Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rancangan Perda Kota Religius Depok Ditolak Kemendagri, Wakil Wali Kota Ingin Tahu Alasannya

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOTO/Instagram/imambhartono
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOTO/Instagram/imambhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengabulkan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Depok tentang Kota Religius disahkan menjadi sebuah regulasi. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.

“Iya betul (ditolak) Reperda Kota Religius,” kata Imam ditemui di sela kegiatannya, Minggu 2 Oktober 2022.

Imam mengaku, belum tahu mendetail soal alasan Kemendagri menolak Raperda itu menjadi Perda. “Saya belum tahu persis ya, belum ketemu dengan mereka,” kata Imam.

Namun begitu, lanjut Imam, pihaknya akan tetap mengusahakan agar Raperda Kota Religius dapat diterima dan segera diundangkan menjadi sebuah peraturan daerah Kota Depok.

“Kami akan konsultasi lagi ke kemendagri kita ingin menanyakan alasan penolakannya,” kata Imam.

Sebab, kata Imam, Perda Kota Religius sangat diperlukan oleh Kota Depok guna mensupport kegiatan keagamaan.

“Keuntungan (Perda Kota Religius) kita bisa membantu kegiatan-kegiatan keagamaan, supaya banyak bantuan ke rumah ibadah, ke para pembimbing rohani, arahnya ke sana,” kata Imam.

Perda kota religius kontroversial

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perda Kota Religius ini memang kontroversial sejak awal pengajuannya. Dimulai pada tahun 2019 lalu, Pemerintah Kota Depok yang mengusulkan Raperda tersebut.

Tapi, dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 di DPRD Kota Depok, Raperda tersebut tidak dimasukkan dalam agenda alias ditolak. Alasannya karena isi dari Raperda tersebut terlalu mengatur masyarakat ke arah privat, yakni mengatur cara berpakaian dan sebagainya.

Tidak berhenti disitu, bulan November 2021 lalu, Pemerintah Kota Depok kembali memasukkan Raperda tersebut dan kali ini berhasil dimasukkan ke dalam agenda Propemperda tahun 2021.

Sejak bulan Januari 2022 lalu, Raperda itu sudah masuk tahap sinkronisasi di Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri untuk menyesuaikan dengan peraturan perundangan di atasnya sebelum disahkan menjadi sebuah peraturan daerah. Rupanya Raperda itu mandek di Kemendagri hingga saat ini.

Baca juga: Tinggal Sinkronisasi, Perda Kota Religius di Depok Segera Diberlakukan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kemendagri Yakini Pemilu 2024 Akan Berlangsung Lancar, Berharap Anak Muda Partisipatif

39 menit lalu

Kastorius Sinaga. Foto/facebook.com
Kemendagri Yakini Pemilu 2024 Akan Berlangsung Lancar, Berharap Anak Muda Partisipatif

Kastorius Sinaga menyebut pemerintah memastikan Pemilu 2024 tetap digelar sesuai jadwal.


Pabrik di Depok PHK 74 Karyawan Tetap, Serikat Pekerja: Bukti Korban Omnibus Law

1 jam lalu

Perwakilan buruh dalam unjuk rasa di PT. Tokai Dharma Indonesia (TDI) di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 31 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pabrik di Depok PHK 74 Karyawan Tetap, Serikat Pekerja: Bukti Korban Omnibus Law

Gabungan serikat pekerja menggeruduk PT Tokai Dharma Indonesia (TDI) lantaran melakukan PHK sepihak 74 karyawan tetap.


Sidang Sahat Tua Simanjuntak, JPU Cecar Saksi soal Alokasi Dana Hibah Pokir di Luar Dapil

3 jam lalu

Tersangka Sahat Tua Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur tersebut menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Sahat Tua Simanjuntak, JPU Cecar Saksi soal Alokasi Dana Hibah Pokir di Luar Dapil

Hakim dan JPU mencecar sejumlah saksi soal Sahat Tua Simanjuntak yang menggunakan alokasi dana hibah pokir hingga luar dapil


Ajak Warga Pilih Ganjar Pranowo, PDIP Depok Perkuat Legitimasi Moral Kader

21 jam lalu

Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo (tengah) menyapa warga di GOR Gondrong, Kota Tangerang, Banten, Aahd, 28 Mei 2023. Dalam kunjungannya, Ganjar Pranowo menemui para tokoh milenial, pelaku seni dan pelaku UMKM untuk mendengarkan aspirasinya. ANTARA/Fauzan
Ajak Warga Pilih Ganjar Pranowo, PDIP Depok Perkuat Legitimasi Moral Kader

Ikravany Hilman mengatakan DPP PDIP sudah menginstruksikan struktur untuk bergerak memenangkan partai dan Ganjar Pranowo.


Nahdlatul Ulama Dorong Pendidikan Madrasah Berkualitas, Moderat & Tak Radikal di Depok

2 hari lalu

Ilustrasi Madrasah. antaranews.com
Nahdlatul Ulama Dorong Pendidikan Madrasah Berkualitas, Moderat & Tak Radikal di Depok

Nahdlatul Ulama Depok tengah fokus dalam pengembangan sumber daya manusia melalui jalur pendidikan terutama madrasah.


Suami Pelaku KDRT Depok Akan Lapor Polisi Gunakan UU ITE, Sebut Banyak Tuduhan Tak Mendasar

3 hari lalu

Kuasa hukum BI melakukan konferensi pers saat konferensi pers di salah satu kafe Kecamatan Cinere, Depok, Jumat, 26 Mei 2023 malam. TEMPO/Ricky Juliansyah
Suami Pelaku KDRT Depok Akan Lapor Polisi Gunakan UU ITE, Sebut Banyak Tuduhan Tak Mendasar

Kasus pasutri saling lapor kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT menjadi viral karena postingan keluarga PB yang dijadikan tersangka.


Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok, Polisi Sebut Suami Pernah Lakukan Kekerasan Sebelumnya

3 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok, Polisi Sebut Suami Pernah Lakukan Kekerasan Sebelumnya

Kasus saling lapor kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pasangan suami istri asal Depok masih berlanjut.


Cerita KDRT Pasutri Depok versi Suami, Celetuk Kayak Ayah Benar Aja & Cipratan Air ke Muka

4 hari lalu

Ilustrasi KDRT/kekerasan domestik. Shutterstock
Cerita KDRT Pasutri Depok versi Suami, Celetuk Kayak Ayah Benar Aja & Cipratan Air ke Muka

Kuasa hukum BI, suami dari pasutri di Depok yang saling lapor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, membeberkan kronologi versi kliennya.


Derita Pengendara Ojek Online, Lagi Minum Kopi HP Dirampas dan Kena Bacok di Kepala

5 hari lalu

Ilustrasi pembacokan. istimewa
Derita Pengendara Ojek Online, Lagi Minum Kopi HP Dirampas dan Kena Bacok di Kepala

Rinaldi Azis, 27 tahun, pengendara ojek online atau ojol menjadi korban perampasan HP saat minum kopi di Jalan Raden Sanim Depok.


Kapolda Metro Jaya Karyoto Ingin Kasus KDRT di Depok Jadi Pembelajaran Jajarannya

5 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kapolda Metro Jaya Karyoto Ingin Kasus KDRT di Depok Jadi Pembelajaran Jajarannya

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengakui kasus kekerasan dalam rumah tangga antara suami istri di Depok, Jawa Barat bisa menjadi pembelajaran.