Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hillary Brigitta Lasut Juga Mau Gugat Perdata Mamat Alkatiri

Foto Hillary Brigitta Lasut dengan balutan baju pesta yang diunggah di akun media sosial pribadinya pada Januari 2019. Hillary Lasut merupakan anggota termuda di DPR yang menjadi pimpinan sementara MPR. Instagram/@Hillarylasut
Foto Hillary Brigitta Lasut dengan balutan baju pesta yang diunggah di akun media sosial pribadinya pada Januari 2019. Hillary Lasut merupakan anggota termuda di DPR yang menjadi pimpinan sementara MPR. Instagram/@Hillarylasut
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Informasi DPR RI, Hillary Brigitta Lasut, mengatakan belum ada niat mencabut laporannya di Polda Metro Jaya terhadap komika Mohammed Yusran Farid Alkatiri alias Mamat Alkatiri. Bahkan ia berniat menambah laporannya.

"Ada komentar dari masyarakat bahwa harusnya tindak pidana ultimum remedium jadi jalur terakhir, saya mau menambahkan gugatan perdata," katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 5 Oktober 2022. 

Dugaan pencemaran nama baik itu berawal ketika Hillary Brigitta Lasut menjadi narasumber dalam sebuah diskusi di Jakarta. Dalam acara tersebut hadir pula anggota DPR lain, yakni Fadli Zon. Di akhir acara Mamat Alkatiri melakukan sindiran atau roasting kepada para tamu acara, termasuk Hillary Brigitta Lasut.

Hillary mempermasalahkan kata-kata kasar yang terlontar dari mulut Mamat Alkatiri saat menyampaikan materi komedi. Menurut dia, apa yang disampaikan Mamat bukan termasuk kritik.

Politikus Partai NasDem ini mengamini jika pejabat publik boleh dikritik, tapi tidak dengan makian atau perundungan. Yang bilang anjing dan tai bukan penghinaan coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian,” tulis Hillary di akun Instagram pribadinya, Selasa, 4 Oktober 2022.

“Ga usah bawa-bawa saya pejabat publik harus siap dikritik, deh. Tai dan goblok bukan kritik. Itu BULLY DAN VERBAL HARRASMENT,” tulis legislator asal Manado itu.

Hillary membuat laporan polisi yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Oktober. Mamat Alkatiri diduga melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Langkahnya melaporkan Mamat Alkatiri ke polisi, kata Hillary, untuk menunjukkan jika Indonesia adalah negara hukum. "Biar supaya orang-orang di Indonesia harus kembali lagi untuk tau bahwa negara ini negara hukum, bukan negara bercanda, bukan negara komedi,"

Hillary menceritakan latar belakangnya sebagai aktivis anti-bullying dan antiperundungan. Ini juga menjadi alasan dia untuk melaporkan Mamat Alkatiri kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik. 

"Saya mau jawab apa ke korban bully kalau misalkan saya di-bully? Sedangkan saya selalu bilang speak up. (Yang dilakukan Mamat) itu bukan kritik, itu adalah penghinaan," ucap dia.

MUHSIN SABILILLAH

Baca juga: Fadli Zon Bela Mamat Alkatiri yang Dipolisikan Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

4 hari lalu

Razman Arif Nasution beserta pengacaranya, Rihat Hutabarat (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

Razman Arif Nasution yakin akan bebas dari status tersangka kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.


Dianggap Mengejek Pemerintah Cina, Akun Uncle Roger Diblokir dari Weibo

5 hari lalu

Stand-up comedian asal Malaysia, Nigel Ng atau Uncle Roger. Foto: YouTube mrnigelng
Dianggap Mengejek Pemerintah Cina, Akun Uncle Roger Diblokir dari Weibo

Selain menyindir tentang Cina yang terkenal memiliki aturan ketat sebagai negara komunis, Uncle Roger juga menyinggung soal Presiden Xi Jinping.


Jawab Tantangan Koordinator KontraS, Luhut Binsar Pandjaitan Disebut akan Hadiri Sidang Pekan Depan

5 hari lalu

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti (tengah) saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves  Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya pada (29/5) yaitu proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Jawab Tantangan Koordinator KontraS, Luhut Binsar Pandjaitan Disebut akan Hadiri Sidang Pekan Depan

Luhut Binsar Pandjaitan disebut akan menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pencemaran nama baik pekan depan.


Hakim Tidak Bacakan Seluruh Isi Putusan Sela, Pengacara Haris Azhar Pertanyakan Naskah Komnas HAM

6 hari lalu

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim Tidak Bacakan Seluruh Isi Putusan Sela, Pengacara Haris Azhar Pertanyakan Naskah Komnas HAM

Majelis hakim tidak membacakan seluruh isi putusan sela sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar hari ini. Pengacara Haris Azhar mempertanyakannya.


Fatia Maulidianty Tantang Luhut Hadir Sebagai Saksi Korban dalam Sidang 29 Mei 2023

6 hari lalu

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tiba di ruang sidang jelang sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Sidang perdana pembacaan dugaan pencemaran baik nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Fatia Maulidianty Tantang Luhut Hadir Sebagai Saksi Korban dalam Sidang 29 Mei 2023

Fatia minta Luhut datang dan memberikan kesaksian sebagai korban pencemaran nama baik tanpa protokol sebagai menteri.


Putusan Sela Sidang Haris Azhar Vs Luhut, Eksepsi Ditolak Majelis Hakim

6 hari lalu

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Putusan Sela Sidang Haris Azhar Vs Luhut, Eksepsi Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim meminta JPU melanjutkan sidang perkara pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa Haris Azhar ke proses pembuktian perkara.


Putusan Sela Sidang Haris Azhar dan Fatia Dibacakan Hari Ini, Kuasa Hukum Berharap Hakim Adil

6 hari lalu

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tiba di ruang sidang jelang sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Sidang perdana pembacaan dugaan pencemaran baik nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Putusan Sela Sidang Haris Azhar dan Fatia Dibacakan Hari Ini, Kuasa Hukum Berharap Hakim Adil

Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia mengatakan ada kecacatan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam proses peradilan kliennya tersebut.


Komedian di Cina Diputus Kontrak karena Dianggap Menghina Militer

7 hari lalu

Ilustrasi Pertunjukan Panggung
Komedian di Cina Diputus Kontrak karena Dianggap Menghina Militer

Perusahaan yang menaungi sejumlah komedian kena hukuman denda setelah salah satu komediannya dianggap mencederai militer Cina


Tolak Damai dengan Archi Bela, Keluarga Wamenkumham: Sudah Coreng Nama Besar Keluarga

16 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Tolak Damai dengan Archi Bela, Keluarga Wamenkumham: Sudah Coreng Nama Besar Keluarga

Keluarga Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menolak berdamai dengan Archi Bela dalam kasus pencemaran nama baik.


Enggan Tanggapi Laporan Erwin Aksa, Romahurmuziy Singgung Arahan Seseorang

16 hari lalu

Muhammad Romahurmuziy pernah terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama pada 2019. Pria yang akrab disapa Romy itu bebas pada 2020 setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun. Setelah bebas, ia kembali masuk jajaran partai setelah PPP mendapuknya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai. ANTARA
Enggan Tanggapi Laporan Erwin Aksa, Romahurmuziy Singgung Arahan Seseorang

Muhammad Romahurmuziy menyatakan mendapatkan arahan dari seseorang yang dia hormati untuk tak meladeni Erwin Aksa.