Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rancangan Perda Kota Religius Depok Ditolak Kemendagri, Wakil Wali Kota Ingin Tahu Alasannya

image-gnews
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOTO/Instagram/imambhartono
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOTO/Instagram/imambhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengabulkan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Depok tentang Kota Religius disahkan menjadi sebuah regulasi. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.

“Iya betul (ditolak) Reperda Kota Religius,” kata Imam ditemui di sela kegiatannya, Minggu 2 Oktober 2022.

Imam mengaku, belum tahu mendetail soal alasan Kemendagri menolak Raperda itu menjadi Perda. “Saya belum tahu persis ya, belum ketemu dengan mereka,” kata Imam.

Namun begitu, lanjut Imam, pihaknya akan tetap mengusahakan agar Raperda Kota Religius dapat diterima dan segera diundangkan menjadi sebuah peraturan daerah Kota Depok.

“Kami akan konsultasi lagi ke kemendagri kita ingin menanyakan alasan penolakannya,” kata Imam.

Sebab, kata Imam, Perda Kota Religius sangat diperlukan oleh Kota Depok guna mensupport kegiatan keagamaan.

“Keuntungan (Perda Kota Religius) kita bisa membantu kegiatan-kegiatan keagamaan, supaya banyak bantuan ke rumah ibadah, ke para pembimbing rohani, arahnya ke sana,” kata Imam.

Perda kota religius kontroversial

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perda Kota Religius ini memang kontroversial sejak awal pengajuannya. Dimulai pada tahun 2019 lalu, Pemerintah Kota Depok yang mengusulkan Raperda tersebut.

Tapi, dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 di DPRD Kota Depok, Raperda tersebut tidak dimasukkan dalam agenda alias ditolak. Alasannya karena isi dari Raperda tersebut terlalu mengatur masyarakat ke arah privat, yakni mengatur cara berpakaian dan sebagainya.

Tidak berhenti disitu, bulan November 2021 lalu, Pemerintah Kota Depok kembali memasukkan Raperda tersebut dan kali ini berhasil dimasukkan ke dalam agenda Propemperda tahun 2021.

Sejak bulan Januari 2022 lalu, Raperda itu sudah masuk tahap sinkronisasi di Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri untuk menyesuaikan dengan peraturan perundangan di atasnya sebelum disahkan menjadi sebuah peraturan daerah. Rupanya Raperda itu mandek di Kemendagri hingga saat ini.

Baca juga: Tinggal Sinkronisasi, Perda Kota Religius di Depok Segera Diberlakukan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemendagri Angkat Bicara Soal Draf Uji Publik RUU DKJ

4 menit lalu

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Wikimedia
Kemendagri Angkat Bicara Soal Draf Uji Publik RUU DKJ

Pembahasan terhadap uji publik RUU DKJ yang dilakukan oleh pemerintah pusat bersama Pemprov DKI dilakukan dalam satu rangkaian.


Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Anies: Ini Ironis

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan) berdialog dengan pedagang cabai di pasar Minggu Bengkulu, Kota Bengkulu, Bengkulu, Rabu, 6 Desember 2023. Dalam kunjungan tersebut, warga dan pedagang berharap Anies Baswedan untuk menurunkan harga sembako serta biaya pendidikan dan kesehatan yang dinilai masih mahal jika terpilih nanti. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi
Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Anies: Ini Ironis

"Demokrasi yang paling tinggi malah justru dipangkas kebebasan berdemokrasinya, ini ironis, ini ironis," kata Anies.


Kader PSI Ade Armando Singgung Dinasti di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD DIY: Perlu Belajar Sejarah

5 hari lalu

Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando mengadakan konferensi pers untuk klarifikasi terhadap gugatan 200 miliar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Cokroaminoto no. 92, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/OHAN B SARDIN
Kader PSI Ade Armando Singgung Dinasti di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD DIY: Perlu Belajar Sejarah

Ade Armando semestinya lebih cermat dalam memberikan pernyataan, kecuali memang demikian sikap politiknya.


Cerdasan Politik Generasi Z, BEM FISIP Universitas Airlangga Adakan Debat Caleg Muda

17 hari lalu

Universitas Airlangga. unair.ac.id
Cerdasan Politik Generasi Z, BEM FISIP Universitas Airlangga Adakan Debat Caleg Muda

BEM FISIP Universitas Airlangga menghadirkan tiga caleg muda yang berasal dari tiga partai politik dari poros koalisi yang berbeda.


RSU Tangsel Sediakan 3 Dokter Jiwa untuk Tangani Caleg Gagal

20 hari lalu

RSUD Tangerang Selatan. Rsu.tangerangselatankota.go.id
RSU Tangsel Sediakan 3 Dokter Jiwa untuk Tangani Caleg Gagal

RSU Tangsel menyediakan tiga dokter jiwa untuk menangani para caleg yang gagal dalam Pemilu 2024.


Anggota Bawaslu di Medan Terjaring OTT Polda Sumut, Begini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

20 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Anggota Bawaslu di Medan Terjaring OTT Polda Sumut, Begini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

Tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu telah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


DPRD Depok Cecar Dinas Kesehatan Soal Viral Program Pemberian Makanan Tambahan Lokal

21 hari lalu

Rapat Kerja Komisi D DPRD dan Dinas Kesehatan Kota Depok membahas permasalahan Program Pemberian Makanan Tambahan untuk menekan angka stunting di ruang paripurna DPRD Kota Depok, Jumat 17 November 2023. Program PMT Lokal Kota Depok viral dan menuai kritik yang luas. TEMPO/Ricky Juliansyah
DPRD Depok Cecar Dinas Kesehatan Soal Viral Program Pemberian Makanan Tambahan Lokal

Komisi D DPRD Kota Depok mencecar Dinas Kesehatan Kota Depok terkait Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang tengah menjadi sorotan publik.


Bawaslu Hentikan Sementara Keanggotaan AH Sebagai Komisioner di Medan yang Terjerat OTT

22 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di acara peluncurkan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022. Foto: Bawaslu RI/Bhakti Satrio
Bawaslu Hentikan Sementara Keanggotaan AH Sebagai Komisioner di Medan yang Terjerat OTT

Bawaslu belum bisa memberhentikan permanen Azlansyah Hasibuan karena belum ada keputusan hukum yang tetap.


PMT Lokal Rp 18 Ribu hanya Dapat 2 Otak-otak, Kota Depok: Bukan Otak-otak Pinggir Jalan

22 hari lalu

Suasana lomba cipta menu untuk Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbahan lokal di Kediri, Jawa Timur. (ANTARA/HO Dinas Kominfo Kota Kediri)
PMT Lokal Rp 18 Ribu hanya Dapat 2 Otak-otak, Kota Depok: Bukan Otak-otak Pinggir Jalan

Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk lebih menekan angka stunting di Kota Depok ramai diperbincangkan


DPRD Minta Pembahasan KUA PPAS APBD DKI Dikembalikan Ke Komisi

23 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD Minta Pembahasan KUA PPAS APBD DKI Dikembalikan Ke Komisi

DPRD DKI Jakarta menetapkan APBD 2024 sebesar Rp 81.716.573.026.059 atau Rp 81,71 triliun.