Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizky Billar Diperiksa Polisi Pekan Depan di Kasus KDRT, ini Ruang Lingkup KDRT

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Polisi bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar untuk dimintai keterangan atas laporan KDRT yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Belum ada keterangan mengenai laporan tersebut dari Lesti maupun Rizky. Instagram/Lestykejora
Polisi bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar untuk dimintai keterangan atas laporan KDRT yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Belum ada keterangan mengenai laporan tersebut dari Lesti maupun Rizky. Instagram/Lestykejora
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pedangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga dikenal KDRT.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan pekan depan. “Minggu depan ya,” ujarnya saat dihubungi, Ahad 2 Oktober 2022. 

Perkara KDRT diduga berawal sekitar pukul 01.51 WIB, Rabu, 28 September 2022, ketika Rizky Billar kedapatan selingkuh di belakang Lesti Kejora. Kemudian penyanyi dangdut itu meminta untuk dikembalikan kepada orang tuanya, namun suaminya emosi dan melakukan kekerasan fisik.

Tindak Pidana KDRT 

Tindak pidana KDRT telah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2004, pasal 1 ayat 1 yaitu “Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”. 

Mengingat UU tentang KDRT merupakan hukum publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, maka masyarakat khususnya kaum lelaki sebagai kepala keluarga sebaiknya mengetahui apa itu KDRT. 

Dilansir dari pa-bantaeng.go.id, ada beberapa bentuk tindakan yang tergolong dalam KDRT yang dilakukan suami terhadap anggota keluarganya yaitu: 

1. Kekerasan fisik yang memberikan korban merasa sakit, mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Kekerasan psikis sehingga mengakibatkan korban ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan lainnya. 

3. Kekerasan seksual berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu. 

4. Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang seseorang bekerja yang layak, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. 

Perlu diketahui pula, pada UU nomor 23 tahun 2004, KDRT bukan hanya selalu ditujukan kepada seorang suami, tapi juga juga bisa ditujukan kepada seorang isteri yang melakukan kekerasan terhadap suaminya, anak-anaknya, keluarganya atau pembantunya yang menetap tinggal dalam satu rumah tangga tersebut. 

ANNISA FIRDAUSI
Baca : Polisi Temukan Unsur Kekerasan dalam Laporan KDRT yang Dialami Lesti Kejora

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Istri Panca Darmansyah Syok

41 menit lalu

Istri Panca yang berinisial D diketahui tengah dirawat di RSUD Pasar Minggu sejak 2 Desember 2023 karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya. Pada 2 Desember lalu, pihak keluarga D pun telah melaporkan Panca ke polisi soal tindakan KDRT. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Istri Panca Darmansyah Syok

Istri Panca Darmansyah, yang masih dirawat di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, syok mengetahui kasus pembunuhan 4 anak yang dilakukan suaminya.


Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Polisi Periksa 12 Saksi

1 jam lalu

Berdasarkan hasil autopsi yang sudah dilakukan, kematian empat anak Panca sudah sejak 3-5 hari sebelumnya. Tak ada luka pada tubuh mereka selain tanda lebam di daerah mulut dan hidung. Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigadir Jenderal Hariyanto mengonfirmasi bahwa anak yang jadi korban berinisial V (perempuan 6 tahun), S (perempuan 4 tahun), AS (laki-laki 3 tahun), dan AK (laki-laki 1 tahun). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Polisi Periksa 12 Saksi

Polisi melibatkan psikiater dalam menangani perkara pembunuhan 4 anak di Jagakarsa.


Ayah Jadi Tersangka Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Ini yang Telah Dilakukannya

7 jam lalu

Berdasarkan hasil autopsi yang sudah dilakukan, kematian empat anak Panca sudah sejak 3-5 hari sebelumnya. Tak ada luka pada tubuh mereka selain tanda lebam di daerah mulut dan hidung. Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigadir Jenderal Hariyanto mengonfirmasi bahwa anak yang jadi korban berinisial V (perempuan 6 tahun), S (perempuan 4 tahun), AS (laki-laki 3 tahun), dan AK (laki-laki 1 tahun). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ayah Jadi Tersangka Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Ini yang Telah Dilakukannya

Pembunuhan 4 anak di Jagakarsa diawali KDRT ayah terhadap ibu, penyekapan, diakhiri percobaan bunuh diri yang gagal.


Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa: Ayah Tata Mainan Kesukaan Anaknya Usai Eksekusi

17 jam lalu

Rumah kontrakan tempat terjadinya kasus pembunuhan empat orang anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Temuan 4 mayat anak-anak dalam kamar di rumah tersebut pada 6 Desember 2023 lalu langsung membuat geger. Empat jasad anak-anak itu diduga dibunuh oleh sang ayah, Panca Darmansyah, 41 tahun. TEMPO/Novali Panji
Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa: Ayah Tata Mainan Kesukaan Anaknya Usai Eksekusi

Pelaku pembunuhan 4 anak di Jagakarsa adalah ayah para korban sendiri


Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Rekam Kejadian dengan Ponsel dan Laptop

18 jam lalu

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 8 Desember 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Rekam Kejadian dengan Ponsel dan Laptop

Polisi menetapkan Panca sebagai tersangka pembunuhan 4 anaknya di Jagakarsa


Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Polisi Tetapkan Ayah Jadi Tersangka

19 jam lalu

Berdasarkan hasil autopsi yang sudah dilakukan, kematian empat anak Panca sudah sejak 3-5 hari sebelumnya. Tak ada luka pada tubuh mereka selain tanda lebam di daerah mulut dan hidung. Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigadir Jenderal Hariyanto mengonfirmasi bahwa anak yang jadi korban berinisial V (perempuan 6 tahun), S (perempuan 4 tahun), AS (laki-laki 3 tahun), dan AK (laki-laki 1 tahun). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Polisi Tetapkan Ayah Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Panca Darmansyah (41 tahun) sebagai tersangka pembunuhan 4 anak di sebuah rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.


Polisi: Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Berlangsung Dalam Waktu 1 Jam

19 jam lalu

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 8 Desember 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi: Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Berlangsung Dalam Waktu 1 Jam

Misteri pembunuhan 4 anak di Jagakarsa kian jelas. Para korban dibunuh ayahnya sendiri satu per satu


Tetangga Sempat Beri Peringatan sebelum Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Terjadi

21 jam lalu

Titin (49 tahun), tetangga dari keluarga yang empat anaknya dibunuh di rumah kontrakan di Gang Roman Jalan Kebagusan Raya, Kamis, 7 Desembe 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Tetangga Sempat Beri Peringatan sebelum Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Terjadi

Pembunuhan 4 anak di Jagakarsa diduga berkaitan dengan kasus KDRT yang dilakukan Panca pada istrinya


Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, RS Polri Tunggu Hasil Analisis Histopatologi

21 jam lalu

Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigadir Jenderal Hariyanto saat ditemui di instalasi kedokteran forensik, Jumat, 8 Desember 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, RS Polri Tunggu Hasil Analisis Histopatologi

Autopsi terhadap empat jenazah anak-anak korban pembunuhan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, rampung dilakukan


Tragedi Jagakarsa, Polisi Minta Masyarakat Empati, tidak Sebarkan Foto 4 Anak Korban Pembunuhan

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu,  15 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Tragedi Jagakarsa, Polisi Minta Masyarakat Empati, tidak Sebarkan Foto 4 Anak Korban Pembunuhan

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan foto 4 anak yang ditemukan tewas di dalam kamar kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.