Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven Bisa Dijerat Pasal 222 KUHP, Ancaman Pidana 1 Tahun 4 Bulan

image-gnews
Pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven, menunjukan penghargaan yang diberikan oleh Youtube usai chanel Youtubnya berhasil menembus 4 juta subscribers. Youtube.com
Pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven, menunjukan penghargaan yang diberikan oleh Youtube usai chanel Youtubnya berhasil menembus 4 juta subscribers. Youtube.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven menjadi buah bibir warganet di media sosial. Hal ini merupakan buntut dari konten YouTube yang diunggah pasangan ini berupa video konten prank kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baim Wong bersama Paula Verhoeven bekerja sama untuk membohongi pihak kepolisian dengan membuat laporan palsu mengenai tindak KDRT.

Setelah konten prank tersebut dinilai sukses, Baim pun datang ke kantor polisi dan mengklarifikasi bahwa hal tersebut adalah lelucon semata. Sontak, konten tersebut pun mendapat respons kontra dari warganet di media sosial. Meskipun merupakan konten respons dari kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora dan Rizky Billar,  polisi menyikapi konten tersebut secara serius.

Baca: Polres Metro Jakarta Selatan Segera Panggil Baim Wong, Sudah Terima 2 Laporan

Pihak kepolisian menilai aksi YouTuber Baim Wong bersama istrinya merupakan tindakan pidana. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan. Nurma menuturkan bahwa siapapun yang membuat laporan palsu akan dikenakan sanksi dan dijerat Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal karya R. Soesilo, menerangkan bhawa isi pemberitahuan tersebut harus peristiwa pidana. Apabila bukan, tidak dapat dikenakan pasal ini.

Berdasarkan isi pasal tersebut, Baim dan Paula terancam empat bulan penjara atas konten pranknya dengan judul "Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton sebelum di-Takedown."

Setelah viral, Baim Wong akhirnya mengaku salah dan meminta maaf ketika mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 3 Oktober 2022. Video konten prank tentang KDRT palsu tersebut pun telah dihapus dari kanal YouTube Baim dan Paula.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Baim Wong dan Paula Verhoeven Prank Polisi Soal KDRT, Pakar Kepolisian: Banyak Pasal yang Dapat Menjerat

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

1 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.


Kakek Nenek Ditemukan Tewas di Cipondoh Tangerang, Polisi Menduga Ada Unsur KDRT

1 hari lalu

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Kakek Nenek Ditemukan Tewas di Cipondoh Tangerang, Polisi Menduga Ada Unsur KDRT

Berdasarkan keterangan ahli dan para saksi, peristiwa ini murni kasus KDRT suami terhadap istrinya di Cipondoh, Tangerang.


Tersangka Wajib Pajak, RHI Lolos Pidana Penjara Setelah Setuju Bayar Rp 5,2 Miliar

1 hari lalu

Kanwil DJP Jakarta Selatan I
Tersangka Wajib Pajak, RHI Lolos Pidana Penjara Setelah Setuju Bayar Rp 5,2 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I resmi menghentikan penyidikan kasus pidana wajib pajak berinisial RHI setelah tersangka bersedia bayar Rp 5,2 Miliar


Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

2 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

Sekretaris Ditjen PAS menyebut uji coba sanksi alternatif untuk menangani masalah mendesak kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.


Film Lembayung Tembus 1 Juta Penonton, Baim Wong: Tak Mengira Sehebat Itu

2 hari lalu

Baim Wong di Tiger Wong Entertainment, Bintaro pada Kamis, 1 Agustus 2024 dalam agenda content day untuk debutnya sebagai sutradara di film Lembayung. TEMPO/Adinda Jasmine
Film Lembayung Tembus 1 Juta Penonton, Baim Wong: Tak Mengira Sehebat Itu

Baim Wong berterima kasih ke penonton karena telah memberikan ulasan positif untuk Lembayung, film pertama yang disutradarainya.


Polsek Kemayoran Tangkap Kakek yang Diduga Cabuli Anak Disabilitas

3 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polsek Kemayoran Tangkap Kakek yang Diduga Cabuli Anak Disabilitas

Polisi menangkap kakek berusia 74 tahun yang diduga lakukan pencabulan terhadap anak disabilitas.


Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

3 hari lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

Hingga saat ini, anggota DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi belum bersedia memberikan keterangan tentang kasus KDRT tersebut.


Kejaksaan Bogor Kembali Periksa Kelengkapan Berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila

5 hari lalu

Cut Intan Nabila (tengah bawah). Foto: Instagram/@cut.intannabila
Kejaksaan Bogor Kembali Periksa Kelengkapan Berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila

Kasus KDRT yang dialami Cut Intan Nabila viral setelah ia mengunggah video pemukulan yang dilakukan suaminya, Armor Toreador


Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate karena Seharian Tidak Pulang Akhirnya Meninggal

6 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate karena Seharian Tidak Pulang Akhirnya Meninggal

Polisi sudah menetapkan Iwan Hasan, ayah kandung korban, sebagai tersangka kasus ayah bakar anak dan telah ditahan di tahanan Polres Ternate.


Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

6 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

Bocah tewas dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten masih menjadi perhatian masyarakat. Pelaku didorong dikenai pasal pembunuhan berencana.