakan Lestiani alias Lesti Kejora mengalami tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar.
"Polres Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan, dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor (Rizky Billar)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan seperti dilansir dari Antara, Jumat, 30 September 2022.
Zulpan mengatakan kejadian itu terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik, di mana terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," ujarnya.
Rizky Billar disebut kembali melakukan kekerasan terhadap Lesti pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Setelah peristiwa tersebut, Lesti melaporkan kekerasan yang dia alami itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dua orang saksi turut diperiksa yang ikut menyaksikan kejadian KDRT tersebut yakni satu asisten rumah tangga Lesti dan satu karyawan perusahaan Lesti.
Zulpan mengatakan langkah selanjutnya dari pihak kepolisian adalah menjadwalkan pemanggilan terhadap Rizky Billar. Meski demikian Zulpan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kapan Rizky akan dipanggil. "Nanti dijadwalkan segera," tutur Zulpan.
Baca juga: Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar, Polisi Akan Periksa Kondisi Psikologis Lesti Kejora