TEMPO.CO, Jakarta - Deolipa Yumara telah mendaftarkan gugatan terhadap Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas kasus Brigadir J ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada hari ini.
Eks pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E itu bersama tim Pengacara Merah Putih keberatan soal pernyataan dugaan pelecehan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
"Kami sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 4 Oktober 2022.
Deolipa Yumara mengatakan analisis dua lembaga negara itu bukan berdasarkan hal yang pasti. Namun dugaan adanya pelecehan seksual itu dianggap melampaui kewenangan lembaga.
"Baik Komnas HAM, Komnas Perempuan, dua-duanya menyampaikan hal yang sama. Sehingga ini adalah menurut kami suatu perbuatan yang melawan hukum, kesalahan fatal, karena Komnas HAM dan Komnas Perempuan bukanlah lembaga pro justitia," tuturnya.
Dalam gugatan itu, dia minta Komnas HAM dan Komnas Perempuan menarik kembali pernyataan resmi soal dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo itu. Menurut Deolipa, ucapan itu menimbulkan pemikiran negatif dari masyarakat pada Brigadir J.
"Ini kan gak bisa diterima karena Putri adalah tersangka, kemudian semuanya tersangka, korbannya sudah meninggal. Sehingga gak bisa dibuktikan ini sebenarnya, apalagi tidak ada CCTV," katanya.
Sebelumnya narasi pelecehan seksual ini disampaikan saat awal mula kasus penembakan terhadap Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun kemudian kepolisian menyatakan tidak menemukan tindak pidana tersebut.
Tersangka dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman hukuman maksimal adalah mati, atau penjara seumur hidup, atau kurungan 20 tahun.
Baca juga: Polisi Tahan Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J: Telat, Harusnya dari Awal