TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah mengkaji lagi hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual anak. Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan hingga saat ini, hukuman kebiri belum pernah diberlakukan di Indonesia.
"Dalam peraturan pemerintah sudah ada hukuman kebiri tapi kan sampai detik ini masih belum dilakukan," kata Ai Maryati di Jakarta, Sabtu, 1 Oktober 2022, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Komisioner KPAI itu, pemerintah harus menegaskan pihak yang benar-benar memberikan hukuman kebiri kepada pelaku. "Ini akan memarjinalkan kebiri itu hukuman tambahan sebagai pidana selesai dilaksanakan oleh pelaku," ujarnya.
Usia pelaku kekerasan seksual juga perlu dipertimbangkan, karena bisa saja pelaku juga masih di bawah umur. "Kalau pelaku anak kan tidak boleh sampai dikebiri gitu, kami akan memberikan masukan," tambahnya.
Prinsip umum Konvensi Hak Anak (KHA), tambahnya, adalah nondiskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta menghormati pandangan anak dalam kasus kekerasan anak. "Yang disebut partisipasi itu setiap anak harus melakukan kemandirian atas dirinya," ujarnya.
Prinsip KHA tersebut bisa menjadi investasi bagi anak karena mereka diarahkan untuk bisa bertanggung jawab dengan setiap pilihannya. "Kalau udah kuliah itu udah lain, beda. Udah pada terpengaruh aspek lainnya bisa nurut pacar, orang tua, duit. Maka sudah beda orang dewasa cara berpikirnya," kata Maryati.
Hukuman kebiri kimia kepada terpidana kasus kekerasan seksual anak bertujuan untuk menekan hasrat seksual berlebih. Kebiri kimia dilakukan dengan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020, hukuman kebiri kimia tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Kebiri kimia dapat diberlakukan kepada pelaku kejerasan seksual anak yang pernah dipidana karena memaksa anak dengan ancaman atau kekerasan untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang.
Baca juga: Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara, Menteri Bintang Puspayoga Salut Keberanian Kakak