Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Operasi Zebra Jaya 2022, Dirlantas Polda Metro Jaya: Tilang Adalah Pilihan Terakhir

image-gnews
Operasi Zebra di Jalan S Parman, Selasa 16 November 2021 / Helmilia Putri Adelita
Operasi Zebra di Jalan S Parman, Selasa 16 November 2021 / Helmilia Putri Adelita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tidak akan memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 pada 3-16 Oktober. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas)  Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman juga mengatakan tidak ada razia stasioner dalam operasi ini

"Tidak ada seperti dulu secara stasioner, menghentikan memeriksa itu tidak ada," kata Latif di Jakarta, Sabtu, 1 Oktober 2022, seperti dikutip dari Antara.

Latif mengatakan penindakan segala jenis pelanggaran lalu lintas tidak harus dilakukan dengan tilang. 
"Penindakan kan bukan harus tilang, jadi bisa memberi peringatan. Tilang itu adalah pilihan paling terakhir," katanya.

Namun petugas Polda Metro Jaya tetap bisa memberikan tilang terhadap pelanggaran lalu lintas yang tertangkap tangan. "Misalnya ada yang ugal-ugalan, yang begitu ya tetap kita tindak secara manual," ujarnya. 

Pelanggar lalu lintas yang tertangkap oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga tidak akan mendapat toleransi. "Kalau kena tilang elektronik ya sudah, semua pelanggaran akan kena," kata Latif. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut 14 sasaran utama penindakan Operasi Zebra Jaya 2022 yang diadakan di wilayah Jakarta dan sekitarnya:
1. Melawan arus lalu lintas yang diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, yang diatur Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp750 ribu
3. Menggunakan HP saat mengemudi, yang diatur Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp750 ribu
4. Tidak menggunakan helm SNI, yang diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp250 ribu
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu
6. Melebihi batas kecepatan yang diatur Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM sehingga melanggar Pasal 281 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp1 juta
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang  yang melanggar Pasal 292 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp250 ribu
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sesuai Pasal 286 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar sesuai Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp250 ribu
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan STNK sehingga mrlanggar Pasal 288 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan yang diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp1 juta
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam. Pelanggaran Pasal 287 ayat 4 ini terancam sanksi kurungan maksimal 1 bulan dan atau denda Rp250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat nomor dinas/rahasia.

Tujuan Operasi Zebra Jaya 2022 yang digelar Ditlantas Polda Metro Jaya ini adalah tertib berlalu lintas untuk mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (kamseltiblancar) yang presisi.

Baca juga:  Polisi Gelar Operasi Zebra 2022 Mulai 3 Oktober, Tak Ada Lagi Tilang Manual di Jalan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

35 menit lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

1 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

15 jam lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

Puspom TNI telah limpahkan 20 perkara ke Polda Metro Jaya soal kasus pelat dinas Mabes TNI palsu.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

16 jam lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.


Arogansi Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Usai Menabrak Malah Minta KTP Para Korban

21 jam lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Arogansi Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Usai Menabrak Malah Minta KTP Para Korban

Penumpang mobil yang ditabrak oleh pengemudi Fortuner berpelat dinas TNI palsu mengaku dimintai KTP satu per satu.


Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Pengemudi arogan menggunakan pelat TNI Palsu. (Instagram)
Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.


Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

1 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

Dari hasil pemeriksaan, Puspom TNI memastikan pengemudi Fortuner pelat TNI itu merupakan warga sipil yang bekerja sebagai pengusaha.


Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

2 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

Hasil pengecekan awal kepolisian, di tubuh selebgram itu tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.


Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

3 hari lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas


Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

3 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.