Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Operasi Zebra 2022 Digelar, Berikut 14 Jenis Pelanggaran yang Disasar

image-gnews
Operasi Zebra di Jalan S Parman, Selasa 16 November 2021. TEMPO/Helmilia Putri Adelita
Operasi Zebra di Jalan S Parman, Selasa 16 November 2021. TEMPO/Helmilia Putri Adelita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polri menggelar Operasi Zebra 2022 mulai 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022. Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi mengimbau agar para pengguna jalan bisa tertib berlalu lintas.

“Jadi dengan tujuan ini kami berharap bahwa bukan berapa banyak Polri mampu memberikan hukuman 'menilang' para pelanggar, tapi seberapa tinggi kesadaran masyarakat selama operasi ini bisa kita capai," kata Firman di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Oktober 2022.

TMC Polda Metro Jaya mengingatkan ada sejumlah pelanggaran beserta ancaman pidananya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang  Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

1. Melawan Arus
Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Aturan ini tertera dalam Pasal 293 dengan denda maksimal Rp750 ribu.

3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi
Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 291  dengan denda tertinggi Rp500 ribu.

5. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Peraturan itu tertulis dalam Pasal 289 dengan ancaman denda Rp250 ribu.

6. Melebihi Batas Kecepatan
Larangan ini diatur dalam Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM
Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp1 juta.

8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor
Larangan ini tertera dalam Pasal 292 dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memiliki Syarat Laik Jalan
Peraturan ini termaktub dalam Pasal 286 dengan denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak dengan Perlengkapan Standar
Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan Roda Dua atau Empat yang Tidak Dilengkapi STNK
Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 288 dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi Kendaraan yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan
Aturan ini disebutkan dalam Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp750 ribu.

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukan (Khususnya Pelat Hitam)
Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.

14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas)  Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan tidak ada razia stasioner dalam operasi ini. "Tidak ada seperti dulu secara stasioner, menghentikan memeriksa itu tidak ada," kata Latif di Jakarta, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Latif mengatakan penindakan segala jenis pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya 2022 tidak harus dilakukan dengan tilang. "Penindakan kan bukan harus tilang, jadi bisa memberi peringatan. Tilang itu adalah pilihan paling terakhir," katanya.

Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2022, Dirlantas Polda Metro Jaya: Tilang Adalah Pilihan Terakhir

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aiman Witjaksono Jawab 60 Pertanyaan soal Polisi tidak Netral dalam Pemilu 2024

18 menit lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dan kuasa hukumnya penuhi panggilan polisi soal pernyataan netralitas Polisi di Direskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Sebelum pemeriksaan Aiman sempat meminta izin kepada ibu hingga keluarganya untuk mengklarifikasi kasus tersebut, sementara Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan terhadap Aiman yang menyinggung ketidak netralan aparat pada pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Aiman Witjaksono Jawab 60 Pertanyaan soal Polisi tidak Netral dalam Pemilu 2024

Aiman Witjaksono menjawab 60 pertanyaan ketika diperiksa oleh penyelidik Polda Metro Jaya


Firli Bahuri dan Polisi Kompak Bungkam soal Penggeledahan Apartemen

4 jam lalu

Polisi meninggalkan Apartemen Essence Darmawangsa yang berlokasi di Jl. Darmawangsa X, Cipete Utara, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12150, Selasa, 5 Desember 2023. Apartemen ini diduga menjadi tempat tinggal iKetua Nonaktif KPK Firli Bahuri. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Firli Bahuri dan Polisi Kompak Bungkam soal Penggeledahan Apartemen

Kepolisian dikabarkan menggeledah apartemen istri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri.


Dilaporkan soal Polisi tidak Netral, Aiman Witjaksono: Saya Mencintai Polri

6 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dan kuasa hukumnya penuhi panggilan polisi soal pernyataan netralitas Polisi di Direskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Sebelum pemeriksaan Aiman sempat meminta izin kepada ibu hingga keluarganya untuk mengklarifikasi kasus tersebut, sementara Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan terhadap Aiman yang menyinggung ketidak netralan aparat pada pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dilaporkan soal Polisi tidak Netral, Aiman Witjaksono: Saya Mencintai Polri

Aiman Witjaksono mengklaim dirinya mencintai institusi Polri meski pernah menyebut ada aparat kepolisian yang tidak netral di Pemilu 2024.


Dikonfirmasi soal Penggeledahan Apartemen, Firli Bahuri Hanya Tersenyum

9 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dikonfirmasi soal Penggeledahan Apartemen, Firli Bahuri Hanya Tersenyum

Kepolisian dikabarkan menggeledah apartemen istri Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Namun saat dikonfirmasi, Firli Bahuri sama sekali tak menjawab


6 Organisasi Serentak Perkarakan Pernyataan Polisi Tidak Netral, Aiman Witjaksono Merasa Janggal

9 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dan kuasa hukumnya penuhi panggilan polisi soal pernyataan netralitas Polisi di Direskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Sebelum pemeriksaan Aiman sempat meminta izin kepada ibu hingga keluarganya untuk mengklarifikasi kasus tersebut, sementara Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan terhadap Aiman yang menyinggung ketidak netralan aparat pada pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
6 Organisasi Serentak Perkarakan Pernyataan Polisi Tidak Netral, Aiman Witjaksono Merasa Janggal

Juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, merasa janggal atas laporan terhadap dirinya. Enam organisasi serentak lapor polisi.


Aiman Witjaksono Datangi Polda Metro Jaya, Diperiksa Soal Pernyataan Polisi Tak Netral dalam Pemilu 2024

10 jam lalu

Aiman Witjaksono (tengah) menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya soal pernyataan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024, Selasa, 5 Desember 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Aiman Witjaksono Datangi Polda Metro Jaya, Diperiksa Soal Pernyataan Polisi Tak Netral dalam Pemilu 2024

Aiman Witjaksono memenuhi pemeriskaan di Polda Metro Jaya hari ini. Dia membawa berkas yang diperlukan polisi.


Brigjen Aan Suhanan Plt Kakorlantas Gantikan Firman Santyabudi, Ini Rekam Jejaknya

10 jam lalu

Brigjen Aan Suhanan. Istimewa
Brigjen Aan Suhanan Plt Kakorlantas Gantikan Firman Santyabudi, Ini Rekam Jejaknya

Irjen Pol Firman Shantyabudi resmi purna tugas sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri. Posisinya untuk sementara akan diisi oleh Brigjen Aan Suhanan.


Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Abraham Samad: Pansel KPK dan Anggota DPR Juga Harus Tanggung Jawab

1 hari lalu

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dan IM57+ Institute, melakukan aksi mencukur rambut hingga gundul mantan pegawai KPK, Sujanarko, di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Dalam aksi damai ini mereka mendesak Ketua KPK, Firli Bahuri harus mengundurkan diri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam tindak pidana pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Abraham Samad: Pansel KPK dan Anggota DPR Juga Harus Tanggung Jawab

Abraham Samad ungkapkan pansel KPK dan anggota DPR yang memilih dan mengesahkan Firli Bahuri harus bertanggung jawab. Minta maaf ke publik sekarang.


Firli Bahuri Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Pemerasan SYL pada Rabu Ini

1 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Firli Bahuri Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Pemerasan SYL pada Rabu Ini

Penyidik masih mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan ini.


Top 3 Metro: Saksi Kasus Aiman Witjaksono, Cerita Peserta Reuni 212, Warga Sanggah Data Terbaru KJP Plus

1 hari lalu

Ekspresi juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Adi Witjaksono saat konpers kasus pemanggilan Polda Metro Jaya atas kasus tudingan Polri tidak netral, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Metro: Saksi Kasus Aiman Witjaksono, Cerita Peserta Reuni 212, Warga Sanggah Data Terbaru KJP Plus

Berita Top 3 Metro kemarin membahas tentang kasus Aiman Witjaksono, cerita peserta Reuni 212, dan warga sanggah data terbaru KJP Plus.