TEMPO.CO, Jakarta - Wartawan Tempo diusir oleh penjaga rumah Ferdy Sambo ketika ingin melihat suasana rumah setelah Putri Candrawathi ditahan di Bareskrim Polri, kemarin Jumat.
Tempo tiba di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada pukul 13.50 WIB Sabtu, 1 Oktober 2022.
Sesaat setelah Tempo sampai ke kediaman Ferdy Sambo, seorang penjaga rumah berpakaian preman keluar dari rumah tersebut. Ia menanyakan maksud dan tujuan Tempo datang ke sana.
"Ngapain di sini, bang?" tanyanya.
Setelah dijelaskan, penjaga tersebut meminta Tempo untuk segera pergi. Ia mengatakan bahwa sudah tidak ada apapun yang bisa diliput.
"Gak ada bang. Sudah. Gak ada. Kan, sudah gak ada apa-apa lagi.
Bareskrim Tahan Putri Candrawathi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kepolisian menahan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi. Putri ditahan di rumah tahanan Mabes Polri hari ini, Jumat, 30 September 2022.
Kapolri mengatakan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan serta perkara obstruction of justice.
“Untuk mempermudah pelimpahan berkas dan tersangka, hari ini Mabes Polri menahan Putri Candrawathi,” kata Listyo Sigit di gedung Rupatama, Mabes Polri, 30 September 2022.
Putri Candrawathi ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan mental di Bareskrim di hari yang sama.
12 tersangka diserahkan ke kejaksaan
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Bareskrim akan menyerahkan 12 tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 3 Oktober 2022.
“Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin, 3 Oktober 2022,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu, 28 September 2022.
Jenderal bintang dua ini mengatakan tempat penyerahan akan dilakukan di Bareskrim Polri. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini meliputi lima berkas perkara pembunuhan berencana dan tujuh berkas perkara obstruction of justice. “Jadi semuanya akan diserahkan Senin besok,” ujarnya.
Pada 28 September 2022, Kejaksaan Agung telah menetapkan status P21 perkara Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Kejaksaan juga menetapkan P21 untuk Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49 Undang-undang ITE Tahun 2016 karena merusak barang bukti elektronik dalam kasus ini.
Tujuh tersangka obstruction of justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
MUHSIN SABILILLAH