TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR dari Partai NasDem Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam laporan itu disebutkan, Hillary merasa nama baiknya dicemarkan oleh Mamat saat menghadiri sebuah talkshow pada Sabtu, 1 Oktober lalu.
"Benar, komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022, seperti dikutip dari Antara.
Dugaan pencemaran nama baik itu berawal ketika anggota Komisi I DPR itu menghadiri sebuah talkshow di Jakarta. Dalam acara tersebut Mamat melakukan sindiran (roasting) kepada para tamu acara, termasuk Hillary Brigitta Lasut.
"Menurut pelapor, dalam melakukan roasting kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," ujar Zulpan.
Hillary membuat laporan polisi yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Oktober. Mamat diduga melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Lewat akun Instagramnya, Hillary mengunggah foto surat laporan polisi dengan Mamat Alkatiri sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik. Dalam unggahan itu Hillary menyatakan keberatannya atas pernyataan Mamat Alkatiri yang dianggap menghina dirinya dengan kata-kata yang tidak pantas. Menurut dia, kata-kata Mamat bukan kritik melainkan bully terhadap dirinya.
Baca juga: Rektor Universitas Ibnu Chaldun Diperiksa Polisi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik