TEMPO.CO, Jakarta -Usai dilaporkan karena dugaan KDRT oleh istrinya pedangdut Lesti Kejora, Rizky Billar atau bernama lengkap Muhammad Rizky terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda 15 juta rupiah.
Billar disangkakan adalah Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga disingkat KDRT.
Pada 30 September lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan ancaman hukuman yang diterima Billar merujuk atas perbuatannya yang menyebabkan luka sakit.
Sejatinya ancaman hukuman pada tindak KDRT terdiri atas tiga bentuk. Yang pertama, bila menyebabkan luka sakit akan dikenakan sanksi penjara selama lima tahun lengkap dengan denda senilai 15 juta rupiah. Kedua, bila menyebakan luka berat akan dipenjara selama 10 tahun. Lebih parah, tindakan dengan menghilangkan nyawa akan terancam pidana selama 15 tahun penjara.
Ancaman Pidana Penjara dan Denda Kasus KDRT
Selain menggunakan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT ada pula menggunakan KUHP dan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi pidana yang diterima berupa kurungan penjara antara 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan.
Berdasarkan laman web ditjenpp.kemenkumham.go.id putusan Pengadilan Negeri menggunakan pasal-pasal UU No. 23 tahun 2004 diantaranya:
- Pasal 49 JO, pasal 9 dan pasal 279 KUHP untuk tindak penelantaran dan suami menikah lagi tanpa izin istri
- Pasal 44 untuk tindak kekerasan fisik
- Pasal 45 untuk tindak kekerasan psikis berupa pengancaman.
Sedangkan putusan Pengadilan dengan sanksi pidana penjara yang lebih tinggi hingga 6 tahun diputuskan terhadap sejumlah kasus dalam relasi KDRT menggunakan pasal-pasal KUHP diantaranya:
- Pasal 351, 352, 285, 286 JO 287, 289 & 335 untuk kasus penganiayaan anak dan perkosaan anak
- Pasal 81 & 82 UU No. 23 tahun 2002 dan pasal 287 & 288 KUHP untuk kasus perkosaan anak.
Penerapan Perlindungan Untuk Korban
Hukum memberikan perlindungan bagi korban kejahatan KDRT lengkap dengan anggota keluarganya. Perintah perlindungan ini ditetapkan oleh Pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 28-38 UU No. 23 tahun 2004. Permohonan perlindungan dapat diajukan sekurang-kurangnya 7 hari sejak surat diterima. Setelahnya ketua pengadilan wajib mengeluarkan surat penetapan perlindungan. Permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan.
UU No 23 Pasal 29 UU ini mengatur siapa saja yang boleh mengajukan perintah perlindungan KDRT. Diantaranya yaitu korban atau keluarga, teman korba, kepolisian, relawan pendamping atau pembimbing rohani.
NOVITA ANDRIAN
Baca juga : Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.