Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven Bisa Dijerat Pasal 222 KUHP, Ancaman Pidana 1 Tahun 4 Bulan

Pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven, menunjukan penghargaan yang diberikan oleh Youtube usai chanel Youtubnya berhasil menembus 4 juta subscribers. Youtube.com
Pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven, menunjukan penghargaan yang diberikan oleh Youtube usai chanel Youtubnya berhasil menembus 4 juta subscribers. Youtube.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven menjadi buah bibir warganet di media sosial. Hal ini merupakan buntut dari konten YouTube yang diunggah pasangan ini berupa video konten prank kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baim Wong bersama Paula Verhoeven bekerja sama untuk membohongi pihak kepolisian dengan membuat laporan palsu mengenai tindak KDRT.

Setelah konten prank tersebut dinilai sukses, Baim pun datang ke kantor polisi dan mengklarifikasi bahwa hal tersebut adalah lelucon semata. Sontak, konten tersebut pun mendapat respons kontra dari warganet di media sosial. Meskipun merupakan konten respons dari kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora dan Rizky Billar,  polisi menyikapi konten tersebut secara serius.

Baca: Polres Metro Jakarta Selatan Segera Panggil Baim Wong, Sudah Terima 2 Laporan

Pihak kepolisian menilai aksi YouTuber Baim Wong bersama istrinya merupakan tindakan pidana. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan. Nurma menuturkan bahwa siapapun yang membuat laporan palsu akan dikenakan sanksi dan dijerat Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal karya R. Soesilo, menerangkan bhawa isi pemberitahuan tersebut harus peristiwa pidana. Apabila bukan, tidak dapat dikenakan pasal ini.

Berdasarkan isi pasal tersebut, Baim dan Paula terancam empat bulan penjara atas konten pranknya dengan judul "Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton sebelum di-Takedown."

Setelah viral, Baim Wong akhirnya mengaku salah dan meminta maaf ketika mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 3 Oktober 2022. Video konten prank tentang KDRT palsu tersebut pun telah dihapus dari kanal YouTube Baim dan Paula.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Baim Wong dan Paula Verhoeven Prank Polisi Soal KDRT, Pakar Kepolisian: Banyak Pasal yang Dapat Menjerat

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


KDRT di Tangerang, Istri Tusuk Suami Siri di Leher dan Punggung saat Cari Kontrakan

1 jam lalu

Ilustrasi Penusukan. shutterstock.com
KDRT di Tangerang, Istri Tusuk Suami Siri di Leher dan Punggung saat Cari Kontrakan

Kasus KDRT itu terjadi saat pasutri itu cekcok ketika tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.


Cerita Istri KDRT di Depok Soal Rincian Pengeluaran Rp 150 Juta

2 jam lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Cerita Istri KDRT di Depok Soal Rincian Pengeluaran Rp 150 Juta

PB menduga kasus KDRT di Depok yang berujung saling lapor itu berawal dari hubungan suaminya dan adik iparnya yang sedang bermasalah.


Pengadilan Militer Putuskan Kasus Poligami Anggota TNI AU Sudah Kedaluwarsa, Sanksi Disiplin Diserahkan ke Satuannya

9 jam lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pengadilan Militer Putuskan Kasus Poligami Anggota TNI AU Sudah Kedaluwarsa, Sanksi Disiplin Diserahkan ke Satuannya

Istri sah anggota TNI itu baru tahu suaminya melakukan poligami selama 15 tahun pada 2021.


2 Penjambret di Pondok Aren Babak Belur Dikeroyok Massa, Curi HP Milik Anak 9 Tahun

21 jam lalu

Ilustrasi penjambretan. Swns.com
2 Penjambret di Pondok Aren Babak Belur Dikeroyok Massa, Curi HP Milik Anak 9 Tahun

Dua sekawan penjambret babak belur di keroyok massa. Keduanya kepergok saat melakukan aksi pencurian terhadap G seorang bocah berusia 9 tahun.


Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf, Polri Sebut Dalam Tahap Penyelidikan Lanjutan

1 hari lalu

Bukhori Yusuf. antaranews.com
Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf, Polri Sebut Dalam Tahap Penyelidikan Lanjutan

Bareskrim terus melakukan penyelidikan lanjutan dalam kasus KDRT oleh mantan kader PKS Bukhori Yusuf.


Johnny G. Plate Dipersilakan Ajukan Justice Collaborator, Apa Saja Kriteria Justice Collaborator?

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, uang ratusan juta yang diterima oleh adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, adalah dana dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo. ANTARA/Aprillio Akbar
Johnny G. Plate Dipersilakan Ajukan Justice Collaborator, Apa Saja Kriteria Justice Collaborator?

LPSK mempersilakan Johnny Plate untuk mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Apa saja kriteria untuk menjadi justice collaborator?


ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS

Ditjen Bea dan Cukai tengah memproses pemecatan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


BRIN Pecat Andi Pangerang karena Ancam Warga Muhammadiyah, Apa Saja Sebab PNS Bisa Dipecat?

2 hari lalu

Petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri membawa  peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (tengah) setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 30 April 2023. Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial. ANTARA/Muhammad Iqbal
BRIN Pecat Andi Pangerang karena Ancam Warga Muhammadiyah, Apa Saja Sebab PNS Bisa Dipecat?

Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, dipecat dari status PNS karena mengancam warga Muhammadiyah di media sosial.


Suami Pelaku KDRT Depok Akan Lapor Polisi Gunakan UU ITE, Sebut Banyak Tuduhan Tak Mendasar

3 hari lalu

Kuasa hukum BI melakukan konferensi pers saat konferensi pers di salah satu kafe Kecamatan Cinere, Depok, Jumat, 26 Mei 2023 malam. TEMPO/Ricky Juliansyah
Suami Pelaku KDRT Depok Akan Lapor Polisi Gunakan UU ITE, Sebut Banyak Tuduhan Tak Mendasar

Kasus pasutri saling lapor kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT menjadi viral karena postingan keluarga PB yang dijadikan tersangka.


Cerita Tina Turner Pernah Mengalami KDRT oleh Suaminya Ike Turner

3 hari lalu

Tina Turner tampil saat hujan di festival
Cerita Tina Turner Pernah Mengalami KDRT oleh Suaminya Ike Turner

Tina Turner pernah mengalami kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya Ike Turner. Tina mengungkapkan masa lalunya di film dokumenter