TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memeriksa Muhammad Rizky alias Rizky Billar soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lestiani alias Lesti Kejora hari ini. Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan dimulai Kamis siang, pukul 13.00.
"Hari Kamis, tanggal 6 Oktober 2022 jam 13.00 akan melakukan pemeriksaan terhadap suami korban, MR alias RB," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Oktober 2022.
Penyidik juga akan memeriksa saksi lainnya seperti asisten rumah tangga dan penjaga rumah. Sebelumnya Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa saksi bernama Novitasari yang merupakan asisten rumah tangga dan Firda Novia Lita sebagai karyawan Leslar Entertainment telah diperiksa lebih dulu.
Ade memastikan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) beberapa hari lalu. Polisi telah berkoordinasi dengan lembaga lain untuk penanganan psikologis terhadap Lesti.
"Koordinasi dan merujuk korban ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)," tuturnya.
Kemarin, penyidik juga sudah menemukan CCTV yang merekam dugaan KDRT Rizky terhadap Lesti Kejora. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan kamera pengawas itu didapat saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kemarin.
Namun Nurma tidak menjelaskan berapa dan di mana saja kamera pengawas yang ditemukan.
"Kita mendapatkan CCTV yang bisa menjadi barang bukti jelas siapa melakukan, kapan, di mana, kemudian siapa pelaku, siapa korban. Nanti bisa menjadi barang bukti jelas kasus yang dilaporkan oleh saudari L," ujarnya saat di kantornya, Selasa, 4 Oktober 2022.
Dugaan KDRT Dua Kali dalam Sehari
Kasus ditengarai berawal saat Rizky melakukan KDRT terhadap Lesti pada Rabu dini hari, 28 September 2022, pukul 01.51. Penyebabnya adalah Rizky emosi karena Lesti meminta dikembalikan kepada orang tuanya karena suaminya itu kedapatan selingkuh.
Kejadian kedua terjadi pada pukul 09.47. Lesti, yang mengaku dibanting dan dicekik oleh Rizky, lantas melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada malam hari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp15 juta. Dia diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Kemudian apabila lukanya itu menyebabkan luka berat, itu ancamannya 10 tahun. Kemudian kalau menyebabkan lebih di atas itu lagi sampai meninggal, 15 tahun," katanya.
Baca juga: Polisi Dapat CCTV yang Merekam Dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora