TEMPO.CO, Jakarta -Pedangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga dikenal KDRT.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan pekan depan. “Minggu depan ya,” ujarnya saat dihubungi, Ahad 2 Oktober 2022.
Perkara KDRT diduga berawal sekitar pukul 01.51 WIB, Rabu, 28 September 2022, ketika Rizky Billar kedapatan selingkuh di belakang Lesti Kejora. Kemudian penyanyi dangdut itu meminta untuk dikembalikan kepada orang tuanya, namun suaminya emosi dan melakukan kekerasan fisik.
Tindak Pidana KDRT
Tindak pidana KDRT telah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2004, pasal 1 ayat 1 yaitu “Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.
Mengingat UU tentang KDRT merupakan hukum publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, maka masyarakat khususnya kaum lelaki sebagai kepala keluarga sebaiknya mengetahui apa itu KDRT.
Dilansir dari pa-bantaeng.go.id, ada beberapa bentuk tindakan yang tergolong dalam KDRT yang dilakukan suami terhadap anggota keluarganya yaitu:
1. Kekerasan fisik yang memberikan korban merasa sakit, mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat
2. Kekerasan psikis sehingga mengakibatkan korban ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan lainnya.
3. Kekerasan seksual berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu.
4. Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang seseorang bekerja yang layak, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Perlu diketahui pula, pada UU nomor 23 tahun 2004, KDRT bukan hanya selalu ditujukan kepada seorang suami, tapi juga juga bisa ditujukan kepada seorang isteri yang melakukan kekerasan terhadap suaminya, anak-anaknya, keluarganya atau pembantunya yang menetap tinggal dalam satu rumah tangga tersebut.
ANNISA FIRDAUSI
Baca : Polisi Temukan Unsur Kekerasan dalam Laporan KDRT yang Dialami Lesti Kejora
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.