Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Baim Wong dan Paula Verhoeven meminta maaf atas konten prank KDRT ke polisi, Senin, 3 Oktober 2022. Foto: Instagram Baim Wong.
Baim Wong dan Paula Verhoeven meminta maaf atas konten prank KDRT ke polisi, Senin, 3 Oktober 2022. Foto: Instagram Baim Wong.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPaula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan 'prank' dengan menyampaikan pengaduan palsu tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)  kepada Polsek Kebayoran Lama pada Sabtu (1/10).

“Sabtu tanggal satu lebih kurang jam 4 sore, datang Paula mau bikin laporan tentang KDRT, ternyata laporannya buat konten Baim, ternyata prank,” kata Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Komisaris Polisi Febriman melalui saluran telepon, Senin, 3 Oktober 2022.

Meskipun saat itu belum dibuat laporan, akan tetapi Paula sempat menceritakan kronologi KDRT kepada petugas.

Febriman menjelaskan  setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) polisi, sehingga dia menyayangkan bahwa kejadian tersebut  demi konten semata.

Menurut dia, saat ini sudah ada pelaporan oleh Sahabat Polisi sebagai pembelajaran hukum sehingga tidak ada lagi pelecehan terhadap institusi pemerintah dalam hal ini kepolisian dan juga memberikan efek jera karena melakukan 'prank' hanya demi kepentingan konten dan menguntungkan diri sendiri.

Lebih lanjut Febriman mengatakan Baim Wong akan dipanggil terkait motivasinya melakukan 'prank' tersebut, saat ini berkasnya sudah lengkap di Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai pasal 220 KUHP yang berbunyi:

“Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”

Selain itu keduanya juga dapat dikenai pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah, yang dikenakan pada mereka yang memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum.

Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Disomasi Atas Video Prank Laporan Palsu KDRT ke Polisi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketum Perbasi Danny Kosasih Meninggal, Baim Wong: Terima Kasih untuk Dedikasinya

4 hari lalu

Ketua Umum Perbasi Danny Kosasih meninggal pada Kamis, 5 September 2024. Foto: Instagram/@perbasi.ina
Ketum Perbasi Danny Kosasih Meninggal, Baim Wong: Terima Kasih untuk Dedikasinya

Baim Wong hingga Raffi Ahmad kehilangan sosok Danny Kosasih yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk dunia basket Indonesia.


Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

10 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

Korban KDRT dan kekerasan seksual dapat lakukan pengaduan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Begini alur dan call center yang bisa dihubungi


Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

10 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

Apa saja jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Pelaku bisa kena sanksi pidana penjara 10-15 tahun.


Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

11 hari lalu

Ilustrasi pasangan merencanakan pernikahan. shutterstock.com
Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

Terjadinya perselingkuhan dan KDRT seringkali disebabkan ketidaksiapan mental sebelum menikah. Belum lagi risiko anak lahir stunting.


Polisi Ungkap Motif Ekonomi Penyebab KDRT ASN Ditjen Pajak di Bekasi

13 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Polisi Ungkap Motif Ekonomi Penyebab KDRT ASN Ditjen Pajak di Bekasi

Berdasarkan keterangan tersangka, KDRT berawal ketika istrinya meminta transparansi keuangan.


Polisi Tahan Pegawai Ditjen Pajak Atas Kasus KDRT Terhadap Istri

14 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Polisi Tahan Pegawai Ditjen Pajak Atas Kasus KDRT Terhadap Istri

Kasus KDRT oleh pegawai Ditjen Pajak itu terekam dalam sebuah video dan beredar di Instagram. Korban juga bekerja di kementerian.


Pengalaman Mistis Pemain Lembayung saat Syuting: Roh Tentara Jepang hingga Muntah Darah

14 hari lalu

Pemeran Pica dalam film Lembayung,  Taskya Namya (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers film Lembayung di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.  Film Lembayung merupakan film yang diangkat dari kisah nyata Pica dan Arum yang disutradarai  Baim Wong dan dibintangi oleh Yasamin Jasem, Taskya Namya, hingga Arya Saloka. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengalaman Mistis Pemain Lembayung saat Syuting: Roh Tentara Jepang hingga Muntah Darah

Para pemain film Lembayung bercerita tentang pengalaman mistis yang mereka alami selama syuting di Yogyakarta.


Debut Horor, Arya Saloka Akui Tak Sulit Dalami Karakter di Film Lembayung

14 hari lalu

Pemeran Dr Teto dalam film Lembayung, Arya Saloka memberikan keterangan saat konferensi pers film Lembayung di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.  Film Lembayung merupakan film yang diangkat dari kisah nyata Pica dan Arum yang disutradarai  Baim Wong dan dibintangi oleh Yasamin Jasem, Taskya Namya, hingga Arya Saloka. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Debut Horor, Arya Saloka Akui Tak Sulit Dalami Karakter di Film Lembayung

Arya Saloka kembali ke layar lebar lewat film horor Lembayung, karya debut sutradara Baim Wong.


Setahun Garap Film Lembayung, Baim Wong Ungkap Sulitnya Jadi Sutradara

14 hari lalu

Sutradara sekaligus produser film Lembayung, Baim Wong memberikan keterangan saat konferensi pers film Lembayung di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Film Lembayung merupakan debut Baim Wong menjadi sutradara di dunia film Indonesia. Dalam keterangannya, Baim menyampaikan menjadi sutradara bukanlah hal yang mudah, pasalnya bukan hanya saat proses syuting yang ia perhatikan, Baim Wong juga harus fokus dan turut terlibat dalam proses pascasyuting. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Setahun Garap Film Lembayung, Baim Wong Ungkap Sulitnya Jadi Sutradara

Baim Wong bercerita saat dirinya menghadapi banyak keraguan dan tantangan saat debut sebagai sutradara di film Lembayung.


Polres Metro Bekasi Periksa ASN Ditjen Pajak sebagai Tersangka KDRT Terhadap Istrinya

14 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Polres Metro Bekasi Periksa ASN Ditjen Pajak sebagai Tersangka KDRT Terhadap Istrinya

"Yang pasti hari ini kami sudah periksa terlapor sebagai tersangka," ujarnya Kasatreskrim Polres Metro Bekasi soal kasus KDRT ASN Ditjen Pajak.