Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Kriminalisasi Anies Baswedan, Forum Advokat Indonesia Desak Dewas KPK Periksa Firli Bahuri

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selesai memberikan keterangan selama 11 jam di KPK selama 11 jam soal penyelenggaran Formula E, Kamis malam, 7 September 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selesai memberikan keterangan selama 11 jam di KPK selama 11 jam soal penyelenggaran Formula E, Kamis malam, 7 September 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKetua KPK Firli Bahuri dinilai telah menciderai atau menyelewengkan 5 asas yang wajib dipatuhi insan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan upaya kriminalisasi Anies Baswedan. Perwakilan Forum Advokat Indonesia Mahmud menyebut Firli juga melanggar Ketentuan Pasal 3 Undang Undang No. 19/2019 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," kata Mahmud di Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.

Dia mengatakan, KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK harus berpedoman kepada lima asas, yaitu Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, serta Proporsionalitas dan Bertanggung jawab kepada Publik.

"Apabila berita yang ditulis Koran Tempo Sabtu, 1 Oktober lalu benar adanya, maka sikap Firli Bahuri kami nilai cenderung tidak profesional karena memanfaatkan jabatannya untuk mengkriminalisasi pihak lain," kata dia.

Berdasarkan laporan Koran Tempo, satuan tugas tim penyelidik Formula E KPK telah melakukan gelar perkara pada Rabu, 28 September 2022. Hasil gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa kasus Formula E belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Namun, Firli Bahuri tidak merasa puas dengan hasil tersebut. Ia bersikukuh meminta untuk Anies Baswedan segera ditetapkan sebagai tersangka Formula E. 

Sikap Firli itu dinilai tidak hanya mengkriminalisasi, melainkan juga ada dugaan upaya menjegal seseorang agar tidak dapat menjadi calon presiden pada Pemilu 2024 dengan merekayasa kasus hukum yang sedang ditangani KPK.

Menurutnya, lembaga negara seperti KPK seharusnya memiliki sistem check and balance sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga tersebut. Dengan adanya sistem check and balance tersebut, akan menciptakan lembaga-lembaga yang bekerja dan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara.

"Namun, dengan adanya dugaan yang dilakukan oleh Firli Bahuri sebagai ketua KPK merupakan bentuk upaya untuk menjegal Anies maju sebagai calon presiden pada 2024, mungkin saja dapat dilakukan untuk menjegal figur lain yang akan berlaga di Pemilu 2024," katanya.

Forum Advokat Minta Dewan Pengawas KPK Periksa Firli Bahuri 

Oleh karena itu, Forum Advokat Indonesia menilai bahwa apa yang dilakukan Firli perlu ditindak lanjuti oleh Dewan Pengawas secepat mungkin agar KPK sebagai institusi tidak kehilangan kepercayaan masyarakat.

Selain itu, Dewan Pengawas KPK harus transparan dalam mengusut apa yang telah dilakukan Firli Bahuri. Sebab, apa yang dilakukannya telah menimbulkan kemarahan masyarakat.

Ia mengatakan perlu untuk disampaikan kepada publik hasil dari pemeriksaan Dewan Pengawas KPK RI terhadap Firli Bahuri.

"Maka dari itu, kami Forum Advokat Indonesia akan melakukan perlawanan atas upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang telah menyeret institusi KPK ke ranah politis," ujar dia.

Menurutnya, sikap Firli tidak terlihat independen, serta membawa KPK menuju kehancuran.

"Kami meminta Dewan Pengawas KPK untuk bersikap tegas, bahkan Firli Bahuri seharusnya dipecat karena tidak mencerminkan netralitas sebagai Ketua KPK, sehingga KPK bisa kembali menjadi institusi yang independen sebagai garda terdepan melawan korupsi, bukan menjadi pesanan atas kekuasaan," katanya.

KPK Sebut Kasus Formula E Diseret untuk Kepentingan Politik

KPK menyayangkan penanganan kasus korupsi Formula E diseret-seret dalam kepentingan politik pihak tertentu. Menurut KPK, lembaganya telah menangani kasus itu sesuai prosedur hukum.

“KPK sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat azas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 3 Oktober 2022.

Ali mengatakan lembaganya menangani kasus Formula E karena adanya laporan dari masyarakat. Laporan itu kemudian ditelaah untuk mengetahui apakah kasus itu bisa ditangani oleh KPK atau tidak.

KPK, kata dia, masih mengumpulkan informasi yang diperlukan. Salah satunya dengan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan. “Dalam proses internal KPK, pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara,” kata dia.

Dengan sistem dan proses yang terbuka, kata dia, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atas keinginan pihak tertentu saja. “Namun setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti,” kata dia.

Meski demikian, Ali mengatakan KPK berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan korupsi sesuai dengan tugas, kewenangan dan Undang-Undang yang berlaku. Dia mengajak masyarakat untuk mengawasi setiap proses penanganan perkara di KPK.

Dia juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan agenda di luar penegakan hukum.

Sebelumnya, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menduga ada upaya mengkriminalisasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kasus Formula E. Mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies itu menuding upaya itu dilakukan oleh sebagian pimpinan KPK. “Ada indikasi sangat kuat sekali keinginan sebagian pimpinan KPK untuk melakukan upaya politik kriminalisasi untuk menjegal dan menjagal ABW,” kata Bambang lewat pesan teks, Sabtu, 1 Oktober 2022. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

1 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

2 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

2 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

2 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

6 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

8 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

10 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.