Revitalisasi Halte Transjakarta Dinilai Melanggar Prosedur
Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa menyatakan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah melanggar prosedur dan etika terhadap cagar budaya. PT Transjakarta seharusnya meminta persetujuan TSP dan TACB terlebih dulu sebelum menjalankan revitalisasi.
TACB, kata Boy, telah mengusulkan Patung Selamat Datang dan kawasan Bundaran HI sebagai ODCB pada 2019. "Secara visual juga penghalangan itu menjadi kooptasi, penguasaan secara sepihak atau satu kelompok," katanya. "Secara etika terhadap cagar budaya, itu masalah," lanjut dia.
Boy berujar, PT Transjakarta seharusnya meminta dengar pendapat publik melalui TSP dan TACB. "Ini sebenarnya menjadi masukkan oleh gubernur untuk membuat keputusan," ucap dia.
Jika ada permohonan dari PT Transjakarta, maka TSP dan TACB akan menggelar sidang yang membahas revitalisasi Halte Bundaran HI. Hasil sidang akan menjadi dasar pertimbangan Dinas Kebudayaan untuk menerbitkan rekomendasi pembangunan halte di kawasan ODCB.
Masalahnya PT Transjakarta langsung membangun Halte Bundaran HI tanpa meminta rekomendasi dari TSP ataupun TACB. Alhasil, BUMD DKI itu telah melanggar prosedur terkait cagar budaya yang seharusnya dilalui.
Boy menyatakan bangunan halte telah menghalangi visual Patung Selamat Datang. Padahal, halte yang berdiri di median jalan tak boleh terlalu tinggi ataupun melebar ke jalan. "Jadi posisinya memang secukupnya kebutuhan dari halte, tidak mengada-ada," ujar dia.
PT Transjakarta menargetkan revitalisasi 46 halte pada 2022. Revitalisasi ini terdiri dari 4 halte ikonik, 4 halte terintegrasi, dan sisanya halte biasa. Total anggarannya Rp 600 miliar.
Halte Bundaran HI termasuk 4 halte ikonik bersama Halte Tosari, Halte Dukuh Atas dan Halte Sarinah. Proses revitalisasi tengah berlangsung dan ada beberapa yang sudah rampung.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Dulu JPO Dirobohkan Demi Patung Selamat Datang, Sekarang Dihalangi Halte Transjakarta