Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Operasi Zebra Jaya 2022, Dirlantas Polda Metro Jaya: Tilang Adalah Pilihan Terakhir

image-gnews
Operasi Zebra di Jalan S Parman, Selasa 16 November 2021 / Helmilia Putri Adelita
Operasi Zebra di Jalan S Parman, Selasa 16 November 2021 / Helmilia Putri Adelita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tidak akan memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 pada 3-16 Oktober. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas)  Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman juga mengatakan tidak ada razia stasioner dalam operasi ini

"Tidak ada seperti dulu secara stasioner, menghentikan memeriksa itu tidak ada," kata Latif di Jakarta, Sabtu, 1 Oktober 2022, seperti dikutip dari Antara.

Latif mengatakan penindakan segala jenis pelanggaran lalu lintas tidak harus dilakukan dengan tilang. 
"Penindakan kan bukan harus tilang, jadi bisa memberi peringatan. Tilang itu adalah pilihan paling terakhir," katanya.

Namun petugas Polda Metro Jaya tetap bisa memberikan tilang terhadap pelanggaran lalu lintas yang tertangkap tangan. "Misalnya ada yang ugal-ugalan, yang begitu ya tetap kita tindak secara manual," ujarnya. 

Pelanggar lalu lintas yang tertangkap oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga tidak akan mendapat toleransi. "Kalau kena tilang elektronik ya sudah, semua pelanggaran akan kena," kata Latif. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut 14 sasaran utama penindakan Operasi Zebra Jaya 2022 yang diadakan di wilayah Jakarta dan sekitarnya:
1. Melawan arus lalu lintas yang diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, yang diatur Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp750 ribu
3. Menggunakan HP saat mengemudi, yang diatur Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp750 ribu
4. Tidak menggunakan helm SNI, yang diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp250 ribu
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu
6. Melebihi batas kecepatan yang diatur Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM sehingga melanggar Pasal 281 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp1 juta
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang  yang melanggar Pasal 292 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp250 ribu
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sesuai Pasal 286 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar sesuai Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp250 ribu
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan STNK sehingga mrlanggar Pasal 288 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan yang diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp1 juta
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam. Pelanggaran Pasal 287 ayat 4 ini terancam sanksi kurungan maksimal 1 bulan dan atau denda Rp250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat nomor dinas/rahasia.

Tujuan Operasi Zebra Jaya 2022 yang digelar Ditlantas Polda Metro Jaya ini adalah tertib berlalu lintas untuk mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (kamseltiblancar) yang presisi.

Baca juga:  Polisi Gelar Operasi Zebra 2022 Mulai 3 Oktober, Tak Ada Lagi Tilang Manual di Jalan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Kabupaten Sukoharjo

6 jam lalu

Kanit Sigar Ditlantas Polda Jateng Ajun Komisaris Agista Ryan M  (memegang remote drone) mengoperasikan ETLE drone untuk memantau lalu lintas di kawasan Bulakan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 11 September 2023. (Foto: TEMPO/Septhia Ryanthie)
ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Kabupaten Sukoharjo

Satlantas Polres Sukoharjo melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan drone.


Daftar Kendaraan Dua Pejabat Kementan yang Jadi Saksi Kasus Firli Bahuri

7 jam lalu

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023. Muhammad Hatta, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Daftar Kendaraan Dua Pejabat Kementan yang Jadi Saksi Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya akan memeriksa tiga tersangka berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.


KPK Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

13 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri mengadakan jumpa pers dengan media sebelum melaksanakan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. TEMPO/Magang/Joseph
KPK Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

KPK memastikan tak akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam menghadapi proses penyidikan pidana di Polda Metro Jaya.


Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

17 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Syahrul diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?


Polda Metro Jaya Diminta Lebih Galak dan Segera Tahan Firli Bahuri

19 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri mengadakan jumpa pers dengan media sebelum melaksanakan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. TEMPO/Magang/Joseph
Polda Metro Jaya Diminta Lebih Galak dan Segera Tahan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, tapi tidak menahannya


Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan, Polisi akan Periksa 3 Tahanan KPK Besok

20 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan, Polisi akan Periksa 3 Tahanan KPK Besok

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tahanan KPK besok. Pemeriksaan ini soal Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka.


Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL Jumat Besok

20 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL Jumat Besok

Polisi akan memeriksa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo


Dewas KPK Sebut Proses Etik Firli Bahuri Akan Selesai Secepatnya

21 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Dewas KPK Sebut Proses Etik Firli Bahuri Akan Selesai Secepatnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan proses etik terhadap Firli Bahuri akan selesai secepatnya.


Uji Coba ETLE Drone di Exit Tol Salatiga, 10 Pelanggaran Tercatat dalam 2 Menit

1 hari lalu

Ilustrasi petugas sedang mengoperasikan ETLE drone untuk memantau lalu lintas. (Foto: TEMPO/Septhia Ryanthie)
Uji Coba ETLE Drone di Exit Tol Salatiga, 10 Pelanggaran Tercatat dalam 2 Menit

Ditlantas Polda Jawa Tengah menggelar uji coba ETLE drone dan mampu mencatatkan 10 pelanggaran lalu lintas hanya dalam 2 menit.


Firli Bahuri Jadi Tersangka Polda Metro Jaya, Peran Dewan Pengawas KPK Disorot, Ini Profil Anggota Dewas KPK

1 hari lalu

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kanan), Harjono, Albertina Ho dan Indriyanto Seno Adji (kiri), memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Dalam acara itu, Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah itu dari istri Firli. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Jadi Tersangka Polda Metro Jaya, Peran Dewan Pengawas KPK Disorot, Ini Profil Anggota Dewas KPK

Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan, Dewan Pengawas KPK kemudian menjadi sorotan, apa saja tugasnya? Ini profil anggota Dewas KPK.