TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan meminta keterangan terhadap Muhammad Rizky alias Rizky Billar pada Kamis, 6 Oktober 2022 atas laporan dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan pemanggilan terhadap suami Lestiani alias Lesti Kejora itu direncanakan pukul 13.00 WIB.
"Kita jadwalkan untuk memanggil minggu ini. Untuk jadwalnya hari Kamis jam satu," ujarnya saat di kantornya, Senin, 3 Oktober 2022.
Hari ini Polres Metro Jakarta Selatan tengah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi. Penyidik masih mengumpulkan barang bukti, sedangkan hasil visum et repertum milik Lesti Kejora sudah diterima.
"Sementara semua harus jadi barang bukti dulu ya. Semua kita harus cek, baik itu dari visum kemarin, kemudian dari foto, mencari CCTV yang bisa melihat kejadian jelas kapan, jam berapa," tutur Nurma.
Dia mengatakan bahwa perkara ini sudah dalam proses penyidikan. Namun mengenai rekaman CCTV, Nurma belum bisa memberi tahu.
"Ini di penyidik, nanti kita koordinasikan kembali. Jadi kita tunggu saja," katanya.
Saat ini, kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi termasuk terduga korban, Lesti. Kemungkinan juga masih diperlukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain.
Lesti Kejora diduga mengalami KDRT Rizky Billar pada Rabu, 28 September 2022, pukul 01.51. Rizky Billar ditengarai kedapatan selingkuh dan istrinya meminta untuk dikembalikan kepada orang tua.
Namun Rizky Billar emosi dan melakukan KDRT terhadap Lesti. Kejadian berulang lagi pada pukul 09.47. Akibat tindakan Rizky, tangan kanan dan kiri, leher, dan bagian tubuh yang lain dari Lesti merasa sakit.
Lesti menyebut dua orang saksi bernama Novitasari dan Firda Novia Lita dalam laporannya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan mereka diduga turut melihat kejadian kekerasan itu.
"Kemudian juga keterangan saksi yang telah kita periksa dua orang di antaranya saudari Novitasari yang merupakan asisten rumah tangga, kemudian saudari Firda Novia Lita, ini karyawan Leslar Entertainment. Ini juga menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut," ujar Zulpan saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 30 September 2022.
Atas perbuatannya, Rizky Billar diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp15 juta. Dia ditengarai melanggar Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksan Rizky Billar dalam Kasus KRDT Terhadap Lesti Kejora